Resources / Blog / Seputar PPN e-Faktur

Kode Faktur Pajak 030: Keterangan Penting dan Mekanisme Penggunaan

Pernah dengan kode faktur pajak 030? Jika pernah & lupa, di artikel ini ada informasi mekanisme penggunaan kode faktur pajak 030 lho. Cek Di Sini!

Sesuai Peraturan Dirjen Pajak no PER-24/PJ/2012, faktur pajak memiliki 16 digit angka. Digit pertama dan kedua merupakan kode transaksi atau yang sering disebut kode faktur pajak.

Digit ketiga merupakan status faktur pajak, baik faktur pajak normal atau faktur pajak pengganti. Digit keempat hingga digit ke-16 merupakan nomor seri faktur pajak.  

Setiap transaksi tentu memiliki kode faktur pajak yang berbeda. Artikel ini, secara lebih lanjut akan membahas mengenai kode faktur pajak, khususnya kode faktur pajak 030.

Kode Faktur Pajak 030

Kode faktur pajak merupakan sesuatu yang harus diperhatikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual maupun pembeli. Sebab, hal ini sangat berkaitan dengan pengelolaan PPN wajib pajak. 

Dari beberapa jenis kode faktur pajak, kode faktur pajak 030 adalah kode faktur pajak yang menandakan telah dilakukannya pemungutan faktur pajak kepada pemungut selain bendahara pemerintah, yang digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), kepada pemungut PPN lainnya selain bendahara pemerintah. 

Namun, siapa saja yang dimaksud dengan pemungut PPN lainnya? Berikut ini adalah rinciannya:

  • Badan Usaha Milik Negara
  • Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas
  • Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi atau wajib pajak lainnya yang ditunjuk sebagai pemungut PPN, termasuk perusahaan yang tunduk terhadap kontrak karya pertambangan yang bersifat khusus dan ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Baca Juga: Keterangan Lengkap Kontraktor Kontrak Pengguna Kode Faktur Pajak 030

Mekanisme Penggunaan Kode Faktur Pajak 030

Kode faktur pajak 030 masuk dalam kategori faktur pajak normal.  Oleh sebab itu, tata cara penggunaan kode faktur pajak 030 pada faktur pajak adalah dengan memasukkan kode 0 (nol) untuk menunjukan kode status faktur pajaknya. Sedangkan untuk status faktur pajak pengganti seperti kode 011 atau kode 031 menggunakan kode 1 (satu). 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 85/PMK.03/2012 yang berlaku sejak 1 Juli 2012, berikut ini beberapa ketentuan yang harus diperhatikan para Pengusaha Kena Pajak saat menyerahkan faktur pajak dengan kode faktur pajak 030 (transaksi dengan BUMN) :

  1. Faktur pajak dibuat menjadi tiga rangkap. Lembar pertama untuk pembeli BKP atau penerima JKP sebagai bukti pajak masukan, lembar kedua diberikan kepada PKP yang menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pajak keluaran. Sedangkan lembar ketiga diberikan kepada Wajib Pungut atau WAPU sebagai laporan SPT ke KPP. 
  2. Pihak rekanan membuat rangkap 5 SSP, dengan identitas rekanan yang mencantumkan nama dan NPWP BUMN.
  3. Muncul kewajiban baru bagi WAPU untuk memungut dan menyetorkan PPN dan memberi cap keterangan “Disetor Tanggal”
  4. Ketentuan ini berlaku untuk transaksi diatas Rp 10 juta rupiah, sedangkan untuk nilai dibawah Rp 10 juta berlaku mekanisme pemungutan PPN seperti biasa.

Tata Cara yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 85/PMK.03/2012 diatas ini telah mengalami beberapa perubahan yang ada dalam PMK 136/PMK.03/2012, sejak 18 Agustus 2012 dengan beberapa perubahan diantaranya :

  • Rangkap dalam faktur pajak ditentukan hanya 2 rangkap, dan SSP dibuat dalam  4 rangkap
  • Penegasan kewajiban pemungutan oleh BUMN dan kewajiban pelaporan serta penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Baca Juga: Pemungut PPN dan Mekanisme Pemungutannya

Contoh penggunaan kode faktur pajak 030 

PT Taylor Indonesia merupakan PKP yang bertransaksi dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Transaksi ini berupa penyerahan jasa penjahitan baju seragam senilai Rp 250 juta. Atas transaksi ini, PT Taylor harus menerbitkan faktur pajak atas nama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan menggunakan kode faktur pajak 030 karena lawan transaksi merupakan BUMN yang ditunjuk sebagai pemungut PPN untuk kategori jasa keuangan dan asuransi.

Referensi:

  • PER-03/2022 tentang Faktur Pajak
Reading: Kode Faktur Pajak 030: Keterangan Penting dan Mekanisme Penggunaan