Resources / Blog / PajakPay

Bayar Pajak Online: 5 Tips Penting Sebelum Bayar Pajak

Bayar pajak online memungkinkan wajib pajak membayar pajak dari mana saja dan kapan saja. Berikut 5 tips penting sebelum anda bayar pajak online.

Bayar pajak online merupakan cara pembayaran pajak terbaru yang memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kepatuhannya. Sebelum bayar, setidaknya ada beberapa tips yang perlu wajib pajak ketahui agar aktivitas pembayaran tetap aman dan nyaman, seperti membuat ID Billing terlebih dahulu dan membayar hanya di bank persepsi. Selain itu, tersedia bayar pajak online melalui fitur Pembayaran OnlinePajak. Simak selengkapnya di artikel ini.

Bayar Pajak Online

Bayar pajak online merupakan solusi terbaik bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran pajak dari mana saja dan kapan saja. Dengan bayar pajak online, kewajiban menyetor pajak bisa lebih mudah, hemat waktu dan aman.

Sejak pemerintah atau DJP menerapkan sistem e-Billing pajak di tahun 2016, wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran pajak online melalui berbagai channel atau saluran setoran pajak online, seperti ATM, internet banking dan melalui aplikasi bayar pajak online dari OnlinePajak.

Sebelum bayar pajak online, ayo pilih dengan bijak saluran yang tersedia. Simak tips di bawah ini agar Anda dapat mengambil keputusan dengan baik.

5 Tips yang Wajib Diketahui Sebelum Bayar Pajak Online

Jangan anggap remeh pembayaran pajak perusahaan Anda. Meski Anda merupakan seorang pemilik bisnis yang tidak langsung mengelola pajak, melainkan mendelegasikan pekerjaan tersebut kepada tax executive atau konsultan pajak, Anda juga wajib mengetahui hal-hal penting yang berkaitan dengan cara bayar pajak online.

Sebab, pembayaran pajak sangat berkaitan dengan kelangsungan jangka panjang bisnis dan kredibilitas perusahaan. Nah, berikut ini hal penting yang wajib Anda ketahui sebelum bayar pajak online.

1. Buat ID-Billing Sebelum Bayar Pajak Online

ID-Billing adalah kode unik pembayaran pajak yang harus Anda buat terlebih dahulu sesuai dengan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Anda dapat membuat ID-Billing melalui fitur Pembayaran OnlinePajak. Setelah ID Billing diperoleh, Anda dapat melakukan pembayaran pajak online. Sebelum ada e-Billing, wajib pajak mau tidak mau harus membayar pajak di bank. Saat itu, wajib pajak rentan melakukan kesalahan pengisian nomor Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) pada formulir SSP (Surat Setoran Pajak).

Namun setelah sistem e-Billing diberlakukan oleh DJP, wajib pajak dapat membuat kode billing dengan lebih mudah dan akurat, serta bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja.Ada beragam kanal resmi untuk membuat ID-Billing pajak. Anda bisa membuatnya melalui SMS dengan menggunakan provider telepon seluler tertentu, melalui ATM atau Internet Banking pada bank-bank yang ditunjuk DJP.

Selain itu, Anda bisa membuat ID billing di laman situs SSE pajak.go.id atau di fitur Pembayaran OnlinePajak. Untuk pembuatan satu atau ebilling pajak dengan beragam KAP/KJS dan NPWP sekaligus di satu waktu, Anda dapat menggunakan aplikasi OnlinePajak.

Baca Juga: Cukup 1-Klik, Cara Baru Setor dengan Visa Card, Mastercard & JCB di OnlinePajak

2. Bayar Pajak di Bank Persepsi atau Aplikasi yang Bekerja Sama Bank Persepsi

Tahukah Anda, tidak semua bank di Indonesia dapat menerima pembayaran pajak? Untuk menerima pembayaran pajak, bank harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia agar dapat menyalurkan dana pajak ke kas negara. Bank yang telah mendapatkan izin menyalurkan dana ke kas negara disebut Bank Persepsi.

Bank Persepsi biasanya akan menerbitkan bukti pembayaran yang bernama BPN (Bukti Penerimaan Negara) berikut Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) bagi wajib pajak yang telah melakukan setoran pajak online. Pada pembayaran pajak offline, BPN tersebut dikenal sebagai Bukti Penerimaan Setoran (BPS) atau populer disebut bukti kuning, karena kertasnya berwarna kuning. Sama halnya dengan BPS, BPN merupakan bukti pembayaran yang sah dan diakui oleh DJP. Jadi, ketika Anda menggunakan aplikasi pembayaran pajak online yang terintegrasi dengan bank persepsi, seperti OnlinePajak, maka dapat dipastikan pembayaran pajak Anda diteruskan ke rekening kas negara dan bukti pembayaran pajak Anda sah dari negara.

3. Pilih Saluran Pembayaran Pajak yang Aman

Biasanya kekhawatiran wajib pajak ketika melakukan pembayaran pajak online adalah keamanan sistemnya. Dari berbagai saluran bayar pajak online seperti ATM, internet banking, mobile banking dan aplikasi setoran pajak online, ketahui dahulu sistem keamanan yang diterapkan pada sistem mereka. Saluran pembayaran pajak yang aman biasanya menerapkan sistem SSL, firewall berlapis atau mendapatkan sertifikasi ISO 27001 untuk keamanan data dan informasi dari lembaga sertifikasi independen.

