Resources / Blog / Tips Pajakpay

Cara Bayar Pajak Online Melalui e-Billing OnlinePajak

Tata cara pelaporan atau bayar pajak bikin ribet? Anda bisa menyimak cara bayar pajak online melalui aplikasi e-billing OnlinePajak berikut ini

Cara Bayar Pajak Online Dan Keuntungannya

Cara bayar pajak online ternyata memberikan banyak keuntungan bagi wajib pajak. Selain menghemat waktu, cara modern tersebut juga sangat mudah untuk dilakukan, apalagi setelah kehadiran sistem e-billing yang digagas oleh DJP. Prosedur yang harus dilewati wajib pajak untuk membayar pajak jadi lebih ringkas. Alasannya, Anda dapat memperoleh ID billing secara online.

Sekadar informasi, ID billing merupakan serangkaian angka-angka yang terdiri dari Kode Akun Pajak (KAP), Kode Jenis Setoran (KJS) dan kode unik untuk mengindentifikasi pembayaran dari wajib pajak. Sementara, e-billing merupakan sistem pembayaran pajak secara elektronik yang memungkinkan kita memperoleh ID billing secara online.

Bagi wajib pajak cerdas yang ingin terbebas dari proses yang memakan waktu bahkan biaya, berikut ini langkah-langkah cara bayar pajak online yang sebaiknya dipelajari:

Tahap Pertama, Buat ID Billing Melalui Sistem e-Billing

Seperti sudah disinggung sebelumnya, ID billing dibutuhkan untuk membayar pajak. Dan kini, kode billing tersebut tidak harus diperoleh secara manual.

Ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan kode billing secara online. Pertama, Anda bisa mengakses situs DJP Online dengan terlebih dahulu membuat akun DJP Online. Cara kedua, Anda bisa membuat kode billing cukup dengan mengirimkan data melalui SMS/WhatsApp ke nomor resmi Dirjen Pajak yakni 082258888601.

Cara ketiga, adalah dengan mengakses aplikasi e-billing OnlinePajak. Sekadar informasi, selain dapat digunakan untuk membuat ID billing, OnlinePajak juga dapat membantu Anda untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak secara online, melalui satu aplikasi terpadu.

OnlinePajak sendiri merupakan Application Service Provider (ASP) yang menjadi mitra resmi Dirjen Pajak dan telah mendapatkan legalitas melalui SK No. 73/PJ/2016. Artinya, ID billing yang Anda dapatkan melalui OnlinePajak adalah sah dari DJP.

Pada kesempatan kali ini, kita akan lebih jauh membahas cara mendapatkan ID billing dan cara bayar pajak online melalui OnlinePajak. Nah, bicara soal cara mendapatkan kode billing dari OnlinePajak, terlebih dahulu akses laman aplikasi e-Billing OnlinePajak. Anda dapat mendaftar aplikasi OnlinePajak pada tautan tersebut.

Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki

Untuk membuat ID Billing di OnlinePajak, Anda cukup melakukan beberapa langkah sederhana. Namun, sebelum Anda bisa membuat ID Billing di OnlinePajak, Anda harus mendaftar terlebih dahulu di sini.

Berikut ini adalah tampilan halaman untuk mendaftar:

Setelah mendaftar, Anda bisa memanfaatkan layanan e-Billing OnlinePajak dengan terlebih dahulu masuk ke menu e-Billing.

Sebelum melakukan pembayaran Anda harus membuat ID-Billingnya terlebih dahulu.

  1. Masuk ke menu Setor
  2. Pilih Masa Pajak yang ingin Anda bayarkan
  3. Klik Tambah lalu Pilih Pajak Lainnya;
  4. Masukkan detail pajak yang benar dan sesuai. Anda juga dapat memilih KAP 411128 – KJS 420
  5. Isi Masa Pajak, Jumlah Pajak
  6. Isi kolom keterangan (jika diperlukan)
  7. Masukkan Jumlah Pajak yang ingin dibayarkan, Lalu klik Minta Persetujuan
    1. langkah pertama adalah klik icon 3 titik seperti digambar, kemudian klik “Setujui Transaksi”. ini digunakan apabila dalam 1 akun memiliki lebih dari 1 pengurus atau user dalam  pembuat ID Billing dan approval ID Billing.ID Billing akan muncul di halaman setor di kolom Belum Terbayar
  8. Untuk melanjutkan transaksi pembayaran silakan untuk klik ikon 3 titik kemudian klik Setujui Transaksi kemudian muncul Tombol Bayar Pajak
  9. Anda akan diarahkan ke halaman Detail Pembayaran, Klik “+ Tambah Kontak” dan isi kontak untuk penerima BPN,
  10. silakan pilih metode pembayaran Virtual Account sesuai Bank yang Anda miliki dan yang ingin digunakan untuk melakukan pembayaran atas ID Billing yang sudah dibuat, lalu klik Bayar
  11. Anda akan melihat detail pembayaran pajak yang berisikan Nama Bank, Deskripsi dan Nomor Virtual Account / Nomor Rekening. Perhatikan nominal yang harus Anda transfer.
  12. Setelah itu Anda akan melihat NTPN pada ID Billing yang Anda buat;
  13. Anda bisa melakukan pengecekan atas BPN/NTPN di kolom Terbayar. Pilih menu 3 titik dipaling kanan dan klik Download BPN

Cara Cetak Ulang Kode Billing Pajak

Setelah Anda melakukan pembayaran pajak, baik melalui bank persepsi, kantor pos maupun ATM, Anda akan diberikan Bukti Penerimaan Negara (BPN) atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Nah, BPN/NTPN ini harus disimpan dengan aman.

Namun, tak jarang wajib pajak kehilangan BPN/NTPN tersebut. Untuk mendapatkannya kembali, wajib pajak harus mampu menunjukan kode billing kepada petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tapi, masaahnya akan jadi lebih rumit jika wajib juga menghilangkan kode billing.

Namun, Anda bisa menghindari masalah ini jika menggunakan OnlinePajak. Di OnlinePajak, cara cetak ulang kode biling sangat mudah. Pasalnya, di OnlinePajak, Anda akan diberikan ID/kode billing yang dapat disimpan dalam format PDF. Nah, format PDF ini bisa dicetak dan ditunjukkan pada petugas untuk mendapatkan BPN/NTPN Anda kembali.

Namun, alangkah baiknya jika sedari awal Anda menyimpan dengan baik BPN/NTPN setelah melakukan pembayaran pajak. Tips untuk menyimpan BPN/NTPN dapat Anda temukan di sini.

Tahap Terakhir, Lapor Pembayaran Pajak Anda

Setelah melakukan pembayaran, di OnlinePajak Anda pun bisa langsung membuat laporan SPT PPh Pasal 21 dan PPN, untuk selanjutnya e-Filing pajak Anda.

Khusus PPh 21 dan PPN, cara pelaporannya sederhana. Setelah melakukan penghitungan pajak otomatis dan bayar pajak online di aplikasi OnlinePajak, Anda pun bisa langsung melakukan e-filing dengan 1 klik saja. Untuk e-Filing PPh 21 dan PPN, caranya cukup dilakukan dalam tiga langkah.

Di bawah ini adalah langkah untuk melakukan e-Filing PPh 21:

Pertama, pilih menu “Hitung”, Kedua, klik “PPh 21” pada menu lapor pajak.

lapor PPh 21

Selanjutnya, klik tombol “Setor dan Lapor”. Maka akan muncul halaman seperti di bawah ini. Langkah selanjutnya, sesuaikan tanggal dengan tanggal pelaporan pajak Anda. Kemudian klik “Lapor” seperti pada langkah ketiga pada gambar di bawah ini.

Kemudian tunggu beberapa saat untuk mendapatkan bukti pelaporan Anda berupa BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) dan NTTE (Nomor Transaksi Terima Elektronik).

efiling pajak 2018

Sedangkan bila SPT pajak Anda tidak terdapat di OnlinePajak, Anda dalam melakukan 4 langkah yakni:

  • Buat file CSV dari aplikasi e-SPT DJP
  • Unggah file CSV Anda di OnlinePajak
  • Unggah file PDF pendukung, jika ada
  • Klik tombol “LAPOR”

Jika Anda ingin memperoleh informasi dan panduan lebih detail mengenai cara melaporkan pajak secara online, baca tautan ini: cara lapor pajak online.

Tarif Pajak PPh 21, PPN dan PPh 22

Sebelum melakukan pembayaran pajak, wajib pajak biasanya mengakses tarif pajak untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan.

Definisi tarif pajak sendiri adalah nominal atau persentase yang ditetapkan pemerintah melalui undang-undang untuk menghitung dan atau menentukan jumlah pajak yang harus dibayar, disetor dan atau dipungut oleh wajib pajak.

Di Indonesia, terdapat puluhan jenis pajak di antaranya adalah PPh 21, PPN dan PPh 22 Final. Bila ingin mengetahui berapa besaran pajak yang harus Anda bayarkan untuk 3 jenis pajak ini, berikut masing-masing tarifnya.

PPh 21

Tarif PPh 21 dibedakan antara wajib pajak yang memiliki NPWP dan tidak. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 Pasal 17 ayat (1) huruf a, tarif PPh 21 tersebut terbagi menjadi 5 yakni:

  1. 5% untuk WP dengan penghasilan tahunan hingga Rp 50 juta.
  2. 15% untuk WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.
  3. 25% untuk WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta.
  4. 30% untuk WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500 juta.
  5. Untuk WP yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif tambahan 20% dari tarif WP yang memiliki NPWP.

