Resources / Blog / Tentang Pajak

Percepatan Restitusi Bagi Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah

PKP beresiko rendah merupakan kategori penerima percepatan restitusi. Seperti apa kriteria percepatan restitusi dan bagaimana pengajuannya? Simak artikel berikut.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Restitusi Untuk Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah

Pengusaha kena pajak beresiko rendah merupakan salah satu kriteria pengusaha kena pajak yang mendapat fasilitas kemudahan percepatan pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak atau restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Percepatan restitusi merupakan program yang dijalankan pemerintah sejak April 2018 dengan tujuan menurunkan cost compliance, karena restitusi dapat diberikan lebih cepat tanpa melewati alur pemeriksaan yang terbilang sangat ketat.

Sebelum dicetuskan percepatan restitusi, pengusaha kena pajak harus melewati proses pemeriksaan yang ketat sebelum mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Proses hingga mendapatkan SKPLB ini sebelumnya membutuhkan waktu hingga 10 bulan. Dengan adanya program percepatan restitusi maksimal hanya memakan waktu 1 bulan.

Kriteria Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah Dalam Percepatan Restitusi

Tidak semua pengusaha kena pajak mendapatkan kemudahan dalam pengajuan percepatan restitusi. Salah satu kriteria pengusaha kena pajak yang mendapat kemudahan percepatan restitusi adalah pengusaha kena pajak beresiko rendah.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018, percepatan restitusi diberikan kepada pengusaha kena pajak beresiko rendah yang masuk kategori sebagai berikut:

  1. Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebelumnya pada PMK Nomor 71/PMK.03/2010, kriterianya masih berupa perusahaan yang minimal 40% sahamnya diperdagangkan di BEI.
  2. Perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
  3. Pengusaha kena pajak yang ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan.
  4. Pengusaha kena pajak yang ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (OEB).
  5. Produsen selain pengusaha kena pajak yang memiliki tempat kegiatan produksi atau memiliki pabrik.
  6. Pengusaha kena pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak PPN dengan besaran lebih bayar maksimal Rp 1 miliar.

Pengusaha kena pajak yang masuk dalam kategori pengusaha kena pajak beresiko rendah juga harus memenuhi kategori bidang usaha berikut:

  1. Menjalankan kegiatan ekspor Barang Kena Pajak (BKP berwujud.
  2. Melakukan penyerahan BKP atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pemungut PPN.
  3. Melakukan penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut;
  4. Melakukan kegiatan ekspor BKP tidak berwujud.
  5. Melakukan kegiatan ekspor JKP.

Lima kegiatan usaha di atas masuk dalam kategori “Kegiatan Tertentu” dalam PMK Nomor 39/PMK.03/2018.

Persyaratan Pemenuhan Status Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah

Untuk mendapatkan status perusahaan pengusaha kena pajak beresiko rendah, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha kena pajak, yakni:

  1. Pengusaha kena pajak memenuhi kategori seperti yang tertera dalam PMK Nomor 39/PMK.03/2018.
  2. Pengusaha kena pajak dan/atau produsen yang hendak mengajukan status terbukti selalu tepat waktu menyampaikan SPT masa pajak selama selama 12 bulan.
  3. Pengusaha kena pajak yang hendak mengajukan status “beresiko rendah” tidak sedang menjalani pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
  4. Pengusaha kena pajak tidak pemah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan selama 5 tahun.

Penetapan dan Pencabutan Status Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah

Meski sudah memenuhi kategori dan persyaratan yang dibutuhkan, tak lantas pengusaha kena pajak langsung mendapatkan status pengusaha kena pajak. Pasalnya, untuk mendapatkan status “beresiko rendah”, pengusaha kena pajak harus mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pengusaha kena pajak tersebut dikukuhkan.

Surat permohonan yang disampaikan ke KPP harus dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:

  1. Surat penetapan mitra utama kepabeanan bagi pengusaha kena pajak yang telah ditunjuk sebagai mitra utama kepabeanan.
  2. Surat penetapan OEB bagi pengusaha kena pajak yang telah ditetapkan sebagai OEB.
  3. Surat pernyataan keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan industri.

Berdasarkan permohonan dari pengusaha kena pajak, DJP kemudian akan memproses serta memeriksa kelengkapan yang disyaratkan, sebelum menetapkan pengusaha kena pajak sebagai pengusaha kena pajak beresiko rendah. Jangka waktu diterima atau ditolaknya permohonan ini adalah 15 hari.

Jika dalam waktu 15 hari tidak ada keputusan atau pemberitahuan dari DJP maka permohonan dari pengusaha kena pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan penetapan sebagai pengusaha kena pajak beresiko rendah.

Status pengusaha kena pajak beresiko rendah ini bisa dicabut oleh DJP, jika terhadap pengusaha kena pajak terjadi hal-hal berikut:

  1. Dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
  2. Terkena tindak pidana di bidang perpajakan.
  3. Tak lagi memenuhi salah satu dari enam kategori pengusaha kena pajak beresiko rendah.

Pengajuan Restitusi Bagi Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah

Untuk memperoleh restitusi, pengusaha kena pajak yang masuk kategori pengusaha kena pajak beresiko rendah diharuskan mengajukan permohonan. Pengajuannya dengan cara mengisi kolom “Pengembalian Pendahuluan” dalam SPT masa pajak PPN.

Setelah diajukan oleh pengusaha kena pajak, maka DJP akan melakukan pemeriksanaan formal, yang mencakup:

  1. Pemeriksanaan atas status pengusaha kena pajak beresiko rendah, apakah masih berlaku atau tidak.
  2. Pengusaha kena pajak yang mengajukan restitusi tidak sedang menjalani  pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
  3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Setelah dilakukan pemeriksaan formal terkait status pengusaha kena pajak, maka DJP melanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terkait:

  1. Memastikan pengusaha kena pajak benar-benar melakukan bidang usaha sesuai kategori “Kegiatan Tertentu”.
  2. Memastikan kebenaran penulisan dan penghitungan pajak.
  3. Pajak Masukan yang dikreditkan pengusaha kena pajak beresiko rendah telah dilaporkan dalam SPT masa pajak PPN oleh pengusaha kena pajak yang membuat faktur pajak.
  4. Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh pengusaha kena pajak beresiko rendah telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Setelah melakukan pemeriksaan, yang memakan waktu paling lama 1 bulan, DJP akan memutuskan apakah permohonan restitusi disetujui atau tidak. Jika disetujui maka DJP akan mengeluarkan  Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dan kelebihan pembayaran akan diberikan paling lama 7 hari setelah dikeluarkannya SKPPKP.

Reading: Percepatan Restitusi Bagi Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah