Resources / Blog / Tentang Pajak

Hal yang Perlu Diketahui Wajib Pajak dari Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak bagi sebagian wajib pajak merupakan mimpi buruk. Padahal, konotasi pemeriksaan pajak yang negatif sebenarnya muncul dari ketidaktahuan.

Semua Hal yang Perlu Diketahui Wajib Pajak dari Pemeriksaan Pajak

Kali ini, kita akan membahas seluk beluk pemeriksaan pajak mulai dari pengertian, tujuan, jenis pemeriksaan pajak, jangka waktu pemeriksaan hingga apa yang perlu dilakukan wajib pajak saat menjalani pemeriksaan pajak.

Tujuannya agar wajib pajak mendapatkan pemahaman yang lebih luas sehingga konotasi pemeriksaan pajak tidak lagi negatif. Dengan mengetahui seluk beluknya, wajib pajak menjadi tahu apa yang harus dilakukan saat menjalani pemeriksaan pajak. Berikut ini ulasan selengkapnya.

Pengertian Pemeriksaan Pajak

Berdasarkan pasal 1 ayat 25 Undang-Undang No. 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Tujuan Pemeriksaan Pajak

Direktur jenderal pajak merupakan pihak yang menjalankan pemeriksaan pajak. Dalam melakukannya, Dirjen pajak punya dua tujuan.

Pertama, untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan kedua, untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Untuk tujuan pertama, pemeriksaan pajak dilakukan dalam hal:

  1. Wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  2. Menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
  3. Menyampaikan SPT yang menyatakan rugi.
  4. Tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT tapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran.
  5. Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran,atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau
  6. Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis risiko mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: Memahami Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak di Indonesia

Untuk tujuan kedua, pemeriksaan pajak dilakukan dalam hal:

  1. Pemberian NPWP secara jabatan.
  2. Penghapusan NPWP.
  3. Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan PKP.
  4. Wajib pajak mengajukan keberatan.
  5. Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto.
  6. Pencocokan data dan atau alat keterangan.
  7. Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil.
  8. Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN.
  9. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
  10. Penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan.
  11. memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
cara menghadapi pemeriksaan pajak

Jenis dan Jangka Waktu Pemeriksaan

Berdasarkan UU KUP, terdapat dua jenis pemeriksaan yakni pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan.

Pemeriksaan Kantor

Definis Pemeriksaan Kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor DJP. Pemeriksaan Kantor terkait dengan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

jangka waktu pemeriksaan kantor paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 bulan yang dihitung sejak tanggal WP datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor hingga tanggal laporan hasil pemeriksaan.

Berdasarkan pasal 14 ayat 2, berikut ini kewajiban wajib pajak dalam pemeriksaan kantor:

  1. Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
  2. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.
  3. Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
  4. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
  5. Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh akuntan publik memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Baca Juga: Mengenal Self Assessment dalam Sistem Perpajakan di Indonesia

Pemeriksaan Lapangan

Sementara definisi pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat WP atau tempat lain yang ditentukan oleh DJP.

Pemeriksaan lapangan dilakukan paling lama 4 bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan hingga tanggal laporan hasil pemeriksaan.

Namun jika dalam pemeriksaan lapangan ditemukan indikasi transaksi berkaitan dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan yang memerlukan pengujian yang lebih mendalam serta memerlukan waktu yang lebih lama, pemeriksaan Lapangan dilakukan paling lama 2 tahun.

Dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang KUP, saat pemeriksaan kantor, wajib pajak diharuskan untuk:

  1. Menunjukkan buku, catatan atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain yang berkaitan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak atau objek yang terutang pajak.
  2. Memberi kesempatan untuk mengakses akses dan atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik.
  3. Memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak.
  4. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
  5. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
  6. Memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain berupa:
    • Menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus.
    • Memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak.
    • Menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal jumlah buku, catatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor DJP.

Dapatkah Wajib Pajak Menolak Diperiksa?

Berdasarkan pasal 6 UU KUP, wajib pajak dapat menolak pemeriksaan dengan menandatangani surat pernyataan penolakan dan pemeriksa pajak membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani oleh pemeriksa pajak.

Referensi:

  • UU KUP
Reading: Hal yang Perlu Diketahui Wajib Pajak dari Pemeriksaan Pajak