Resources / Blog / PPN e-Faktur

Cara Hitung PPN Bagi PKP dengan Peredaran Bruto Tertentu

Cara menghitung PPN dengan peredaran bruto tertentu sangat mudah. Ketahui cara hitung dan contoh kasus peredaran bruto tertentu dalam artikel erikut

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terdapat 2 metode dalam menghitung pajak masukan. Pertama dengan cara normal, sedangkan yang kedua dengan cara menggunakan norma.

Norma PPN yang dimaksud adalah pajak masukan merupakan persentase dari pajak keluaran. PKP yang bisa menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan berdasarkan peredaran bruto tertentu adalah PKP yang peredaran usahanya dalam 1 tahun buku tidak melebihi Rp1.800.000.000.

Saat Menggunakan Pedoman Penghitungan

PKP yang memiliki peredaran bruto tertentu dan ingin menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan harus memberitahukan secara tertulis kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar atau dikukuhkan, yang dilakukan paling lama:

  1. Saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN masa pajak saat dikukuhkan sebagai PKP. Misalnya, wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP bulan Mei 2014, maka paling tambat PKP menyampaikan pemberitahuan penggunaan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan pada 30 Juni 2014.
  2. Saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN masa pajak pertama dalam tahun buku penggunaan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan.

Baca Juga: Ini Langkah Pembatalan Faktur Pajak PPN di OnlinePajak

Dasar Hukum PKP dengan Peredaran Bruto Tertentu

Dasar hukum bagi PKP dengan peredaran bruto tertentu adalah Pasal 9 ayat (7), (7a), (7b) UU PPN, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu.

Tarif Norma PPN Peredaran Bruto Tertentu

Terdapat perubahan pada norma PPN, pada peraturan lama, yakni pada PMK Nomor 45/PMK.03/2008 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Memilih Dikenakan Pajak dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, tarif pajak masukannya adalah:

  1. 80% untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh pedagang eceran dikalikan dengan pajak keluaran.
  2. 70% untuk penyerahan BKP yang dilakukan PKP selain pedagang eceran  dikalikan dengan pajak keluaran.
  3. 40% untuk penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) oleh PKP dikalikan dengan pajak keluaran.

Sedangkan, kini tarif pajak masukan berdasarkan PMK Nomor 74/PMK.03/2010, adalah:

  • 70% dari pajak keluaran untuk penyerahan BKP.
  • 60% dari pajak keluaran untuk penyerahan JKP.

Peraturan ini berlaku bagi PKP baik pribadi maupun badan.

Cara Menghitung PPN Peredaran Bruto Tertentu

Seperti yang sudah disebutkan pada poin sebelumnya, tarif pajak masukan bagi BKP sebesar 70%, sedangkan tarif pajak masukan bagi JKP sebesar 60%. Dalam menghitung pajak keluarannya, caranya dengan mengalikan tarif 10% dengan DPP. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan DPP adalah jumlah peredaran usaha.

Misalnya PT. 123 menyerahkan jasa sebesar Rp1.000.000 dan dikenakan PPN sebesar 10%, yakni Rp100.000. Tarif pajak masukan untuk JKP sebesar 70% dari tarif PPN (10%). Maka, 60% x Rp100.000 = Rp60.000.

Untuk menghitung pajak terutang yang harus dibayar, maka Rp100.000 (PK)-Rp60.000 (PM) = Rp40.000.

Jadi, pajak yang harus disetor adalah 4% dari DPP untuk JKP.

Bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan menurut PMK ini, maka PKP tersebut tidak dapat membebankan PPN atas perolehan BKP/JKP sebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan (PPh).

Kesimpulan

  • Cara menghitung pajak masukan terbagi menjadi 2, yakni secara normal dengan dikalikan tarif PPN (10%) dan dengan norma PPN.
  • Norma PPN adalah pajak masukan merupakan persentase dari pajak keluaran.
  • PKP yang menghitung pajak masukan menggunakan norma PPN atau pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan berdasarkan peredaran bruto tertentu adalah PKP yang peredaran usahanya dalam 1 tahun buku tidak melebihi Rp1.800.000.000.
  • Dasar hukum norma PPN: Pasal 9 ayat (7), (7a), (7b) UU PPN, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010.
  • Tarif pajak masukan Peredaran Bruto Tertentu: 70% dari PK atas penyerahan BKP dan 60% dari PK atas penyerahan JKP.
Reading: Cara Hitung PPN Bagi PKP dengan Peredaran Bruto Tertentu