Resources / Blog / Tentang Pajak

Tantangan Baru Bagi Perpajakan dan Perbankan Indonesia

Diberlakukannya pertukaran informasi keuangan secara otomatis menjadi sebuah tantangan baru bagi dunia perpajakan dan perbankan Indonesia.

keterbukaan rahasia perbankan

Pajak adalah sumber pendapatan negara yang sangat dominan. Kurang lebih 85% APBN diharapkan berasal dari penerimaan pajak. Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU Nomor 28 Tahun 2007), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan, yang bersifat memaksa, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka, “kepatuhan” Wajib Pajak menjadi kata kunci bagi otoritas perpajakan di Indonesia.

Patuh membayar pajak adalah ciri warga negara yang baik. Karena dengan membayar pajak, berarti rakyat benar-benar menjadi “bos” bagi pemerintah. Dalam konteks posisi warga negara sebagai pembayar pajak, maka sudah selayaknya, pembayar pajak mendapatkan pelayanan dan perlindungan. Tanpa peraturan pajak (Undang-Undang), tidak boleh ada pemungutan pajak. Dapat dikatakan, pajak yang dipungut tanpa dasar Undang-Undang adalah perampokan.

Isu perpajakan terkini adalah berkaitan dengan diberlakukannya pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Information / AEoI) yang pemberlakuannya harus sudah ada sebelum 30 Juni 2017. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan PERPU No 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Berkat PERPPU tersebut, kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak perlu meminta izin lagi kepada Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengakses informasi keuangan. Sehingga, khusus untuk kepentingan perpajakan, rahasia perbankan menjadi gugur.

Berkaitan dengan informasi keuangan tersebut, Menteri Keuangan berwenang melaksanakan pertukaran informasi keuangannya dengan data yang diperoleh dari DJP dengan otoritas yang berwenang di negara mitra.

Kini, PERPPU 1 sudah diresmikan menjadi Undang-Undang No 9 Tahun 2017. Adanya kepastian hukum yang semakin tinggi ini, menurut kami dari sudut pembayar pajak, nampaknya pembayar pajak masih perlu diberikan pemahaman yang lebih tentang aturan ini.

Selain itu, yang perlu digarisbawahi adalah wajib pajak yang nakal sudah harus mulai berbenah. Pasalnya, tak ada lagi kesempatan bagi pengemplang pajak untuk menyembunyikan hartanya hingga sampai ke luar negeri. Idealnya, tax ratio di Indonesia dapat meningkat dan tentunya berdampak pada peningkatan penerimaan negara.

Minimnya penggelapan pajak juga menjadi faktor utama kredibilitas otoritas pajak. Kepercayaan masyarakat pada sektor perpajakan domestik pun bisa meningkat dengan berakhirnya rezim kerahasiaan bank. Tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak pun bisa meningkat.

Kerja sama keterbukaan informasi perpajakan ini juga akan mendorong banyak perbaikan dalam mengelola pajak. Salah satunya bisa jadi urusan pengembangan teknologi yang tengah menjadi fokus perhatian Kementerian Keuangan yang membawahi Direktorat Jenderal Pajak.

Selain perpajakan, penghapusan pasal rahasia bank menjadi tantangan tersendiri di dunia perbankan. Menurut Otoritas Jasa Keuangan, ada sejumlah tantangan yang dihadapi perbankan. Pertama adalah risiko likuiditas yang berpotensi menjadi masalah lantaran efek Fud Fund Rate mampu memicu terjadinya capital outflow yang berakhir pada perginya dana asing.

Kedua, risiko kredit. Saat ini kredit yang memiliki kualitas rendah berisiko membentuk kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) yang masih tinggi. Jika OJK tak melakukan relaksasi dalam restrukturisasi kredit, NPL bank akan menjadi semakin besar.

Kemudian, adanya industri financial technology (fintech). Tak dapat dipungkiri saat ini kompetisi yang terjadi di dunia perbankan bukan cuma di antara perbankan, namun sudah melibatkan industri fintech.

Reading: Tantangan Baru Bagi Perpajakan dan Perbankan Indonesia