Resources / Blog / Tentang Pajak

Pemindahbukuan Pajak dan Formulir Pemindahbukuan Pajak

pemindahbukuan pajak adalah proses memindahkan pajak yang sudah dibayar ke dalam masa penerimaan pajak yang sesuai. Pemindahbukuan pajak bisa dilakukan atas kesalahan pembayaran PPN

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pemindahbukuan Pajak 

Apakah Anda pernah mendengar istilah pemindahbukuan pajak? Tidak jauh dari namanya, pengertian pemindahbukuan pajak adalah proses memindahkan pajak yang sudah dibayar atau proses memindahkan penerimaan pajak ke dalam masa penerimaan pajak yang sesuai. Contohnya memindahkan masa pajak Agustus 2018 ke masa pajak November 2018.

Pemindahbukuan pajak juga bisa dilakukan antar jenis pajak yang berbeda. Contohnya, PPN ke PPh ataupun sebaliknya. Nah, dalam pemindahbukuan kita mengenal form pemindahbukuan pajak.

Lalu apa yang dimaksud dengan form pemindahbukuan pajak? Sebelum membahas form pemindahbukuan pajak lebih jauh, yuk, kita perdalam pembahasan mengenai pemindahbukuan pajak.

Dasar Hukum Pemindahbukuan Pajak

Peraturan mengenai pemindahbukuan pajak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 88/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan.

Petunjuk pelaksanaan pemindahbukuan pajak diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-965/PJ.9/1992 tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan Dilengkapi petunjuk teknis Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor 26/PJ.9/1991 tentang Petunjuk Teknis Pemindahbukuan (Pbk)

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan no.88/KMK.04/1991, pemindahbukuan pajak meliputi:

  1. Pemindahbukuan pajak karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau telah dilakukan pem bayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan surat keputusan kelebihan pembayaran pajak atau surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak.
  2. Pemindahbukuan pajak karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) menyangkut wajib pajak sendiri maupun wajib pajak lain.
  3. Pemindahbukuan pajak karena adanya pemberian bunga kepada wajib pajak akibat keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  4. Pemindahbukuan pajak karena adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari SSP.
  5. Pemindahbukuan pajak karena salah mengisi SSP menyangkut wajib pajak sendiri maupun wajib pajak lain.
  6. Pemindahbukuan pajak karena adanya pelimpahan PPh Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/1990 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.

Dari beberapa kasus, proses pemindahbukuan pajak juga bisa disebabkan oleh beberapa hal seperti salah jenis pajak, salah menulis Kode Akun Pajak (KAP), kesalahan jumlah, dan kesalahan masa pajak. Pemindahbukuan pajak juga bisa disebabkan kesalahan perekaman atau pengisian bukti pemindahbukuan.

Langkah Mengajukan Pemindahbukuan Pajak

  • Mengisi formulir pemindahbukuan pajak.
  • Melampirkan bukti asli setoran pajak.
  • Melaporkan surat pernyataan tidak keberatan pemindahbukuan.
  • Melampirkan surat pernyataan mengenai kekelliruan yang dibuat dari pimpinan bank/kantor pos apabila kesalahan itu terjadi karena kesalahan petugas bank/kantor pos.
  • Melampirkan fotocopy KTP dan bukti setoran tanpa NPWP.

Formulir Pemindahbukuan Pajak

Seperti sudah dijelaskan dalam langkah mengajukan pemindahbukuan pajak, Anda harus mengisi formulir pemindahbukuan pajak yang berisi:

  1. Nomor surat permohonan yang diisi sesuai nomor surat administrasi Anda.
  2. Tempat dan tanggal permohonan diisi sesuai data dalam KTP Anda.
  3. Kolom lampiran yang diisi dengan jumlah lampiran form yang Anda inginkan.
  4. Kolom kantor pajak diisi dengan nama kantor pajak di mana permohoan pemindahbukuan pajak diajukan.
  5. Kolom yang bertandatangan di bawah ini diisi dengan nama informasi yang mengajukan permohonan pemindahbukuan setoran pajak. Lengkap dengan alamat, NPWP serta nomor telepon.
  6. Dalam formulir pemindahbukuan pajak terdapat pernyataan “terhadap pembayaran penyetoran, saya mengajukan permohonan pemindahbukuan” disertai alasan pemindahbukuan yang harus diisi pihak yang bersangkutan.
Reading: Pemindahbukuan Pajak dan Formulir Pemindahbukuan Pajak