PPN

Berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Dasar No.42 tahun 2009, tarif PPN terbagi menjadi:

  1. Untuk tarif PPN sebesar 11%
  2. Tarif PPN dikenakan sebesar 0% atas:
    • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
    • Ekspor Jasa Kena Pajak dan
    • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
  3. Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat berubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.

PPh 22

Pajak Penghasilan pasal 22 adalah potongan atau pungutan yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

  1. Impor:
    • 2,5% dari nilai impor untuk WP dengan API
    • 7,5% untuk WP non API
  2. 1,5% dari harga pembelian untuk DJPB, bendahara pemerintah, BUMN/BUMD:
  3. Penjualan hasil produksi:
    • 0,1% dari DPP PPN untuk kertas
    • 0,25% dari DPP PPN untuk semen
    • 0,3% dari DPP PPN untuk baja
  4. 0,25% dari harga pembelian (tidak termasuk (PPN) atas pembelian bahan-bahan keperluan industri.
  5. 0,5% dari nilai impor atas impor gandum dan terigu oleh WP dengan API
  6. 5% atas penjualan
    • Pesawat udara pribadi dengan harga jual di atas Rp 20 miliar
    • Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual di atas Rp 10 miliar
    • Apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan luas bangunan di atas 400 m2 dan harga jual atau biaya pengalihan di atas Rp 10 miliar.
    • Rumah beserta tanahnya dengan luas bangunan di atas 500 m2 dan harga jual atau biaya pengalihan di atas Rp 10 miliar.
    • Kendaraan bermotor roda empat berkapasitas kurang dari 10 orang jenis sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5 miliar dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
  7. 100% lebih tinggi dari tarif PPh 22 bagi WP yang tidak memiliki NPWP.

Di OnlinePajak, Anda tidak hanya dapat membayar 3 jenis pajak tersebut melainkan seluruh jenis pajak yang ada di Indonesia.

5 Alasan Membayar Pajak Melalui Aplikasi OnlinePajak

PajakPay merupakan fitur pembayaran pajak milik OnlinePajak yang memiliki tingkat keamanan setara keamanan bank. Saat ini, aplikasi OnlinePajak sudah mengantongi ISO 27001 dari lembaga sertifikasi internasional untuk keamanan dan kerahasiaan data transaksi. Tidak hanya itu, PajakPay juga memberi banyak keuntungan pada penggunanya.

OnlinePajak memberikan banyak keuntungan untuk proses transaksi bisnis yang Anda lakukan. Di sinilah solusi terintegrasi seperti OnlinePajak berperan penting. Dengan OnlinePajak, Anda dapat mengoptimalkan proses pembayaran invoice dengan berbagai manfaat:

  • Pembayaran Invoice Lancar: Lakukan pembayaran invoice dengan mudah dan aman melalui kartu kredit, bahkan untuk rekan bisnis yang tidak memilikinya.
  • Peningkatan Keuntungan: Kelancaran pembayaran invoice menghasilkan arus kas yang lebih baik, meningkatkan profitabilitas, dan mendukung pertumbuhan bisnis.
  • Permintaan Pembayaran Praktis: Buat dan tagih invoice secara praktis dengan pilihan metode pembayaran yang sesuai dengan preferensi pelanggan.
  • Rekonsiliasi Data Mudah: Rekonsiliasikan data transaksi secara otomatis dalam satu platform terintegrasi, menghemat waktu dan meminimalisir kesalahan.

OnlinePajak bukan hanya solusi pembayaran invoice, tetapi juga platform terintegrasi untuk pengelolaan pajak dan bisnis. Daftar sekarang dan nikmati berbagai kemudahan untuk meningkatkan efisiensi dan profitabilitas bisnis Anda.

Ada banyak keuntungan yang bisa Anda terima dengan menggunakan OnlinePajak. Hubungi sales OnlinePajak dan dapatkan informasi registrasi dan fitur yang dapat menjadi solusi dari kebutuhan bisnis Anda. 

Dengan menggunakan OnlinePajak, Anda dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya dalam mengurus pajak dan keuangan bisnis Anda. OnlinePajak adalah solusi tepat bagi Anda yang ingin meningkatkan efisiensi dan efektivitas bisnis Anda.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, pembayaran pajak secara online melalui PajakPay OnlinePajak merupakan pilihan yang sangat praktis dan telah resmi terdaftar di Bank Indonesia. Dengan kemampuan untuk menghitung pajak secara otomatis, membuat kode billing, serta melakukan pembayaran pajak online dan e-Filing melalui satu aplikasi terpadu, OnlinePajak menawarkan proses manajemen pajak yang lebih efisien.

Selain itu, menggunakan PajakPay dari OnlinePajak memberikan keuntungan dalam penyimpanan bukti pembayaran pajak Anda dalam jangka waktu yang lama dan aman. Hal ini akan memudahkan Anda saat dilakukan audit, karena Anda dapat dengan mudah menemukan BPN/NTPN Anda jika diperlukan.

Reading: Cara Bayar Pajak Online Melalui e-Billing OnlinePajak