Resources / Blog / PajakPay

Bukti Setor Pajak Hilang? Ini Langkah yang Harus Anda Lakukan

Ketika bukti setor pajak hilang, Anda dapat mengurusnya dengan membuat surat pernyataan hilang dan menyerahkannya ke KPP tempat terdaftar.

Bukti Setor Pajak Hilang

Bukti setor pajak hilang? Ini akan menyulitkan proses perpajakan Anda. Sebab Anda tidak dapat mendapatkan validasi pembayaran dari pihak berwenang setempat dan tidak dapat melaporkan pajak yang telah Anda setorkan. Jika terjadi seperti ini, apa yang harus dilakukan?

Sekilas Tentang Bukti Setor Pajak

Bukti Setor Pajak dikenal dengan nama Surat Setoran Pajak (SSP). Ini adalah format awal metode pembayaran pajak. Format ini berbentuk formulir sebanyak 4 lembar yang memiliki fungsi berbeda-beda. Wajib pajak perlu mengisinya dan membawanya saat akan membayar pajak ke bank, kantor pos, maupun kantor berwenang lainnya.

Kantor berwenang tempat membayar pajak kemudian akan mengesahkan atau memvalidasi SSP Anda sehingga dapat Anda gunakan untuk proses selanjutnya, yaitu lapor pajak. Jika belum disahkan, Anda tidak dapat melaporkan pajak sehingga dianggap belum menyelesaikan kewajiban pajak Anda. 

Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki

Perlu Anda ingat kalau satu formulir SSP ini hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan satu masa pajak, dengan satu kode akun pajak atau satu kode jenis setoran. Jadi, pastikan untuk menyimpannya dengan rapi sehingga tidak hilang dan dapat dicari dengan mudah, terutama ketika ingin menggunakannya untuk melapor pajak.

Lalu, bagaimana jika bukti setor pajak hilang? 

Baca Juga: Pengertian SSP (Surat Setoran Pajak)

Jika Bukti Setor Pajak Hilang

Bagaimana jika bukti setor pajak hilang? Mungkin terselip di antara tumpukan dokumen dan sulit menemukannya kembali, atau benar-benar lupa menyimpannya? Maka, apa yang harus dilakukan agar Anda bisa mendapatkannya kembali sehingga dapat mengurus pelaporan pajak? Ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan:

  1. Mendatangi ke KPP terdaftar untuk mengurus SSP yang hilang. 
  2. Pihak KPP akan meminta Anda untuk membuat surat pernyataan kalau ada lembaran SSP yang hilang, atau Anda membuat surat permintaan secara tertulis untuk meminta salinan (copy) SSP yang hilang.
  3. Ajukan surat itu ke pihak KPP untuk mendapatkan persetujuannya.
  4. Setelah disetujui, KPP akan melegalisir bukti dan membuat salinan rangkap dua. Satu untuk Anda dan satu untuk KPP.

Itu adalah langkah yang dapat Anda lakukan ketika bukti setor pajak hilang. Namun, ada kasus lain ketika Anda sudah membayar pajak secara online melalui e-Biling dan bukti setornya hilang. Kejadian lainnya, SSP hilang ketika Anda ingin melakukan pemindahbukuan karena salah pembayaran. Kalau seperti ini, apa yang harus Anda lakukan?

  1. Datangi kantor berwenang tempat Anda biasa melakukan pembayaran pajak untuk meminta BPN (Bukti Penerimaan Negara).
  2. BPN ini memiliki fungsi yang sama dengan SSP dan dapat menjadi pengganti SSP yang hilang.
  3. Bawa data-data yang berhubungan dengan pembayaran pajak Anda, seperti nama wajib pajak, NPWP, bukti transfer atau pembayaran dan nominalnya.
  4. Jika sudah mendapat BPN, Anda dapat membawanya untuk menjadi bukti pembayaran yang sebenarnya ketika akan melakukan pemindahbukuan.

Kesimpulan

Itulah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan ketika bukti setor pajak hilang per kondisi tertentu. Sangat disarankan untuk menyimpan bukti setor pajak ini dengan rapi sehingga tidak terselip di sembarang tempat atau lupa menyimpannya. Namun sejak DJP meresmikan metode pembayaran e-Billing melalui djponline.pajak.go.id, SSP kemudian berganti menjadi SSE atau Surat Setoran Elektronik. Anda pun dapat mengisi formulir surat setoran itu secara online. Setelah itu, Anda bisa mendapatkan kode billing pajak dan melakukan pembayaran melalui bank, atm, mobile banking, bahkan dengan kartu kredit.

Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak Pakai Visa Card, Mastercard & JCB di OnlinePajak

Anda pun dapat memperingkas proses pembayaran pajak ini dengan menggunakan layanan Bayar Pajak dari OnlinePajak. Anda dapat membuat banyak ID Billing untuk berbagai jenis KAP/KJS dan membayar semuanya sekaligus. ID Billing dan BPN yang Anda dapatkan sah dari DJP karena OnlinePajak adalah mitra resmi yang terpercaya. Anda tidak perlu lagi mengantre di bank maupun kantor berwenang, serta dapat langsung melanjutkan proses perpajakan ke tahap lapor. Selain itu yang terpenting, seluruh dokumen penting Anda tersimpan dengan rapi di sistem berbasis cloud dan dapat diakses kapan saja, di mana saja. Jadi, tidak perlu lagi takut bukti setor pajak hilang.

Di OnlinePajak, Anda dapat membayar pajak secara online menggunakan virtual account. Opsi pembayaran ini dapat memudahkan Anda dalam membayar pajak, bahkan dapat meningkatkan arus kas bisnis.

Bagaimana caranya? Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk mempelajari cara bayar pajak dengan kartu kredit.

Reading: Bukti Setor Pajak Hilang? Ini Langkah yang Harus Anda Lakukan