4. Pastikan Bayar Pajak Tepat Waktu

Ketahui kapan batas akhir pembayaran pajak Anda. Untuk mengetahui jenis-jenis pajak yang harus Anda bayarkan, silakan lihat SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang Anda dapatkan dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak) ketika Anda mendaftarkan NPWP perusahaan Anda. Pastikan Anda membayar pajak-pajak tepat waktu. Jika tidak, Anda akan mendapatkan penalti alias denda pajak sebesar 5-10% dari nilai pajak.

Batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) misalnya adalah tanggal 10 setiap bulannya. Sedangkan, batas waktu pembayaran PPh Final 0,5% untuk pengusaha atau perusahaan non PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan PPh 25 adalah tanggal 15 setiap bulannya. Sementara, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) harus dibayarkan paling lambat pada akhir bulan. Ada juga pembayaran pajak tahunan badan yang harus Anda bayarkan setiap tahun, paling lambat tanggal 30 April.

Baca Juga: Mengapa Harus Bayar Pajak? Ini Jawabannya yang Perlu Diketahui

5. Simpan Bukti Pembayaran Pajak Anda Sekurangnya Selama 10 Tahun

Simpan bukti pembayaran pajak Anda (BPS/BPN) dengan baik, sekurangnya selama 10 tahun. Mengapa demikian? Karena audit pajak bisa dilakukan sewaktu-waktu oleh fiskus atau petugas pajak. Bila dalam pemeriksaan pelaporan pajak Anda mereka menemukan keganjilan, biasanya mereka akan menghubungi Anda untuk meminta bukti pembayaran pajak, SPT (Surat Pemberitahuan) pajak dan bukti pelaporan pajak Anda. Karena itu, penting bagi suatu perusahaan untuk menyimpan BPS/BPN, termasuk BPE/NTTE  sekurangnya selama 10 tahun.

Fitur Pembayaran dari OnlinePajak merupakan aplikasi pembayaran pajak online yang dapat menyimpan bukti pembayaran pajak dalam jangka waktu lama. Anda juga dapat menemukan bukti pelaporan pajak dengan mudah kapan pun Anda membutuhkannya dengan fitur pencarian.

Sekarang, setelah mengetahui hal-hal yang wajib Anda ketahui sebelum melakukan setoran pajak online, pastikan Anda memilih saluran setoran pajak online yang dapat mengakomodasi 5 hal penting tersebut.

Beragam Saluran Pembayaran Pajak Online

Ada beragam saluran bayar pajak online. Berikut ini adalah 5 saluran tersebut:

  1. ATM Bank Persepsi. ATM milik Bank Persepsi biasanya punya menu khusus untuk pembayaran pajak. Namun hanya beberapa bank saja yang mengintegrasikan ATM-nya dengan sistem e-Billing pajak. Bentuk bukti bayar pajak melalui ATM Bank Persepsi adalah berupa kertas yang berisi catatan transaksi. Jika Anda tidak cakap menyimpannya, maka kertas maupun tintanya bisa hilang.
  2. Internet Banking Bank Persepsi. Anda juga dapat melakukan pembayaran melalui internet banking milik bank persepsi. Biasanya pembayaran ini memerlukan input token dan persetujuan (approval) dari CFO atau direktur perusahaan untuk validasi pembayaran. Bukti bayar pajak melalui internet banking biasanya tersimpan di akun internet banking paling lama 30-60 hari. Lewat dari masa waktu tersebut, bukti pembayaran akan dihapus.
  3. Aplikasi Pajak yang Bekerja Sama dengan Bank Persepsi. Aplikasi pajak yang bekerja sama dan terintegrasi dengan Bank Persepsi memungkinkan Anda bayar pajak online. Jumlah dana yang disetor pun akurat dan aman berpindah ke rekening kas negara. Begitu juga dengan bukti pembayarannya sah dari negara. OnlinePajak merupakan aplikasi yang terintegrasi dengan bank persepsi.

Mengapa Bayar Pajak Online dengan OnlinePajak?

OnlinePajak hadir untuk mengatasi kesulitan pengelolaan pajak. Melalui OnlinePajak Anda dapat melakukan hitung, setor dan lapor pajak di 1 aplikasi saja. Alhasil, Anda dapat menuntaskan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan efisien.

Sekadar informasi, OnlinePajak merupakan mitra resmi DJP serta terjamin keamanannya. Artinya, fitur ini wajib menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian, kerahasiaan data, manajemen risiko dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kini, OnlinePajak juga telah bekerja sama dengan beberapa bank di Indonesia sehingga tersedia pembayaran pajak menggunakan metode virtual account. Jadi, semakin mempermudah transaksi di OnlinePajak.

Kesimpulan

Sebelum memilih cara bayar pajak online yang terbaik, Anda wajib mengetahui lima hal ini sebelum melakukan setor pajak online:

  • Buat ID Billing terlebih dahulu sebelum bayar pajak online.
  • Setor pajak di bank persepsi atau melalui aplikasi yang bekerja sama dengan bank persepsi.
  • Pilih saluran pembayaran pajak yang aman.
  • Pastikan bayar pajak tepat waktu.
  • Simpan bukti setoran pajak Anda sekurangnya selama 10 tahun.

Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki

Ingin melakukan bayar pajak dengan lebih mudah? Hubungi sales OnlinePajak untuk mengetahui cara bayar pajak yang lebih efisien!

Reading: Bayar Pajak Online: 5 Tips Penting Sebelum Bayar Pajak