Resources / Blog / PPN e-Faktur

Cara Aktivasi Akun PKP

Wajib pajak badan usaha atau pengusaha yang harus menerbitkan faktur pajak atau dikenakan PPN pada saat melakukan transaksi, terlebih dahulu melakukan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Jauh sebelum aplikasi e-Faktur diluncurkan Ditjen Pajak (DJP), Pengusaha Kena Pajak (PKP) sudah sibuk melakukan aktivasi Akun PKP. Sebenarnya, apa gunanya melakukan aktivasi Akun PKP?

Bagi Anda yang masih asing dengan akun PKP, istilah ini mengacu pada wadah layanan elektronik yang disediakan DJP untuk mempermudah pemberian digital sertifikat dan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak secara online melalui website.

Dalam kata lain, akun PKP adalah otorisasi khusus yang diberikan DJP kepada PKP tertentu yang memenuhi prasyarat tertentu. Otorisasi tersebut diberikan DJP dalam bentuk kode aktivasi yang dikirimkan melalui jasa pengiriman ke alamat PKP terdaftar dan password yang dikirimkan melalui email PKP.

Pemerintah membuat akun PKP untuk meningkatkan pelayanan sekaligus memberikan keamanan bagi PKP. Setiap PKP yang memenuhi syarat akan dibuatkan Akun PKP oleh DJP.

Lalu apa syarat aktivasi Akun PKP? Salah satu syarat utamanya adalah telah meregistrasikan ulang PKP seperti disebutkan dalam PER – 05/PJ/2012 dan telah diubah dengan PER – 20/PJ/2012 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012.

Kemudian, PKP harus mengisi formulir aktivasi akun PKP sesuai yang tertera di Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Isi formulir dengan data sebenar-benarnya lalu kirimkan secara online melalui laman pajak.go.id atau menyerahkannya secara langsung ke kantor pelayanan pajak terdaftar.

Anda akan menerima username dan kode aktivasi dari DJP untuk melakukan aktivasi akun PKP.

Cara Aktivasi Akun PKP

Jika sudah menerima username dan kode aktivasi dari DJP, selanjutnya adalah melakukan aktivasi akun PKP.

Namun sebelumnya, pastikan PKP telah memiliki password e-Nofa. Jika belum memilikinya, segera mengajukan permintaan password e-Nofa ke DJP.

Baca Juga: e-Nofa: Aplikasi Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

Berikut ini adalah langkah-langkah melakukan aktivasi akun PKP

  1. Buka laman e-faktur.pajak.go.id, lalu login aplikasi e-Nofa Online. Gunakan password e-Nofa yang telah didapatkan dari DJP.
  2. Isi aktivasi akun permohonan nomor faktur online. Isi dengan kode aktivasi dan password yang diterima dari DJP.
  3. Klik “Aktivasi”.
  4. Jika benar, akan muncul notifikasi aktivasi akun telah berhasil.
  5. Login ulang untuk melakukan langkah selanjutnya seperti unduh sertifikat elektronik atau melakukan permintaan nomor seri faktur pajak.

Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Aktivasi Akun PKP

Saat ini, aktivasi akun PKP dapat dilakukan secara online. Jika sudah melakukan aktivasi akun PKP, wajib pajak dapat mengunduh sertifikat elektronik untuk dapat menggunakan layanan aplikasi perpajakan online, seperti salah satunya e-Faktur DJP atau e-Faktur OnlinePajak.

Tidak lupa juga untuk melakukan permintaan nomor seri faktur pajak untuk dapat menerbitkan faktur pajak. Setelah mendapatkan nomor seri faktur pajak, PKP dapat menginputnya ke e-Faktur DJP atau e-Faktur OnlinePajak.

Di e-Faktur OnlinePajak, PKP tidak hanya dapat menerbitkan faktur pajak, tetapi juga menerbitkan commercial invoice. PKP juga dapat membayar dan melaporkan PPN melalui 1 aplikasi yang sama.

Ada berbagai fitur lainnya di e-Faktur OnlinePajak yang dapat PKP gunakan untuk mengelola faktur pajak dan invoice transaksi bisnis. Kesemua fitur tersebut menjadikan pengelolaan transaksi dan pajak bisnis semakin efisien. Hubungi sales OnlinePajak untuk mengetahui lebih lanjut tentang e-Faktur OnlinePajak dan cara membuat akun sekarang.

Referensi:

  • PER-05/PJ/2012
  • PER-20/PJ/2012
  • PER-04/PJ/2020
Reading: Cara Aktivasi Akun PKP