Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.2/1985

Sebagaimana diketahui untuk keperluan pelaksanaan pemberian NPWP sampai saat ini, kepada cabang-cabang perusahaan yang terletak dalam satu wilayah Inspeksi Pajak diberikan NPWP yang sama.

Untuk membedakan setoran-setoran dari masing-masing cabang tersebut, perlu dicari kembali dari dokumen aslinya, yaitu surat setoran pajak dari masing-masing cabang yang bersangkutan.

Perkembangan yang mengarah pada akan digunakannya diskette/floppy sebagai media input data pembayaran (yaitu tidak akan di buat lagi segi pembayaran/KK-6, tetapi data pembayaran direkam dalam diskette/floppy) oleh Kas Negara, yang hanya menggunakan identitas NPWP saja (tanpa menyebut nama), maka penyetoran-penyetoran cabang-cabang tersebut tidak akan dibedakan lagi.

Hal ini akan menyulitkan dalam sistem pengawasan pembayaran baru (NPCS) yang berprinsip untuk memasukkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pusat dan masing-masing cabang ke dalam rekening Wajib Pajak yang bersangkutan.

Berhubung dengan hal di atas serta mengingat kepentingan pelaksanaan verifikasi dari Wajib Pajak tersebut, dipandang perlu untuk mengatur hal-hal yang menyangkut NPWP dari Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki cabang/cabang-cabang dalam satu wilayah Inspeksi Pajak.

Dengan ini diinstruksikan agar mulai tahun 1985 bila dalam wilayah kerja suatu Inspeksi Pajak terdapat :

  1. Kantor Pusat dan kantor cabang dari perusahaan yang sama :
    Menunjuk kantor pusatnya sebagai penyetor pajak mewakili kantor cabang itu,
  2. Beberapa kantor cabang dari perusahaan yang sama :
    Menunjuk salah satu kantor cabang sebagai penyetor pajak mewakili kantor cabang lainnya.

Demikianlah untuk dilaksanakan pada waktunya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.2/1985