Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 66/PJ.3/1985

Bersama ini disampaikan kepada Saudara tembusan Surat Menteri Keuangan tanggal 7 Nopember 1985 Nomor : S-1242/MK.05/1985, mengenai pembebasan Cukai Gula dan PPN sebesar 2% atas gula bagian Petani TRI.

Demikianlah agar dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT,

ttd

A. HADI PULUNGAN SH

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 66/PJ.3/1985