Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.43/1997

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ/1997 tanggal 22 Juli 1997 tentang Jenis Jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dan perkiraan penghasilan netto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan yang mengubah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/PJ/1996 tanggal 5 Agustus 1996, dengan ini diminta perhatian Saudara terhadap beberapa perubahan dan penegasan antara lain :

  1. Penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan netto, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996.

  2. Penghasilan berupa imbalan Jasa konsultan dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996, kecuali atas jasa konsultan hukum dan konsultan pajak dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.

  3. Jasa perancang bangunan dan jasa pemborong bangunan yang diatur dalam KEP-59/PJ/1996 tanggal 5 Agustus 1996 dinyatakan tidak berlaku dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan.

  4. Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) tetap dikenakan pemotongan PPh seperti yang diatur dalam KEP-59/PJ/1996 kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap.

  5. Atas penghasilan berupa imbalan jasa perantara, jasa penilai, jasa aktuaris dan jasa pengisian suli suara (dubbing) dan/atau mixing film yang sebelumnya tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23, dengan ditetapkannya KEP-128/PJ/1997 dikenakan pemotongan PPh sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas imbalan jasa tersebut adalah sebagai berikut :
    1. imbalan jasa perantara, sebesar 60%;
    2. imbalan jasa penilai, sebesar 40%;
    3. imbalan jasa aktuaris, sebesar 40%;
    4. imbalan jasa pengisian suli suara (dubbing) dan/atau mixing film, sebesar 40%, dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPn BM.
  6. Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1997.
  1. Untuk kelancaran pelaksanaan Surat Edaran ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar memberikan penjelasan kepada para Wajib Pajak yang bersangkutan yang terdaftar di KPP masing-masing.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.43/1997