Resources / Blog / Tentang Pajak

Indonesia Berhasil Laksanakan ‘Big Bangs’ Perpajakan Global

The 7th IFA Indonesia Annual International Tax Seminar

Dua isu besar (big bangs) perpajakan global yang memengaruhi tatanan dan kebijakan ekonomi suatu negara dalam beberapa tahun terakhir telah berhasil dilakasanakan dengan baik di Indonesia. Isu tentang kerahasiaan perbankan dan implementasi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Paket 2015 direspon regulator dengan kebijakan yang cukup dapat diterima stakeholders dengan baik. Sementara itu, big bangs ketiga mengenai bagaimana pemajakan transaksi ekonomi digital sedang dan masih hangat dibicarakan hingga 2020.

Demikian penyampaian Ketua International Fiscal Association (IFA) Indonesia Ichwan Sukardi dalam acara The 7th IFA Indonesia Annual International Tax Seminar yang digelar di Financial Hall, Rabu, 11 Desember 2019. Menurutnya dua big bangs tersebut telah mendorong partispasi aktif pelaku dunia perpajakan untuk menjadi bagian penting memberikan solusi dalam tantangan ekonomi, khususnya di tengah pesatnya transaksi keuangan digital antar negara dan dituntutnya keterbukaan informasi keuangan.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berlaku 8 Mei 2017, sebagai wujud dukungan keterbukaan informasi antar negara dan telah meratifikasi aksi-aksi dalam BEPS yang ditetapkan oleh OECD.

“Semuanya tidak berjalan mulus, tapi Indonesia akhirnya punya perangkat hukum yang menunjukkan pemerintah mendukung komitmen 135 negara global untuk memperbaiki pemajakan antar negara,” ujarnya dalam acara tersebut.

Ichwan menegaskan isu perpajakan global akan semakin menarik, dinamis, dan interpretatif pada masa mendatang. Hal ini mengingat transaksi ekonomi digital akan mengalami perkembangan pesat dalam berbagai model dan instrumen. Pada sisi yang lain, isu tentang mutual agreement procedure, advance pricing agreement, transfer pricing, dan tax treaty belum tentu menjadi solusi dan proses yang mudah untuk memperjelas isu pemajakan antara source country dan resident country, menetralisir dispute antar pembayar pajak dan regulator, serta mewujudkan sistem perpajakan yang fair dan mudah untuk berbagai pihak.

“Kita butuh transparansi informasi untuk mendukung proses perpajakan yang lebih baik dan membuka ruang dialog dan konsensus bersama untuk mengoptimalkan potensi perpajakan secara lebih baik,” katanya.

Sementara itu, Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak RI Prof. John Hutagaol mengemukakan bahwa asimetris informasi telah membuat negara-negara di dunia telah mengalami kegagalan dalam mengumpulkan pajak secara efektif. Kenyataan tersebut semakin menyulitkan karena pemajakan antar negara hanya berdasarkan physical presence dalam bentuk permanent establishment, bukan economic establishment.

Oleh karenanya, John berharap agar negara-negara di dunia dapat berkolaborasi untuk menyelesaikan tantangan pemajakan saat ini, dalam mewujudkan kerjasama yang intensif baik di level bilateral maupun multilateral.

“Masalah kekurangan informasi perlu diatasi dengan kebijakan transparansi informasi agar iklim pemajakan di berbagai negara semakin baik,” ungkapnya ketika menjadi narasumber dalam acara The 7th IFA International Tax Seminar.

Selain Prof John Hutagaol, pembicara lain yang tampil sebagai pembicara adalah Tax Partner PB Taxand Permana Adi Saputra, Tax Leader PWC Ay Tjhing Phan, Partner Hadiputranto dan Hadinoto Daniel Pardede, Partner Deloitte Cindy Sukiman, Partner TP KPMG Iwan Hoo, Kasi PSPI II Direktorat Jenderal Pajak Edy Sihar Tambunan VP Tokopedia Sundfitris Akok, Komisioner Bukalapak Wahyu Tumakaka dengan moderator Christine Tjen dari FE-UI.

Dari pembicara luar negeri, hadir Nico Derksen dari International Tax Management Singapura, Gary Ong dari Bureau Van Dijk, Hans Drijer dari International Tax Partner Keijer Drijer Priester & Van Der Stoel serta Prof. Dennis M Weber dari Universitas Amsterdam.

IFA merupakan organisasi global yang berdiri sejak tahun 1938 di Hague, saat ini memiliki 13.000 anggota dari 114 negara dimana 70 di antaranya memiliki cabang. Di Indonesia, IFA didirikan pada tanggal 17 Mei 1980 oleh Prof. Rochmat Sumitro dan dia ditunjuk sebagai ketua pertama IFA Indonesia.

Reading: Indonesia Berhasil Laksanakan ‘Big Bangs’ Perpajakan Global