Resources / Blog / Seputar e-Faktur

HS Code: Mengenal Sistem Penomoran Barang Impor di Indonesia

Apa Itu HS Code?

HS Code, salah satu istilah yang mungkin tidak asing lagi bagi pengusaha impor-ekspor. HS sendiri merupakan Harmonized System, yaitu suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya. 

Lalu, apa yang dimaksud dengan HS Code? Mengutip dari Indonesia.go.id, HS Code adalah yang paling menentukan regulasi tiap barang impor maupun ekspor, mencakup dokumen yang harus dipenuhi oleh importir dan eksportir, serta menentukan besarnya duty & tax yang harus dibayarkan kepada negara.

Pengelompokkan produk secara internasional ini bertujuan agar semua negara memiliki persepsi yang sama mengenai jenis barang yang diimpor dan diekspor. Selain itu, dapat memberikan kemudahan untuk Bea Cukai untuk mengawasi pergerakan barang masuk maupun keluar Indonesia.

Penomoran Klasifikasi Barang

Di Indonesia sendiri, klasifikasi barang dituangkan ke dalam suatu daftar tarif yang disebut Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI). Kode nomornya terdiri dari 10 digit, dengan enam digit nomor pertama atau yang berada di depan dibuat oleh World Customs Organization (WCO) berisi 97 bab yang berlaku secara internasional.

Klasifikasi HS enam digit tersebut dapat diperluas menjadi subkategori tambahan oleh masing-masing negara pengguna. 

Di negara yang tergabung dalam ASEAN, sepakat membuat ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) yang terdiri dari delapan digit nomor, pengembangan lebih lanjut dari enam digit HS. Indonesia telah mengikuti AHTN dan menggunakan sistem delapan digit ini per 1 Maret 2017, seiring dengan berlakunya PMK Nomor 25/PMK.010/2017 yang akan dibahas lebih lanjut pada poin berikutnya.

Tarif Bea Masuk Indonesia dari Negara ASEAN

Adanya pemberlakuan sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2017 dan AHTN 2017, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap dua sistem tersebut.

Pemerintah menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement. Tarif dalam perjanjian tersebut, yang lebih rendah dari tarif bea yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan atau invoice declaration yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh eksportir bersertifikat dan memenuhi ketentuan asal barang dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement.

Penjelasan lebih lengkap mengenai pelaksanaan pengenaan bea masuk, kode nomor, serta formulir surat dapat Anda lihat dalam PMK Nomor 25/PMK.010/2017.

Besaran Bea Masuk, PPnBM, PPN, dan PPh

Berdasarkan PMK 199/PMK.10/2019, Bea Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas kiriman dari yang sebelumnya sebesar USD75 menjadi USD3 perkiriman. Sedangkan pemungutan pajak terkait impor atau pemungutan pajak dalam rangka impor diberlakukan normal.

Sedangkan nilai impor kurang dari USD3 per kiriman tetap bebas bea masuk, namun dikenakan PPN 10%. Jika nilai impor lebih dari USD3 hingga USD1500 per kiriman, akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 10%.

Selengkapnya mengenai bea masuk dan pajak impor barang terbaru dapat Anda lihat di artikel berikut.

Baca Juga: Ini Ketentuan Pajak Impor Terkini di Indonesia yang Perlu Diketahui!

Penghitungan dan pengelolaan PPN untuk kebutuhan usaha impor-ekspor, maupun usaha lainnya, dapat Anda lakukan melalui OnlinePajak. Sebagai penyedia aplikasi jasa perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP, OnlinePajak menyediakan berbagai layanan yang memudahkan bisnis dan perpajakan Anda, salah satunya adalah pengelolaan PPN.

Di OnlinePajak, Anda dapat menghitung, membuat invoice dan tax invoice, mengirimkannya ke lawan transaksi, membayar dan melaporkan pajaknya ke negara dengan lebih mudah dan aman. Ada berbagai fitur lainnya yang memudahkan Anda untuk mengelola PPN terkait usaha Anda.

Tidak hanya mengelola PPN, Anda juga dapat membayar bea cukai dan pajak impor di OnlinePajak melalui PajakPay. Ada banyak fitur yang dapat Anda nikmati di aplikasi OnlinePajak. Lihat fitur dan harga selengkapnya di sini.

Mencari Tahu dan Membaca HS Code Suatu Barang

Ada cara yang dapat dilakukan untuk mengetahui HS Code suatu barang impor.

  1. Kunjungi laman INSW (Indonesia National Single Window) di Masuk ke portal INSW (Indonesia National Single WIndow) di http://eservice.insw.go.id/.
  2. Pilih menu INDONESIA NTR di toolbar, lalu pilih HS Code Information.
  3. Klik di bagian parameter, pilih BTBMI – Description in Indonesian.
  4. Masukkan kata pencarian pada Keywords dalam Bahasa Indonesia.
  5. Kemudian akan muncul berbagai macam jenis HS code yang berkaitan dengan kata pencarian tersebut.
  6. Cari HS Code yang dibutuhkan, lalu cari yang delapan digit.
  7. Scroll ke bawah untuk mengetahui besarnya Bea Masuk, PPN, PPH, dan Larangan atau Pembatasan (Lartas). 

Saat menemukan HS Code yang dicari, ada cara membaca kode nomor tersebut. Sistem penomoran dalam HS terbagi menjadi beberapa bagian. Berikut penjelasannya.

Contoh HS Code adalah 0101.11.xx.xx dengan total 10 digit angka.

  • Dua digit angka pertama menunjukkan bab bab suatu barang diklasifikasikan. Pada contoh tersebut, dua digit angka di depan adalah 01, menandakan barang ada di bab 01.
  • Dua digit angka selanjutnya atau empat digit angka pertama adalah heading atau pos pada bab yang dimaksud. Pada contoh tersebut, empat digit angka pertama adalah 0101, menandakan barang diklasifikasikan pada pos 01, dalam bab 01.
  • Dua digit angka berikutnya menunjukkan sub-heading atau sub-pos pada pos dan bab yang dimaksud. Jadi jika digit angkanya 0101.11, artinya barang berada di sub-pos 11, pada pos 01, dalam bab 01.
  • Delapan digit angka pertama adalah pos yang berasal dari AHTN.
  • Sepuluh digit angka kode tersebut menunjukkan pos tarif nasional yang diambil BTBMI, pos tarif ini menunjukkan besarnya pembebanan pajak serta ada-tidaknya peraturan perdagangan lainnya.
Reading: HS Code: Mengenal Sistem Penomoran Barang Impor di Indonesia