Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.23/1995

Bersama ini diberitahukan kepada Saudara bahwa Direksi Bank Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan tanggal 25 Januari 1995 Nomor: 27/121/KEP/DIR (lampiran I) dan Surat Edaran Nomor 27/3/UKU kepada semua bank di Indonesia (lampiran II) tentang Penyampaian Nomor Pokok Wajib Pajak dan Laporan Keuangan dalam Permohonan Kredit.
Adapun pokok-pokok Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tersebut adalah sebagai berikut :

1.1 Kewajiban Penyampaian NPWP dalam Permohonan Kredit.
  1. Atas setiap pengajuan permohonan satu atau beberapa jenis kredit dengan plafon Rp. 30 juta ke atas, atau permohonan penambahan kredit sehingga plafon kreditnya mencapai Rp. 30 juta ke atas, bank wajib meminta kepada pemohon kredit untuk menyampaikan foto copy Kartu NPWP-nya.
  2. Kewajiban penyampaian NPWP tersebut dikecualikan bagi :
    1)

    Permohonan kredit yang diajukan oleh pemohon kredit yang merupakan satu kelompok sepanjang plafon kredit masing-masing anggotanya di bawah Rp. 30 juta;

    2)

    Pemohon kredit orang pribadi yang berpenghasilan netto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;

    3) Pemohon kredit orang pribadi yang tidak mempunyai penghasilan lain selain penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan dari satu pemberi kerja. Tetapi pemohon kredit disyaratkan untuk menyampaikan foto copy lampiran SPT Tahunan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2).
1.2 Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan dalam Permohonan Kredit.
  1. Dalam hal bank mensyaratkan Laporan Keuangan bagi pemohon kredit yang wajib melampirkan Laporan Keuangan pada SPT Tahunan PPh-nya, maka pemohon kredit tersebut diwajibkan menyampaikan Laporan Keuangan ke bank yang bersangkutan berupa foto copy Laporan Keuangan yang merupakan lampiran SPT Tahunan PPh pemohon kredit tahun pajak terakhir dan bertanda terima dari Kantor Pelayanan Pajak setempat. Sedangkan bagi pemohon kredit orang pribadi yang tidak wajib melampirkan Laporan Keuangan pada SPT Tahunan PPh-nya hanya diwajibkan menyampaikan foto copy SPT Tahunan PPh.
  2. Foto copy SPT Tahunan PPh dan/atau Laporan Keuangan tersebut tidak perlu dilegalisasi atau disahkan oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat.
1.3

Bank tidak diperkenankan mempertimbangkan permohonan kredit yang tidak memenuhi persyaratan kewajiban penyampaian NPWP dan Laporan Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tersebut di atas.

  • Berkenaan dengan kewajiban penyampaian NPWP dan laporan Keuangan dalam permohonan kredit tersebut kami minta perhatian Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Penyuluhan Pajak untuk membantu kelancaran pelaksanaan Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor: 27/121/KEP/DIR dengan melakukan hal-hal sebagai berikut :

    2.1

    Foto copy Kartu NPWP, Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2, SPT Tahunan PPh Badan SPT Tahunan PPh WP Perseorangan dan Laporan Keuangannya yang akan disampaikan oleh pemohon kredit kepada bank, tidak perlu dilegalisasi atau disahkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.

    2.2

    Untuk memudahkan bank mengidentifikasi keabsahan foto copy Laporan Keuangan yang disampaikan pemohon kredit adalah sesuai dengan yang dilampirkan pada SPT Tahunan PPh-nya, maka Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak harus memberi “cap stempel KPP” atau “cap stempel Kantor Penyuluhan Pajak” dan “paraf/tanggal terima” pada Lembar Neraca dan Daftar Rugi Laba (tidak termasuk lampirannya) arsip Wajib Pajak dan yang disampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak. Pemberian cap stempel dan paraf/tanggal terima tersebut mulai diberlakukan untuk SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 1994 dan seterusnya.

  • Demikian untuk menjadi maklum dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    FUAD BAWAZIER

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.23/1995