Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 230/PJ.1/2000

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-104/PJ.1/2000 tanggal 20 Maret 2000 perihal Pengiriman Dokumen Tanggung Jawab Keuangan Negara kepada BEPEKA RI sebagaimana dituangkan langsung dari Inpres Nomor 1 tahun 1999, dengan ini perlu diberikan penegasan pelaksanaan sebagai berikut :

  1. Laporan yang dikirimkan langsung kepada BEPEKA adalah tembusan dokumen-dokumen sebagaimana tersebut di bawah ini :
    1. Oleh KPP :
    • Laporan Triwulan Penerimaan Pajak II (LPP II) beserta lampiran Daftar SPMK yang diuangkan per KPP;
    • Laporan Triwulan Tunggakan Pajak per KPP;
    • Laporan Triwulan hasil penjualan benda Meterai dan Penerimaan Bea Meterai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL).
    1. Oleh KPPBB :
    • Laporan Triwulan Penerimaan PBB per KPPBB.
    • Laporan Triwulan Restitusi/Kompensasi PBB per KPPBB
    • Laporan Triwulan Tunggakan PBB per KPPBB
    • Laporan Triwulan Penerbitan SPM PHP PBB per KPPBB
  2. Yang dimaksud dengan laporan Triwulan Penerimaan Pajak II (LPP II) beserta lampiran Daftar SPMKP yang diuangkan per KPP pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-104/PJ.1/2000 per KPP adalah Laporan Penerimaan Pajak Bagian I yang memuat laporan penerimaan per jenis pajak sesuai dengan KEP-54/PJ./1998, sebanyak tiga bulan laporan dalam Triwulan yang dilaporkan.

  3. Laporan-laporan kepada Kanwil yang ditambah satu eksemplar untuk dikirimkan kepada BEPEKA adalah terbatas pada laporan-laporan yang diatur dalam Surat Edaran ini.

  4. Tembusan pengantar surat (tanpa lampiran) hanya dikirimkan kepada :
    1. Menteri Keuangan u.p. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan
    2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan
    3. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak

Demikian untuk dilaksanakan.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 230/PJ.1/2000