Resources / Blog / Tips e-Filing

Gempa Lombok dan Kebijakan Keringanan Pajak Bencana Alam

Pasca gempa Lombok pada 19 Agustus 2018, selama sepekan daerah yang menjadi destinasi wisata internasional ini digoyang gempa susulan sebanyak 395 kali. Gempa lombok pun menelan korban jiwa sebanyak 563 orang.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Keringanan Bayar Pajak untuk Warga Lombok

gempa lombok

Pasca gempa Lombok pada 19 Agustus 2018, selama sepekan daerah yang menjadi destinasi wisata internasional ini digoyang gempa susulan sebanyak 395 kali. Gempa lombok pun menelan korban jiwa sebanyak 563 orang.

Menyadari kesulitan dan derita yang dialami warga Lombok, pemerintah pun mengeluarkan kebijakan untuk meringankan beban dan dampak sosial ekonomi yang dialami oleh penduduk Lombok dan sekitarnya. Salah satu kebijakan tersebut adalah disepensasi di bidang perpajakan.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan untuk memberikan pengecualian sanksi perpajakan serta perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan bagi wajib pajak berdomisili, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat usaha di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-209/PJ/2018 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Bencana Alam Gempa Bumi di Pulau Lombok. Kebijakan tersebut resmi dirilis pada tanggal 21 Agustus 2018.

Berikut ini poin keringanan yang diberikan pemerintah untuk wajib pajak yang terdaftar di wilayah Lombok:

  1. Pengecualian sanksi administrasi dan pelaporan SPT masa/tahunan.
  2. Pelaporan SPT dan pembayaran pajak dan/atau utang pajak dapat dilakukan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya masa tanggap darurat.
  3. Batas waktu pengajuan keberatan yang semula jatuh tempo pada 29 Juli 2018  diperpanjang sampai dengan berakhirnya masa tanggap darurat. Itu berarti, wajib pajak mendapatkan perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan selama 1 bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat.

465.360 Wajib Pajak Berhak Mendapatkan Keringanan

Berdasarkan data Kantor Pelayanan Pajak NTB, hingga tahun 2017 terdapat 465.360 wajib pajak terdaftar di Pulau Lombok. Dengan adanya kebijakan ini, seluruh wajib pajak tersebut berhak  merasakan kebijakan pengecualian sanksi pajak dan perpanjangan batas waktu bayar dan pengajuan keberatan pasca bencana gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meringankan beban para wajib pajak korban bencana gempa Lombok dalam mengurus segala kepentingan dan tanggung jawab perpajakan mereka. Mengingat 70% infrastruktur Pulau Lombok rusak akibat gempa, tentu saja akan sangat sulit bagi para wajib pajak untuk meaksanakan kewajiban perpajakan mereka, apalagi secara manual.

Gunakan Aplikasi Pajak Online

Meski infrastruktur Pulau Lombok rusak berat, wajib pajak tetap dapat menuntaskan kewajiban perpajakan secara online. Salah satu alternatif wajib pajak dalam menuntaskan kewajiban perpajakan adalah dengan memanfaatkan aplikasi untuk bayar dan lapor pajak secara online. Salah satu aplikasi yang bisa Anda gunakan adalah aplikasi OnlinePajak.

Pada aplikasi OnlinePajak tersedia fitur e-Billing dan eFiling yang dapat digunakan untuk membayar dan melaporkan pajak Anda kapan saja dan di mana saja. Bahkan, dalam kondisi darurat sekalipun, asalkan ada koneksi internet wajib pajak tetap dapat menuntaskan kewajiban perpajakannya.

Menggunakan aplikasi OnlinePajak juga dapat meringankan pekerjaan Anda karena cara penggunaannya yang cukup mudah. Berikut ini panduan umum yang dapat Anda terapkan saat melaporkan pajak Anda melalui OnlinePajak.

Namun, sebelum menggunakan aplikasi, Anda perlu menyiapkan 3 hal berikut ini terlebih dahulu:

  1. Anda harus mendapatkan dan mengaktivasi e-FIN pajak Anda terlebih dahulu.
  2. Siapkan dokumen CSV yang diperoleh melalui software e-SPT milik DJP.
  3. Instalasi digital certificate untuk eFiling pajak.

Jika 3 hal di atas sudah Anda siapkan, maka Anda sudah bisa melaporkan pajak Anda melalui OnlinePajak. Berikut ini langkah mudah lapor pajak melalui OnlinePajak:

  • Masuk ke menu eFiling CSV.
  • kemudian klik unggah file CSV yang sudah disiapkan.
  • Klik tombol selesai.
  • Klik lapor.
  • Lakukan Konfirmasi akhir.
  • Unduh BPE.

OnlinePajak merupakan aplikasi pajak yang sudah diresmikan oleh DJP melalui Surat Keputusan No. 193/PJ/2015. Dengan menggunakan aplikasi OnlinePajak Anda dapat melaporkan seluruh jenis SPT dengan status apa pun, baik nihil, kurang bayar dan lebih bayar. Aplikasi yang dapat digunakan secara gratis ini akan sangat membantu Anda dalam melaksanakan segala pekerjaan administrasi perpajakan Anda.

Reading: Gempa Lombok dan Kebijakan Keringanan Pajak Bencana Alam