Resources / Blog / Tips Pajak

Keuntungan Menjadi PKP

Ada beberapa keuntungan menjadi PKP, salah satunya dianggap telah memiliki sistem yang baik, dianggap legal secara hukum dan telah tertib membayar pajak.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pengertian PKP

PKP atau Pengusaha Kena Pajak merupakan wajib pajak perorangan atau badan yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh keputusan Menteri Keuangan. Kecuali, pengusaha kecil yang memilih untuk ditetapkan sebagai PKP.

Kepada pengusaha yang berstatus PKP disematkan beberapa kewajiban-kewajiban antara lain:

  1. Memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
  2. Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar jika pajak keluaran lebih besar ketimbang pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM yang terutang.
  3. Melaporkan PPN dan/atau PPnBM yang terutang.

Atas beberapa kewajiban ini mungkin terbesit pertanyaan mengapa ada wajib pajak pribadi dan badan ada yang ingin menjadi PKP? Apa saja keuntungan menjadi PKP? Nah, ternyata ada keuntungan menjadi PKP, yang membuat pengusaha, meski belum masuk kriteria dikukuhkan memilih untuk mengajukan diri sebagai PKP.

Keuntungan Menjadi PKP

Ada beberapa keuntungan menjadi PKP. Keuntungan tersebut antara lain:

  1. Dengan menjadi PKP, pengusaha baik perorangan atau badan dianggap telah memiliki sistem yang sudah baik, dianggap legal secara hukum dan telah tertib membayar pajak.
  2. Dengan menjadi PKP, pengusaha baik perorangan maupun badan telah dianggap besar dan status PKP akan berpengaruh saat menjalin kerja sama dengan perusahaan lain yang tergolong besar.
  3. Dapat melakukan transaksi dengan bendaharawan Pemerintah dan dapat mengikuti lelang-lelang yang diadakan oleh Pemerintah.
  4. Keuntungan menjadi PKP dalam hal pola produksi dan investasi yang semakin baik, karena beban produksi dan investasi BKP/JKP dapat dibebankan kepada konsumen akhir.

Itulah beberapa keuntungan menjadi PKP yang membuat pengusaha kian banyak yang mengajukan diri menjadi PKP, meski sebenarnya belum memenuhi kriteria, seperti misalnya memiliki omzet Rp 4,8 miliar per tahun.

Dengan menjadi PKP, pengusaha dapat leluasa bergerak mendekati berbagai perusahaan lain untuk bermitra. Apalagi jika pengusaha hendak masuk dalam pekerjaan yang melibatkan perusahaan besar, yang notabene sudah berstatus PKP. Tentunya, PKP akan lebih memilih untuk bertransaksi dengan sesama PKP, karena dapat menerbitkan faktur keluaran serta mengkreditkan faktur masukan.

Syarat Menjadi PKP

Keuntungan menjadi PKP jelas menggiurkan bagi pengusaha hingga banyak yang mengajukan diri menjadi PKP. Namun, ingat keuntungan menjadi PKP ini hanya bisa dicapai apabila pengusaha, baik perorangan maupun badan mampu memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Syarat agar pengusaha dikukuhkan sebagai PKP adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki omzet dalam satu tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar. Tidak termasuk pengusaha dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak.
  2. Melewati proses survey yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat pendaftaran
  3. Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.

Permohonan menjadi PKP tersebut diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.

Nah, inilah syarat-syarat yang harus dilalui oleh pengusaha, baik perorangan maupun badan, yang ingin menjadi PKP, sehingga bisa memanfaatkan keuntungan menjadi PKP. Namun, harus diingat bahwa adanya faktor keuntungan menjadi PKP tak lantas membuat setiap perusahaan, terutama perusahaan skala mikro dan kecil, mengajukan diri menjadi PKP. Ada beberapa pertimbangan yang sebaiknya dipikirkan.

Pertimbangan atas Keuntungan Menjadi PKP

Meski keuntungan menjadi PKP memang menggiurkan, namun harap diingat status yang diterima oleh pengusaha bukan semata soal mendapatkan keuntungan menjadi PKP. Karena dalam status PKP juga tersemat kewajiban-kewajiban, yang sudah disebutkan sebelumnya.

Selain itu, dengan menjadi PKP pengusaha akan dihadapkan dengan konsekuensi sebagai berikut:

  1. Pembayaran pajak semakin besar, karena bagi non PKP, perlakuan pajak masukan akan merugikan apabila dibandingkan sebagai biaya.
  2. Sedikit mengurangi daya saing karena harga jual lebih tinggi, sebab PKP karena harus memungut PPN dari lawan transaksi, apabila wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP maka setiap penyerahan BKP/JKP harus ditambah dengan PPN.

Tak hanya itu, bagi pengusaha kecil juga harus memperhatikan pola transaksi yang selama ini dilakukan. Apakah pengusaha dengan skala masih belum besar tersebut lebih banyak bertransaksi dengan PKP atau dengan non-PKP.

Hal ini juga harus dipertimbangkan, karena bila transaksi pembelian pengusaha kecil tersebut lebih banyak berhubungan dengan pengusaha yang sudah PKP, maka perubahan status menjadi PKP mendatangkan keuntungan.

Namun, bila transaksi pembelian pengusaha kecil yang bersangkutan lebih banyak berhubungan dengan pengusaha non-PKP, maka bila pengusaha kecil memilih menjadi PKP akan semakin susah, karena selain pengusaha tersebut menanggung pajak keluaran secara penuh, pengusaha kecil tersebut bisa kalah bersaing dengan harga jual dari pesaing lainnya yang kemungkinan besar kebanyakan belum PKP.

Reading: Keuntungan Menjadi PKP