Resources / Blog / PPN e-Faktur

Pengusaha Kecil dan Syaratnya untuk Menjadi Pengusaha Kena Pajak

pengusaha kecil adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak dengan peredaran bruto/penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 4.800.000.000. Seperti apa kewajiban perpajakan pengusaha kecil? Baca artikel ini

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pengertian Pengusaha Kecil

Pengusaha merupakan seseorang yang menjalankan aktivitas usaha, baik usaha jual-beli, maupun usaha produksi yang memiliki tujuan utama untuk memperoleh keuntungan.

Pengusaha juga harus siap menanggung risiko yang mungkin akan terjadi dalam aktivitas usahanya. Apa saja aktivitas yang biasanya dilakukan pengusaha? Berikut ini contohnya:

  • Menghasilkan barang.
  • Aktivitas impor dan ekspor baik berupa barang ataupun jasa. 
  • Memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean.

Berdasarkan skalanya, pengusaha dapat dibagi menjadi pengusaha kecil, pengusaha mikro, dan pengusaha menengah. Nah, artikel ini akan menjelaskan lebih dalam mengenai pengusaha kecil.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.03/2013, pengusaha kecil adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dengan jumlah peredaran bruto/penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 4.800.000.000.

Jumlah penerimaan bruto yang dimaksud adalah jumlah keseluruhan penyerahan BKP/JKP yang dilakukan pengusaha saat melakukan kegiatan usahanya.

Pengusaha Kecil Tidak Wajib Memungut PPN

Pengusaha Kecil tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan tidak wajib memungut, menyetor serta melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang.

Dalam konteks perpajakan, pengusaha kecil memiliki dasar hukum yang diatur dan dibahas dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil.

Pengusaha Kecil Menjadi Pengusaha Kena Pajak

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, pengusaha kecil bukanlah PKP, namun pengusaha kecil dapat menjadi pengusaha kena pajak apabila memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP atau memenuhi syarat sebagai PKP. 

Pengusaha kecil wajib melaporkan usahanya dan dikukuhkan sebagai PKP jika dalam suatu waktu jumlah penerimaan brutonya telah melebihi Rp 4.800.000.000.

Pengusaha kecil yang sudah dikukuhkan menjadi PKP wajib untuk :

  • Memungut PPN dari konsumen.
  • Melaporkan SPT Masa PPN setiap masa pajak.

Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP, biasanya adalah pengusaha yang mempunyai kegiatan usaha dengan tiga pihak di bawah ini:

  • Bendahara pemerintah sebagai pemungut PPN.
  • BUMN sebagai pemungut PPN.
  • Perusahaan swasta yang menghendaki adanya pajak masukan.

Hal yang Harus Diperhatikan Pengusaha Kecil 

Beberapa hal yang perlu diperhatikan pengusaha kecil terkait PPN adalah :

  • Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, apabila sampai dengan satu bulan, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas yang telah ditentukan. 
  • Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya. 
  • Pengusaha Kecil wajib melaporkan usaha karena apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan tersebut tidak dipenuhi, DJP dapat mengukuhkan PKP secara jabatan. DJP juga dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak / Surat Tagihan Pajak (SKP/STP) untuk masa pajak sebelum pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai PKP.
Reading: Pengusaha Kecil dan Syaratnya untuk Menjadi Pengusaha Kena Pajak