Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.21/1998

Sehubungan dengan surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-07/PJ.7/1998 tanggal 28 Juli 1998 perihal Penegasan Kebijaksanaan Pemeriksaan (Seri Pemeriksaan 06-98), dengan ini diberikan beberapa penegasan sebagai berikut :

  1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) penerima surat pemberitahuan/laporan penelitian Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) wajib pajak seperti dimaksud dalam butir 4 dan Lampiran 2 surat edaran tersebut di atas hendaknya segera melakukan penyesuaian/perubahan KLU wajib pajak yang bersangkutan.

  2. Karena perubahan KLU hanya dapat dilakukan pada awal tahun pembukuan wajib pajak, maka pemberitahuan/laporan penelitian yang berisi perubahan KLU wajib pajak yang diterima dalam tahun buku berjalan hendaknya perubahan KLU untuk awal tahun buku berikutnya dilakukan sendiri oleh seksi TUP yang bersangkutan.

  3. Perubahan KLU wajib pajak yang bersangkutan hendaknya segera dilakukan pada awal tahun pembukuan berikutnya dari wajib pajak tersebut.

  4. Dalam hal ada pertanyaan atau keraguan mengenai hasil penelitian KLU wajib pajak, hendaknya KPP menghubungi pemeriksa pembuat laporan untuk memperoleh konfirmasi.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.21/1998