Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 42/PJ.23/1984

Bersama ini diteruskan kepada Saudara surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1215/PJ.23/1984 tanggal 24 Nopember 1984 perihal “Masalah PPh Pasal 21 P.T. Uniroyal Sumatera Plantations” sebagai jawaban atas beberapa pertanyaan P.T. Uniroyal Sumatera Plantations (lampiran I – surat P.T. Uniroyal, lampiran II – surat jawaban Direktorat Jenderal Pajak).

  • Surat jawaban Direktorat Jenderal Pajak tersebut hendaknya dipakai sebagai pegangan untuk menangani masalah-masalah yang kasusnya sama.
    1. Dapat ditambahkan, bahwa sehubungan dengan butir 3.a. surat tersebut, maka tunjangan sewa (rental allowance) rumah yang ditambahkan kepada Penghasilan Kena Pajak karyawan jumlahnya minimal harus sama besarnya dengan jumlah penyusutan ditambah dengan biaya eksploitasi. Dalam hal tunjangan sewa tersebut paling sedikit sama besarnya dengan jumlah penyusutan ditambah dengan biaya eksploitasi, barulah penyusutan dan biaya eksploitasi rumah tersebut dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan. Kiranya tidak berkelebihan dikemukakan disini, bahwa tunjangan sewa itu sendiri merupakan biaya perusahaan yang boleh dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak perusahaan dan seharusnya telah ditambahkan pada Penghasilan Kena Pajak karyawan yang bersangkutan.
    2. Jika tunjangan sewa jumlahnya lebih kecil, maka tunjangan sewa tersebut tetap merupakan biaya perusahaan dan penghasilan bagi karyawan, tetapi penyusutan dan biaya eksploitasi tidak dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan.

    Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian sebagaimana mestinya.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    DIREKTUR PAJAK LANGSUNG
    U.B.
    KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT,

    ttd

    Drs. ABRONI NASUTION

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 42/PJ.23/1984