Cara Menghitung Pajak Penghasilan Lebih Efisien
Pengetahuan tentang cara menghitung pajak penghasilan ini berguna bagi wajib pajak dalam proses pelaporan pajak.
Meskipun setiap tahunnya wajib pajak membayar dan melaporkan pajak, masih banyak wajib pajak yang tidak efisien dalam tata cara menghitung pajak penghasilan.
Berikut adalah tahapan yang sebaiknya dilakukan agar pekerjaan Anda tersebut makin mudah:
1. Membuat Daftar Atas Penghasilan Anda Setiap Bulan
Pajak penghasilan dikenakan pada penghasilan total yang diterima dalam masa tahun pajak (satu tahun).
Jika Anda bukan seorang pegawai yang penghasilan per bulannya tetap, maka perlu membuat daftar atas penghasilan yang Anda terima tiap bulannya.
Besaran penghasilan yang dihitung bukan hanya gaji pokok tapi juga tunjangan-tunjangan yang Anda terima.
Dengan kata lain, Anda harus menghitung penghasilan kotor selama satu tahun pajak.
2. Menghitung PTKP Anda
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak orang pribadi dalam menentukan besarnya penghasian kena pajak (PKP).
Setiap orang memiliki hitungan PTKP yang berlainan karena 2 faktor utama berikut ini:
- Besarnya penghasilan yang berbeda-beda setiap orang.
- Besarnya tanggungan rumah tangga atau tanggungan keluarga.
Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: Per-16/PJ/2016, besarnya PTKP adalah:
- Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
- Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
- Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturuanan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tigas) orang untuk setiap keluarga.
3. Mencari Selisih Antara Penghasilan Kotor dengan PTKP
Penghasilan kotor (bruto) dikurangi PTKP menghasilkan penghasilan neto atau penghasilan kena pajak (PKP). Setelah nilai penghasilan bruto dan PTKP diketahui, maka proses perhitungan PKP dapat dilakukan.
Setelah angka atau nilai PKP sudah ada, maka besaran pajak penghasilan sudah dapat dilakukan.
Baca Juga: Bukti Potong PPh 21: Fungsi, Jenis, dan Cara Membuatnya
4. Tahapan Menghitung PPh
Setelah besaran PKP sudah diketahui, Anda dapat langsung menghitung pajak penghasilan dengan ketentuan berikut ini:
- Penghasilan Rp0 – Rp50.000.000 dikenakan tarif 5%
- Penghasilan Rp50.000.000 – Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
- Penghasilan Rp250.000.000 – Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
- Penghasilan Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000, dikenakan tarif 30%
- Penghasilan di atas Rp5.000.000.000 (5 miliar rupiah) dikenakan tarif 35%
Contoh Cara Menghitung Pajak Penghasilan
- Jika Anda memiliki penghasilan per bulan Rp 5.000.000, maka penghasilan kotor per tahunnya mencapai Rp 60.000.000.
- Bila Anda masih bujangan, maka Anda masuk dalam kategori PTKP poin pertama yakni Rp 54.000.000.
- Penghasilan kotor-PTKP = penghasilan bersih yakni Rp 60.000.000-Rp 54.000.000 = Rp 6.000.000. Penghasilan bersih Anda adalah Rp 6.000.000.
- Dari penghasilan ini, Anda bisa menghitung besarnya pajak yang akan Anda bayarkan. Cara menghitung pajak penghasilan dengan penghasilan bersih Rp 6.000.000 maka Anda akan mengikuti poin tarif pajak yang kedua yakni 15%.
- Pajak penghasilan = 15% x Rp 6.000.000 = Rp 900.000. Jadi, pajak penghasilan per tahun yang harus Anda setor ke negara adalah Rp 900.000 atau Rp 75.000 per bulan.
Baca Juga: Tips Menghindari Kesalahan dalam Menghitung Pajak Penghasilan
Kesimpulan
Cara menghitung di atas baru sebatas gambaran umum. Bagi Anda yang masih kesulitan dalam mengelola pajak penghasilan, aplikasi OnlinePajak menawarkan solusi yang membantu Anda dalam melakukan pembayaran pajak penghasilan.
OnlinePajak merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membantu wajib pajak perusahaan dan wajib pajak orang pribadi melaksanakan kewajiban perpajakannya, salah satunya adalah bayar pajak online.
Di OnlinePajak, Anda dapat membuat ID Billing dan bayar pajaknya langsung dalam 1 aplikasi saja. Metode pembayaran pajak pun tersedia dalam virtual account yang menambah kemudahan Anda untuk menyelesaikan urusan perpajakan.
Hubungi sales OnlinePajak untuk informasi lengkap seputar pembayaran pajak, atau cara registrasi untuk menggunakan fitur-fitur OnlinePajak.
Referensi:
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: Per-16/PJ/2016