Resources / Blog / PPN e-Faktur

Pemungut PPN dan Mekanisme Pemungutannya

Apa itu pemungut PPN dan siapakah yang berhak menjadi pemungut PPN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Ketahui selengkapnya di artikel ini

Pemungut PPN dan Mekanisme Pemungutannya

Pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kita mengenal istilah pemungut PPN. Lantas, apa itu pemungut PPN dan siapakah yang berhak memungut PPN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Mari simak ulasannya di bawah ini.

Apa Itu Pemungut PPN?

Menteri Keuangan menunjuk badan atau instansi sebagai pemungut PPN yang berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Siapa Saja yang Bisa Memungut PPN?

Sesuai dengan arahan menteri keuangan, para yang memungut PPN dalam pelaksanaannya terbagi menjadi tiga yakni:

  1. Bendaharawan pemerintah, kantor perbendaharaan, dan kas negara.
  2. Pemegang kuasa/izin atau kontraktor.
  3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Agar Anda dapat memahami lebih jelas, mari simak ulasan poin-poin di atas satu persatu.

Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki

Baca Juga: PPN: Pengertian, Tarif & Jenis Barang yang Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai

1. Bendaharawan pemerintah, kantor perbendaharaan, dan kas negara

Bendaharawan pemerintah merupakan bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran atas transaksi yang berkepentingan dengan pemerintahan. Dana transaksi berasal dari APBN atau APBD. Bendaharawan pemerintah ini terdiri dari bendaharawan pemerintah pusat dan daerah baik provinsi, kabupaten, maupun kota.

Jadi, dapat disimpulkan, berikut ini adalah badan atau instansi yang masih termasuk dalam bendaharawan pemerintah:

  • Bendaharawan pemerintah pusat maupun daerah.
  • Pejabat yang ditunjuk langsung oleh menteri/ketua lembaga sebagai bendahara.
  • Direktorat Jenderal Anggaran atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara kini dikenal sebagai Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

2. Pemegang kuasa/izin atau kontraktor

Pasal 1 PMK-73/PMK.03/2010 mendefinisikan pemegang kuasa/izin atau kontraktor sebagai berikut:

  • Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan pengusaha minyak dan gas bumi.
  • Kontraktor atau pemegang kuasa/izin pengusahaan sumber daya panas bumi yang meliputi kantor pusat, cabang, maupun unitnya.

KKKS merupakan pihak yang memiliki kontrak kerja sama dengan pemerintah yang merupakan pihak yang memiliki kontrak kerja sama dengan pemerintah, yakni badan usaha tetap atau perusahaan pemegang hak pengelolaan dalam suatu blok atau wilayah yang punya hak untuk melakukan kegiatan eksploitasi minyak dan gas bumi Indonesia.

3. BUMN

Negara memiliki BUMN sepenuhnya atau sebagian melalui penyertaan modal dari kekayaan negara. BUMN terdiri dari 2 jenis, yakni persero (minimal 51% sahamnya milik pemerintah) dan perum (seluruh modal milik pemerintah).

Baca Juga: PPN Rumah Terbaru, Berapa Tarif yang Berlaku? Cari Tahu di Sini

Mekanisme Pemungutan PPN

Jika PKP rekanan menyerahkan BKP/JKP kepada pemungut, maka pemungut PPN yang akan memungut PPN, bukan PKP rekanan.

PKP rekanan tetap wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN, tetapi pemungut PPN yang bertanggung jawab untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang dipungut.

Kesimpulan

Pemungut PPN, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak terutang atas penyerahan BKP/JKP. Pemungut PPN terbagi menjadi 3: Bendaharawan pemerintah, pemegang kuasa/izin atau kontraktor, dan BUMN. Mekanisme pemungutan PPN oleh pemungut PPN: Jika PPK rekanan menyerahkan BKP/JKP kepada pemungut, maka PKP rekanan wajib menerbitkan faktur pajak. Namun, pihak yang berhak memungut, menyetor, dan melapor pajak yang dipungut adalah pemungut.

Dalam prosesnya, pembayaran dan pelaporan PPN kini sudah bisa Anda lakukan secara online di OnlinePajak. Alurnya sederhana, cepat, dan efisien sehingga memungkinkan Anda terhindar dari sanksi seperti denda akibat keterlambatan. Gunakan e-Faktur OnlinePajak dan rasakan kemudahan dalam memproses alur transaksi Anda dengan mudah, aman, dan efisien. Hubungi tim pemasaran kami untuk informasi lebih lengkap dengan klik banner di atas. Hubungi tim sales OnlinePajak untuk informasi seputar aplikasi, fitur, dan solusi untuk setiap masalah bisnis dan perpajakan Anda.

Referensi:

  • PMK-73/PMK.03/2010
Reading: Pemungut PPN dan Mekanisme Pemungutannya