Resources / Blog / PPN e-Faktur

Mengenal Aktiva Tetap dan Penerapan PPN Atas Aktiva Khusus

Apa yang dimaksud dengan aktiva tetap? Artikel kali ini akan membahas mengenai aktiva tetap dan penerapan PPN atas sejumlah aktiva tetap sebuah perusahaan.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pengertian Aktiva Tetap

Aktiva atau aset adalah harta kekayaan milik perusahaan. Dalam akuntansi, aktiva terdiri dari beberapa jenis, salah satunya adalah aktiva tetap. Apa itu aktiva tetap?

Aktiva tetap merupakan kekayaan perusahaan yang memiliki wujud dan mempunyai manfaat ekonomi lebih dari satu tahun. Biasanya, aktiva tetap digunakan perusahaan untuk melaksanakan kegiatan perusahaan dan bukan untuk dijual.

Perusahaan mengelompokkan aktiva tetap untuk mempermudah menentukan metode penyusutan aktiva tetap dan penyusunan laporan keuangan. Artikel kali ini akan membahas mengenai aktiva tetap dan penerapan PPN atas sejumlah aktiva tetap sebuah perusahaan. Mari kita mulai dengan membahas jenis-jenis aktiva tetap.

Jenis Aktiva Tetap

Aktiva tetap dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis. Berikut ini 5 di antaranya :

Lahan. Bidang tanah yang digunakan untuk mendirikan bangunan maupun lahan kosong milik perusahaan.

Gedung. Aktiva tetap berupa bangunan yang dimiliki oleh perusahaan Pencatatatatnnya harus terpisah dari pencatatatan lahan yang menjadi lokasi Gedung.

Kendaraan. Semua jenis kendaraan seperti alat pengangkut, truk, traktor dan mobil.

Perabot. Aktiva tetap berupa benda-benda untuk melakukan beragam kegiatan tata usaha. Misalnya meja, kursi, lemari.

Inventaris. Peralatan yang berperan penting untuk kelangsungan proses kerja. Contohnya, komputer, laptop, mesin foto kopi.

Aktiva tetap di atas dapat diperoleh dengan berbagai cara seperti pembelian tunai, pembelian angsuran/kredit serta melalui pertukaran atau yang lebih dikenal dengan istilah tukar tambah.

Penerapan PPN Atas Penjualan Aktiva Tetap Khusus

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang mencakup kegiatan produksi, distribusi, manajemen hingga pemasaran.

Oleh karena itu, aktiva tetap juga masuk sebagai aset perusahaan yang dikenakan PPN. Namun, ada pengecualian yakni penyerahan aktiva tetap yang pajaknya tidak bisa dikreditkan dan aktiva khusus seperti aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 16D UU PPN .

Berikut ini kutipan langsung pasal tersebut:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”

Dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan, PPN akan dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang mencakup mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau BKP lain, kecuali atas barang yang semula tidak ditujukan untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon.

PPN juga tidak dikenakan atas pengalihan BKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Untuk memudahkan Anda memahami pemaparan di atas, ayo simak contoh kasus di bawah ini:  

  • PT A membeli kendaraan bermerek mercedez benz dengan tipe sedan sebagai kendaraan pribadi salah satu manajer. Maka, kendaraan ini tidak dikenai PPN karena termasuk dalam aktiva yang dikecualikan (mobil berjenis sedan).
  • PT B membeli sejumlah pot bunga yang digunakan untuk mendekorasi kantor. Maka, perabot berupa pot ini tidak dikenai PPN karena tidak memiliki hubungan langsung dengan aktivitas produksi kantor.

Kesimpulannya, terdapat dua syarat agar penyerahan aktiva dikenai PPN:

  1. Mempunyai hubungan langsung dengan usaha.
  2. Pajak masukannya dapat dikreditkan sesuai ketentuan.
  3. Penyerahan aktiva tersebut dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Reading: Mengenal Aktiva Tetap dan Penerapan PPN Atas Aktiva Khusus