Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 41/PJ.23/1986

Sehubungan dengan telah diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 759/KMK.04/1986 tanggal 25 Agustus 1986 tentang : Besarnya Peredaran Usaha atau Penerimaan Bruto Pekerjaan Bebas Bagi Wajib Pajak yang dapat menggunakan Norma Penghitungan untuk menghitung penghasilan netto, bersama ini diberikan penggarisan sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak Dalam Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dan atau pekerjaan bebas yang besarnya Rp. 120.000.000,- atau kurang setahun, dapat menggunakan Norma Penghitungan untuk menghitung penghasilan nettonya.

  2. Wajib Pajak Dalam Negeri yang akan menggunakan Norma Penghitungan untuk menghitung penghasilan nettonya untuk tahun pajak 1986 harus menyampaikan pemberitahuan tertulis untuk menggunakan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak c/q. Kepala Inspeksi Pajak dalam wilayah Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan contoh permohonan terlampir.

  3. Pemberitahuan untuk menggunakan Norma Penghitungan sebagaimana dimaksud pada butir 2 diatas harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 25 Nopember 1986.

Seterimanya Surat Edaran ini agar Saudara segera menyebar luaskan Surat Edaran dan Keputusan Menteri yang bersangkutan.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK U.B.
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

HARYONO SOSROSUGONDO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 41/PJ.23/1986