Resources / Blog / PPN e-Faktur

Perlakuan PPN terhadap Perwakilan Negara Asing

Seperti apa perlakuan PPN terhadap perwakilan negara asing, badan internasional dan para pejabatnya? Benarkah pejabat perwakilan negara asing dan badan internasional dibebaskan dari PPN? Baca penjelasan selengkapnya di sini

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pembebasan PPN

Pertengahan tahun 2013 lalu pemerintah menerbitkan PP Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan International serta pejabatnya.

PP yang berlaku sejak 17 Juni 2013 ini telah membebasakan PPN/PPN atau PPnBM atas impor BKP dan atas penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam negeri kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya.

Menindaklanjuti PP tersebut, pada 13 Agustus 2014, Menteri Keuangan menerbitkan satu paket aturan pelaksanaan yang terdiri atas tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaitu:

1. PMK Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya.

2. PMK Nomor 161/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya.

3. PMK Nomor 160/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya.

Syarat Pembebasan PPN

Ketiga PMK ini berlaku serempak pada 10 November 2014. Namun, aturan mengenai pembebasan PPN/PPN dan PPnBM atas impor BKP hanya dapat dilakukan jika memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditentukan oleh PP Nomor 47 Tahun 2013 jo PMK Nomor 162/PMK.03/2014.

Adapun jika BKP yang diimpor atau yang diperoleh dari penyerahan di dalam negeri tersebut berupa kendaraan bermotor, pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM dapat dilakukan apabila memenuhi syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh PMK Nomor 162/PMK.03/2014.

Berdasarkan Pasal 7 PMK 162/PMK.03/2014 menyebutkan bahwa agar BKP dan/atau JKP yang diperoleh dari penyerahan dalam negeri mendapat pembebasan PPN/PPN dan PPnBM, perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya yang memperoleh BKP dan/atau JKP tersebut harus memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB). Surat Keterangan Bebas ini tidak diperlukan dalam hal Barang Kena Pajak diperoleh melalui impor.

Adapun prosedur penerbitan SKB berdasarkan PMK 162/PMK.03/2014 tersebut adalah sebagai berikut:

1. Perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya mengajukan permohonan pembebasan PPN/PPN dan PPnBM kepada Menteri Luar Negeri (bagi perwakilan negara asing serta pejabatnya) atau kepada Menteri Sekretaris Negara (bagi badan internasional serta pejabatnya).

2. Menteri Luar negeri atau Menteri Sekretaris Negara dan pejabat yang ditunjuk menyampaikan permohonan tersebut kepada KPP Badan dan orang asing dengan dilampiri surat rekomendasi dan bukti-bukti pendukung, yang berupa:

  • Asli performa invoice dan fotokopi purchase order atau dokumen lain yang dapat dipersamakan
  • Bukti-bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara
  • Surat pernyataan jumlah kepemilikan kendaraan-kendaraan bermotor dalam hal SKB ditujukan untuk perolehan kendaraan bermotor.

3. Kepala KPP Badan dan Orang Asing melakukan penelitian atas permohonan tersebut dan menerbitkan keputusan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak permohonan SKB diterima Keputusan ini dapat berupa menerbitkan SKB ataupun surat penolakan.

4. Apabila dalam jangka waktu tersebut KPP tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan dan SKB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja setelah jangka waktu 30 hari di atas berakhir.

SKB ini diperlukan untuk setiap kali penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam negeri kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya. Berdasarkan Pasal 6 PP 74 Tahun 2013 menyebutkan bahwa dalam hal PPN / PPN dan PPnBM yang seharusnya dibebaskan terlanjur telah dipungut, maka pajak yang telah dipungut tersebut dapat diminta kembali atau direstitusi. Tata cara pelaksanaan pengembalian ini diatur dalam PMK 161/PMK.03/2014. Adapun tata cara pengajuan permintaan pengembalian berdasarkan PMK 161/PMK.03/2014 tersebut adalah sebagai berikut:

5. Perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya mengajukan permintaan pengembalian kepada Menteri Luar Negeri (bagi perwakilan negara asing dan pejabatnya) dan kepada Menteri Sekretaris Negara (bagi badan internasional dan pejabatnya).

6. Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat permintaan restitusi tersebut kepada Kepala Kantor Badan dan Orang Asing dengan dilampiri surat rekomendasi disertai bukti-bukti pendukung yang terdiri atas:

  • Asli faktur pajak dan/atau asli dokumen lain yang dipersamakan sebagai faktur pajak.
  • Bukti dan/atau dokumen pembayaran.
  • Bukti-bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara.
  • Surat pernyataan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor dalam hal perolehan kendaraan bermotor.
  • Fotokopi kontrak perjanjian atau dokumen yang dipersamakan dalam hal transaksi secara eceran.

7. Kepala KPP Badan dan Orang Asing meneliti permintaan tersebut dan harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak permohonan pengembalian diterima lengkap.

8. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada keputusan, maka dianggap dikabulkan dan Kepala KPP Badan dan Orang Asing harus menerbitkan SKPLB paling lama 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. 

Reading: Perlakuan PPN terhadap Perwakilan Negara Asing