Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.24/1997

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tentang butir 7 Lampiran IV-2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.91/1997 tanggal 20 Februari 1997, dengan ini disampaikan ralat atas butir 7 Lampiran IV-2 Surat Edaran dimaksud sebagai berikut :

Tertulis :

7. PERMOHONAN ATAS LEBIH BAYAR (0-13) = Diisi oleh Editor dengan memperhatikan isi
permohonan WP pada angka 0-13.
0 – Untuk Nihil.
1 – Untuk Kurang Bayar.
2 – Untuk Lebih Bayar.

Seharusnya

7. PERMOHONAN ATAS LEBIH BAYAR (0-13)= Diisi oleh Editor dengan memperhatikan isi
permohonan WP pada angka 0-13.
0 – Tidak Diisi.
1 – Untuk Restitusi.
2 – Untuk Kompensasi.
3 – Diisi Lebih Dari Satu.

Sebagai tambahan penjelasan, bahwa program perekaman SPT Tahunan PPh Badan pada komputer telah benar.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.24/1997