Resources / Blog / Seputar e-Filing

Bunga Simpanan Koperasi, Bagaimana Aspek Perpajakannya?

Bunga simpanan koperasi merupakan salah satu bentuk penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan. Oleh karena itu, penerima bunga koperasi harus menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajak atas penghasilan ini setiap bulannya melalui layanan perpajakan yang tersedia.

Apa Itu Bunga Simpanan Koperasi?

Sebagai sebuah bentuk organisasi ekonomi yang berlandaskan asas kekeluargaan, koperasi tidak lepas dari aspek perpajakan. Salah satunya adalah pajak atas bunga simpanan koperasi.

Bunga simpanan koperasi sendiri merupakan bunga yang diberikan kepada anggota koperasi atas simpanan yang disetorkan dengan besar yang sudah ditentukan di awal.

Nah, di sinilah bunga tersebut termasuk salah satu bentuk penghasilan dari koperasi yang terkena pajak.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 (b) UU tentang Pajak Penghasilan, koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang wajib membayar pajak pada negara. Kewajibannya meliputi memiliki NPWP dan/atau PKP, menyetorkan dan melaporkan pajak penghasilan badan, melakukan pemotongan PPh, serta melakukan pemungutan PPN.

Baca juga: Mengenal Hukum Pajak Koperasi yang Harus Disetor ke Negara

Ketahui Besaran Tarif, Waktu Setor, dan Waktu Lapornya

Dasar hukum untuk pajak atas bunga simpanan koperasi adalah Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2009 tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi dan PMK-112/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota orang pribadi.

Jadi, besaran tarif pajaknya dikenakan pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 sebagai berikut:

  1. Sebesar 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000 per bulan.
  2. Sebesar 10% untuk jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000 per bulan.

Nantinya, pihak yang berhak melakukan pemotongan PPh atas objek pajak tersebut adalah pihak koperasi pada saat melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota orang pribadi. Selain itu, mereka juga wajib membuat bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2.

Batas waktu penyetoran adalah setiap tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sedangkan untuk masa lapor, batasnya paling lama 20 hari setelah masa pajak terakhir. Anda bisa menggunakan formulir pelaporan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) di PER-53/PJ/2009 (unduh di sini).

Baca Juga: PPh Pasal 4 Ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2)

Contoh Penghitungan Bunga Simpanan Koperasi

Untuk lebih mudah memahami cara hitung serta besaran pajaknya, yuk simak contoh kasus berikut ini:

Koperasi Sumber Jaya membayarkan bunga simpanan sebesar Rp350.000 untuk  bulan Juni kepada Budi. Sedangkan untuk bulan Juli, bunga simpanan yang didapat Budi sebesar Rp235.000. Maka, besar PPh atas bunga simpanan yang harus dipotong oleh Sumber Jaya sebesar:

Juni: 10% x Rp350.000 = Rp35.000
Juli: 0% x Rp235.000 = Rp0

Bulan Juni Budi dikenakan potongan PPh sebesar Rp35.000 dikarenakan hasil bunga yang didapat melebihi Rp240.000 per bulan, sedangkan untuk bulan Juli Budi tidak dikenakan potongan dikarenakan kurang dari Rp240.000 per bulan.

Demikian pembahasan mengenai aspek perpajakan yang dikenakan terhadap bunga simpanan koperasi. Bagi pihak yang menerima penghasilan berupa bunga simpanan koperasi, wajib melaksanakan perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan peraturan terbaru DJP No. PER-01/PJ/2017, Anda wajib mengunggah dokumen-dokumen dalam 1 file PDF dengan nama file yang sama dengan file CSV pada saat melakukan pelaporan SPT Masa.

Melalui OnlinePajak, Anda dapat melakukan pelaporan secara online SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 dengan mudah. Mulai dari persiapan perhitungan, pelaporan, hingga penyetoran, semua dapat diselesaikan dalam 1 aplikasi terpadu.

Referensi:

UU tentang Pajak Penghasilan

Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2009

PMK-112/PMK.03/2010

DJP No. PER-01/PJ/2017

PER-53/PJ/2009

Reading: Bunga Simpanan Koperasi, Bagaimana Aspek Perpajakannya?