Resources / Blog / Seputar Pajak

NPWP Bagi Wajib Pajak Badan

Badan usaha merupakan wajib pajak di Indonesia. Maka, sudah menjadi kewajiban setiap badan usaha untuk memiliki NPWP Badan. Sebab tidak hanya berfungsi sebagai nomor identitas wajib pajak, NPWP juga berguna untuk beberapa prosedur lainnya, seperti membuka rekening koran, pengajuan kredit modal di bank, hingga sebagai salah satu syarat perizinan pendirian badan usaha.

NPWP Bagi Wajib Pajak Badan

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada wajib pajak sebagai tanda pengenal dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Nomor identitas atau kode seri NPWP sendiri memiliki arti penting.  Dan, seluruh Wajib Pajak (Orang/Badan) yang menerima penghasilan di Indonesia wajib memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP tidak hanya merupakan nomor identifikasi wajib pajak, namun kini NPWP wajib dimiliki jika ingin membuka rekening koran, pengajuan kredit di bank, pembuatan paspor hingga syarat perizinan pendirian badan usaha.

Baca Juga: Mengenal Istilah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Informasi Umum Seputar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Bagi Anda yang ingin membuka usaha/mendirikan perusahaan, Anda wajib mendaftarkan NPWP Perusahaan Anda ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai lokasi/domisili perusahaan Anda berada. Syarat-syarat permohonan NPWP Wajib Pajak Badan yang harus Anda penuhi adalah sebagai berikut :

1.Wajib Pajak Badan yang berkewajiban sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan undang-undang perpajakan ,termasuk Badan Usaha Tetap/BUT dan kontraktor dan/atau operator bidang usaha pertambangan minyak bumi dan gas yang berorientasi pada profit harus mempersiapkan :

  • fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri – atau surat penunjukan dari kantor pusat bagi BUT;
  • fotokopi NPWP salah satu pengurus / pendiri perusahaan , fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bila penanggung-jawab perusahaan bukan Warga Negara Indonesia (WNI);
  • fotokopi dokumen izin usaha dan / atau kegiatan yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik terdekat.

2.Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi pada profit harus mempersiapkan:

  • Fotokopi e-KTP salah satu pengurus / pendiri perusahaan
  • Surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW);

3.Wajib Pajak Badan yang hanya berkewajiban sebagai pemotong dan / atau pemungut pajak sesuai undang-undang perpajakan (termasuk bentuk kerja sama operasi / joint operation ) harus mempersiapkan:

  • Fotokopi perjanjian kerja sama/akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi/joint operation.
  • Fotokopi NPWP perusahaan dan NPWP dari masing-masing pihak/perwakilan (dalam hal ini, Orang Pribadi) yang terlibat dalam joint operation – atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bila penanggung-jawab satu atau semua pihak perusahaan dalam joint operation adalah bukan Warga Negara Indonesia (WNI). Misalnya: fotokopi NPWP perusahaan A dan perusahaan B yang terlibat dalam joint operation. 
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Proses Pendaftaran:

  • Isi Formulir permohonan NPWP, lalu ditandatangani oleh direktur perusahaan/Wajib Pajak Badan.
  • Fotokopi KTP dan / atau paspor direktur (apabila bukan Warga Negara Indonesia/WNI) serta NPWP dan SKD (Surat Keterangan Domisili) lama (bila Wajib Pajak Badan/WPB pindah dari KPP lama ke KPP baru) harus diberikan.
  • Surat Keterangan Domisili (SKD) asli harus diperlihatkan.
  • Fotokopi berupa bukti pengesahan badan usaha dari Menteri Hukum dan HAM harus diperlihatkan.

Karena data yang tersimpan dalam NPWP harus sama denga data yang tertera pada KTP, maka ketika tempat tinggal wajib pajak pindah, maka perubahan itu harus disampaikan ke KPP asal.

Baca Juga: NPWP: Saat Wajib Pajak Badan Berpindah Alamat

Kesimpulan

NPWP adalah nomor identitas sekaligus tanda pengenal wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. NPWP wajib dibuat di KPP di mana wajib pajak berdomisili. NPWP baik orang pribadi maupun badan wajib dibuat sendiri dan tidak boleh diwakilkan.

Setelah berhasil membuat NPWP, jalankan kepatuhan perpajakan sesuai dengan pajak usaha yang dikenakan, seperti melaporkan dan menyetorkan PPN untuk badan usaha yang merupakan PKP (Pengusaha Kena Pajak), melaporkan dan menyetorkan PPh Final 0,5% bagi badan usaha yang bergerak di bidang UMKM.

Kelola PPN dan pajak lainnya yang berkenaan dengan usaha menggunakan aplikasi e-Faktur OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis.

Reading: NPWP Bagi Wajib Pajak Badan