Resources / Blog / Seputar e-Filing

Surat Utang Negara & Tata Cara Mengelola Instrumen Keuangan Ini

Surat Utang Negara (SUN) merupakan surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing lainnya. Untuk menerbitkan surat utang negara, pemerintah pusat terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan mendapatkan persetujuan dari DPR karena penerbitan SUN hanya untuk tujuan-tujuan tertentu, misalnya untuk membiayai defisit APBN. 

Serba-Serbi Surat Utang Negara

Surat Utang Negara merupakan surat berharga, berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang pembayaran bunganya dijamin oleh negara sesuai dengan masa berlakunya.

Surat Utang Negara atau SUN ini diterbitkan untuk membiayai defisit APBN, mengelola portofolio utang negara dan menutup kekurangan kas jangka pendek. Pemerintah pusat berwenang menerbitkan surat ini setelah berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan setelah mendapat persetujuan DPR yang disahkan dalam kerangka pengesahan APBN. Dana untuk pembayaran bunga SUN disediakan di dalam APBN. APBN sendiri disusun sebagai pedoman belanja untuk melaksanakan kegiatan yang akan dilakukan oleh negara.

Baca Juga: Fungsi APBN dan Peran Pajak di Dalamnya

SUN dapat dimanfaatkan sebagai beberapa instrumen keuangan, di antaranya sebagai instrumen fiskal, instrumen investasi, dan instrumen pasar keuangan.

Tata Cara Mengelola

Pengelolaan SUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara. Peraturan ini mengatur beberapa hal di antaranya: 

  • Penerbitan SUN hanya untuk tujuan-tujuan tertentu.
  • Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok SUN yang jatuh tempo.
  • Jumlah SUN yang akan diterbitkan setiap tahun anggaran harus memperoleh persetujuan DPR dan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Bank Indonesia.
  • Memberikan sanksi hukum yang berat dan jelas terhadap penerbitan oleh pihak yang tidak berwenang.
  • Perdagangan SUN diatur dan diawasi oleh instansi berwenang.
  • Jenis dan bentuk SUN.

Dasar Hukum Penerbitan

Dalam prakteknya, SUN tidak diterbitkan begitu saja, ada beberapa landasan hukum yang mendasari terbitnya sebuah SUN:

  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 66/KMK.01/2003 tentang Penunjukan Bank Indonesia sebagai Agen untuk Melaksanakan Lelang SUN di Pasar Perdana.
  • Peraturan menteri keuangan Nomor 50/PMK.08/2008 tentang Lelang Surat Utang negara di Pasar perdana.
  • Peraturan Menteri keuangan Nomor 209/OMK.08/2009 tentang Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara.
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan SUN dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2009.
  • Peraturan lain yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang meliputi Peraturan Bank Indonesia dan Surat edaran Bank Indonesia, terkait dengan peran Bank Indonesia sebagai registrasi, kliring, agen lelang dan central register.

Bentuk Surat Utang Negara

Secara umum bentuk-bentuk SUN dapat dibedakan menjadi:

1. Obligasi Negara 

SUN berjangka waktu lebih dari 12 bulan baik dengan kupon atau tanpa kupon. Sementara obligasi negara tanpa kupon tidak memiliki jadwal pembayaran kupon, dijual pada harga diskon dan pokoknya akan dilunasi pada saat jatuh tempo. Obligasi negara dapat dibedakan menjadi: 

  • Obligasi Berbunga Tetap, yaitu obligasi dengan tingkat bunga tetap setiap periodenya.
  • Obligasi Berbunga Mengambang, yaitu obligasi dengan tingkat bunga mengambang yang ditentukan berdasarkan suatu acuan tertentu seperti tingkat bunga Sertifikat Bank Indonesia.

Obligasi negara juga dapat dibedakan berdasarkan denominasi mata utang (rupiah atau valuta asing). SUN dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat. SUN yang saat ini beredar, diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat. SUN dapat diterbitkan dalam bentuk yang dapat diperdagangkan atau yang tidak dapat diperdagangkan. 

Baca Juga: Obligasi: Kenali Jenis Instrumen Ini Sebelum Mulai Berinvestasi

2. Surat Perbendaharaan Negara 

SUN dengan jangka waktu sampai dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto (pembayaran atas bunga dari selisih antara harga pada saat penerbitan dan nilai nominal yang diterima pada saat jatuh tempo). Di beberapa negara SPN lebih dikenal dengan sebutan T-Bills atau Treasury Bills. 

Pajak Atas SUN

Tarif PPh Final atas bunga surat utang atau obligasi untuk proyek infrastruktur ada di angka 15% untuk wajib pajak dalam negeri dan 20% bagi wajib pajak luar negeri sesuai dengan ketetapan dalam PP No.100 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.

Perlakuan pajak obligasi juga berbeda pada jenis instrumen investasi. Misalnya obliogasi yang menjadi penempatan dana pensiun tidak dikenakan tarif PPh Final, sementara pajak bunga obligasi reksa dikenakan tarif 20%.

PPh Final sendiri merupakan pajak yang dikenakan langsung pada saat wajib pajak menerima penghasilan. Selain bunga obligasi, ada beberapa penghasilan yang dikenakan PPh Final seperti bunga deposito, hadiah undian, transaksi penjualan saham di bursa efek, dan omzet dari Usaha Kecil Menengah dengan tarif 0,5%.

Di OnlinePajak, Anda dapat menghitung, melaporkan dan menyetorkan PPh Final UMKM dengan mudah. Daftar OnlinePajak sekarang untuk menemukan berbagai fitur menarik lainnya.

Referensi

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 66/KMK.01/2003

Peraturan menteri keuangan Nomor 50/PMK.08/2008

Peraturan Menteri keuangan Nomor 209/OMK.08/2009

Peraturan Menteri Keuangan No. 217/PMK.08/2008

Reading: Surat Utang Negara & Tata Cara Mengelola Instrumen Keuangan Ini