Resources / Blog / PPN e-Faktur

PPN: Pengertian, Tarif & Jenis Barang yang Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai

PPN adalah pungutan yang dikenakan dalam setiap proses produksi maupun distribusi. Karenanya, tidak heran jika PPN sering kita temukan dalam transaksi sehari-hari.

PPN: Pengertian, Tarif & Jenis Barang yang Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai

PPN adalah pungutan yang dikenakan dalam setiap proses produksi maupun distribusi. Itulah alasannya kita sering menemukan Pajak Pertambahan Nilai dalam transaksi sehari-hari. Sebab, dalam PPN, pihak yang menanggung beban pajak adalah konsumen akhir/pembeli.

Sebagai bukti bahwa PPN adalah kewajiban pembeli, kita bisa menemukan PPN pada lembaran struk belanja atau pembelian. Pada struk tersebut kita dapat menemukan tulisan PPN maupun terjemahannya dalam Bahasa Inggris yakni Value Added Tax (VAT).

Barang atau Jasa yang Dikenakan PPN

Banyak barang dan jasa dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, penting untuk memudahkan Anda membedakan mana yang dikenakan PPN dan mana yang tidak.

Berikut adalah daftar barang yang tidak dikenakan PPN:

  • Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
  • Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.
  • Uang, emas batangan, dan surat berharga.

Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki

Sedangkan untuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

  • Jasa pelayanan kesehatan medis.
  • Jasa pelayanan sosial.
  • Jasa pengiriman surat dengan perangko.
  • Jasa keuangan.
  • Jasa asuransi.
  • Jasa keagamaan.
  • Jasa pendidikan.
  • Jasa kesenian dan hiburan.
  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
  • Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
  • Jasa tenaga kerja.
  • Jasa perhotelan.
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
  • Jasa penyediaan tempat parkir.
  • Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam.
  • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
  • Jasa boga atau katering.

Baca Juga: Pembayaran Invoice Tepat Waktu, Simak Tipsnya di Sini!

Tarif Pajak Pertambahan Nilai

Setelah mengenal apa saja barang dan jasa yang dikenakan PPN. Sekarang, saatnya membahas besaran tarif yang dkenakan. Penentuan besaran tarif Pajak Pertambahan Nilai diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Berikut ini daftar tarif dari PPN:

  • Tarif Pajak Pertambahan Nilai 0% berlaku untuk ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak.
  • Tarif Pajak Pertambahan Nilai 11% berlaku untuk semua produk yang beredar di dalam negeri, termasuk di daerah Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang yang mengatur tentang kepabeanan.
  • Tarif PPN atas barang mewah ditetapkan paling rendah 11% dan paling tinggi 200%.
  • Khusus untuk barang dan jasa yang terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai 11%, besaran tarif tersebut masih dapat diubah menjadi paling rendah 5% hingga paling tinggi 20% mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan kepada pembeli akan tertulis jelas pada setiap bukti transaksi jual beli. Artinya, harga yang nantinya dibayar akan ditambah dengan jumlah PPN. Namun, jika kita tidak menemukan keterangan Pajak Pertambahan Nilai pada struk, artinya total harga yang tertera sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Baca Juga: Contoh Perhitungan PPN Masukan dan Keluaran

Pembayaran dan Pelaporan

Pajak Pertambahan Nilai mengikat pembeli dan penjual. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, PPN adalah kewajiban dari pembeli sehingga dibayarkan oleh pembeli itu sendiri. Namun, kewajiban pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai merupakan kewajiban penjual/Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Penjual/PKP kemudian melaporkan pemungutan PPN secara akumulatif ke Ditjen Pajak. Bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai ini disebut dengan faktur pajak.

Di dalam sebuah faktur pajak dicantumkan beberapa hal seperti, nama, alamat, barang atau jasa yang dibeli, NPWP, dll. Penjual wajib melaporkan faktur pajak paling lambat pada akhir bulan terjadinya transaksi.

Untungnya, saat ini mengelola transaksi bisnis dan perpajakan Anda terutama Pajak Pertambahan Nilai sudah semakin mudah berkat adanya aplikasi berbasis web, OnlinePajak. Di OnlinePajak Anda bisa melakukan pembayaran PPN online hanya 1 klik! ID Billing Anda akan tercantum secara otomatis dan NTPN akan langsung tertera dalam SPT Masa.

Baca Juga: Tingkatkan Proses Rekonsiliasi Perusahaan dengan Penggunaan 1 Aplikasi Terintegrasi OnlinePajak

Ketahui informasi lebih lanjut dengan hubungi tim sales kami

Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Reading: PPN: Pengertian, Tarif & Jenis Barang yang Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai