Resources / Blog / PPh Final

Memahami Perbedaan PKP dan Non PKP

Perbedaan PKP dan non PKP dapat dilihat dari perbedaan hak dan kewajibannya. Jika PKP wajib memungut PPN terutang, membuat faktur pajak dan melaporkannya, maka non PKP tidak berhak untuk menerbitkan faktur pajak.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pajak dan bisnis adalah dua hal yang sangat berkaitan. Dalam dunia perpajakan, kita mengenal istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pemungut PPN dan non PKP. Lantas, apa perbedaan PKP dengan non PKP? Baca penjelasannya di bawah ini.

Perbedaan PKP dan Non PKP

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha, baik orang pribadi maupun badan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN tahun 1984 serta perubahannya.

Pengertian PKP tidak termasuk pengusaha kecil (yang batasannya sudah ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan), terkecuali jika pengusaha kecil tersebut ingin perusahaannya dikukuhkan sebagai PKP.

Sedangkan pengusaha non PKP adalah pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Oleh karena itu, segala hak dan kewajiban yang ditanggung PKP tidak dapat dilakukan oleh non PKP.

Jika seorang pengusaha non PKP ingin dikukuhkan menjadi PKP, maka yang bersangkutan harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Agar dapat dikukuhkan sebagai PKP, seorang pengusaha wajib memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut ini:

  • Baik orang pribadi maupun badan harus mendaftarkan diri dan mendapatkan NPPKP jika peredaran usaha atau omzetnya dalam 1 tahun telah mencapai lebih dari Rp4.800.000.000.
  • Berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.03/2013 ditetapkan bahwa perusahaan yang omzetnya tidak mencapai Rp4,8 miliar, maka tidak diwajibkan sebagai PKP. Pengusaha dengan penghasilan tersebut, akan masuk klasifikasi pengusaha kecil dan non PKP.
  • Namun, bagi PKP yang peredaran bruto/omzetnya di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun, dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.

Pengusaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar pada dasarnya wajib menjadi PKP. Tapi, jika Anda memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar namun belum PKP, maka Anda tidak bisa memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak.

Jadi secara garis besar, perbedaan PKP dan non PKP ada pada kewajiban dan haknya. Nah, untuk lebih memahami perbedaan PKP dan non PKP, mari pelajari kewajiban dan hak PKP di bawah ini.

Kewajiban PKP

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP maupun pengusaha kecil yang memilih untuk mengukuhkan diri sebagai PKP, memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut ini:

  • Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut PPN/PPnBM terutang.
  • Pengusaha yang sudah PKP juga wajib menyetorkan PPN/PPnBM terutang yang kurang bayar.
  • Setelah memungut dan menyetorkan, maka pengusaha yang sudah PKP wajib melaporkan/menyampaikan SPT Masa PPN/PPnBM yang terutang.

Apabila pengusaha kecil atau non PKP dalam satu tahun omzetnya sudah mencapai angka yang ditentukan, maka pengusaha non PKP tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya.

Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak Pakai Visa Card di OnlinePajak

Namun, jika dalam satu tahun buku peredaran bruto pengusaha yang sudah menjadi PKP tidak melebihi batasan omzet yang sudah ditentukan, maka PKP tersebut dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP.

Hak PKP

Tidak hanya memiliki kewajiban sebagai PKP yang perlu dipenuhi, pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP atau memilih untuk menjadi PKP, maka akan mendapatkan hak-hak sebagai berikut ini:

  • Pengusaha dapat melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan BKP/JKP
  • Pengusaha juga bisa melakukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN yang PKP bayarkan.

Selain hak dan kewajiban tersebut, dengan menjadi PKP, maka Anda akan mendapatkan berbagai keuntungan sebagai berikut:

  1. Perusahaan akan dianggap memiliki sistem yang baik dan legal di mata hukum.
  2. Pengusaha juga dianggap sebagai perusahaan yang taat dan tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
  3. Perusahaan akan dianggap sudah besar dengan begitu, status PKP ini juga dapat memengaruhi dalam menjadi kerja sama dengan perusahaan lain yang tergolong besar.
  4. Dapat melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah.
  5. Pola produksi dan investasi pengusaha juga bisa lebih baik karena beban produksi dan investasi BKP/JKP dibebankan ke konsumen akhir.

Sedangkan jika pengusaha masih berstatus non PKP, maka hak, kewajiban, dan keuntungan di atas tidak akan non PKP rasakan.

Anda berstatus sebagai PKP? Jalani hak dan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah menggunakan OnlinePajak. Sebagai PJAP mitra resmi DJP, aplikasi pajak online ini memiliki berbagai macam fitur yang memudahkan Anda untuk mengelola pajak, transaksi bisnis, dan penggajian karyawan. Mulai dari setor dan lapor pajak, membuat dan mengirimkan faktur pajak ke lawan transaksi, sampai kelola data karyawan dan hitung gaji otomatis. Penasaran dengan fiturnya atau ingin segera mencoba? Daftar sekarang!

Reading: Memahami Perbedaan PKP dan Non PKP