Resources / Blog / seputar invoice

Mengenal Definisi dan Manfaat Sistem Pembayaran di Indonesia

Sistem pembayaran telah berkembang pesat jika dibandingkan dengan beberapa puluh tahun ke belakang. Di era digital ini, sistem pembayaran non tunai menjadi primadona karena menawarkan keunggulan dalam bertransaksi, salah satunya melakukan pembayaran melalui aplikasi saja.

Membayar barang secara tunai, membayar tagihan secara online, membayar invoice dengan kartu kredit, merupakan beberapa contoh dari sistem pembayaran yang digunakan di masa kini. Berkaca dari praktiknya, sistem pembayaran mengalami perkembangan pesat. Mulai dari transaksi secara tunai, kemudian muncul transaksi non-tunai, dan berkembang turunan dari klasifikasi transaksi non-tunai itu sendiri. 

Definisi Sistem Pembayaran

Sistem pembayaran merupakan sistem yang digunakan untuk memindahkan sejumlah dana dari suatu pihak ke pihak lainnya. Mengutip dari laman Bank Indonesia, sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.

Sistem pembayaran lahir bersamaan dengan lahirnya konsep uang sebagai media pertukaran dalam transaksi barang, jasa, dan keuangan. Kemudian adanya faktor kebijakan, tradisi, model bisnis dan inovasi teknologi, sistem pembayaran mengalami perkembangan yang pesat.

Awalnya masyarakat melakukan pembayaran menggunakan uang tunai, kini pembayaran dapat dilakukan hanya dengan sentuhan tangan di aplikasi.

Dalam dunia bisnis, pengusaha juga menikmati perkembangan sistem pembayaran. Semula melakukan pembayaran transaksi dengan transfer antar bank via teller bank, kini dapat melakukan pembayaran melalui internet banking atau membayar invoice dengan kartu kredit

Prinsip Sistem Pembayaran di Indonesia

Berdasarkan definisi di atas, maka sistem pembayaran terdiri dari beberapa komponen, yaitu

  • Penyelenggara, salah satunya Bank Indonesia.
  • Alat pembayaran, yaitu uang dalam bentuk tunai maupun non-tunai.
  • Regulator, yaitu pihak yang memiliki wewenang dalam mengatur kebijakan dalam sistem pembayaran yang berlaku.
  • Saluran pembayaran, di antaranya teller bank, mesin ATM, kartu debit dan kartu kredit, internet banking, mobile banking, hingga mesin EDC.
  • Pengguna, yaitu pihak yang menggunakan sistem pembayaran.

Bank Indonesia selaku penyelenggara sistem pembayaran di Indonesia, berperan mengawasi agar menjaga kelancaran sistem pembayaran yang digunakan. Dalam mengawasinya, ada 4 prinsip yang tertera dalam undang-undang dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia.

  1. Keamanan

Bank Indonesia harus mengelola segala risiko yang ada dalam suatu sistem pembayaran, seperti kredit, likuiditas, hingga fraud.

  1. Kesetaraan Akses

Bank Indonesia tidak menyetujui segala bentuk praktik monopoli dalam sistem pembayaran yang dapat menghambat masuknya pelaku ekonomi lain.

  1. Perlindungan Konsumen

Bank Indonesia selaku penyelenggara memberikan jaminan pada perlindungan konsumen, yaitu jaminan kepastian hukum kepada konsumen dan pembuat jasa dalam sistem pembayaran.

  1. Efisiensi

Bank Indonesia menjamin sistem pembayaran dapat berjalan secara efisien, dapat digunakan oleh masyarakan secara luas, dan biaya yang ditanggung masyarakat jadi lebih terjangkau.

Keempat prinsip diatas pun menjadi prinsip yang harus dianut oleh sistem pembayaran di Indonesia.

Selain memegang 4 prinsip di atas, Bank Indonesia juga memiliki peran dalam menjaga sistem pembayaran, di antaranya:

  • Memiliki kewenangan untuk memberikan izin kepada badan penyedia jasa untuk berpartisipasi dalam sistem pembayaran terkait pihak yang dapat menerbitkan atau memproses alat-alat pembayaran.
  • Melakukan pengawasan terhadap sistem pembayaran yang ada di Indonesia.
  • Memberikan ketentuan standar tertentu pada alat pembayaran dan menentukan jenis alat pembayaran yang dapat digunakana dalam sistem pembayaran di Indonesia.
  • Mengendalikan efisiensi, risiko, tata kelola, dan sebagainya.
  • Memiliki kewenangan dalam menjalankan sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) untuk melakukan pembayaran non-tunai yang bernilai besar.
  • Memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan sistem kliring antar-bank untuk jenis pembayaran tertentu melalui sistem kliring nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Baca Juga: 4 Jenis Layanan Transfer Antar Bank dan Biayanya, Simak di Sini

Klasifikasi Sistem Pembayaran

Pada dasarnya, sistem pembayaran terbagi menjadi 2 jenis, yaitu sistem pembayaran tunai dan sistem pembayaran non-tunai.

Sistem Pembayaran Tunai

Sistem pembayaran tunai merupakan sistem pembayaran dengan uang kartal sebagai alat pembayaran. Uang kartal mencakup uang kertas dan uang logam.

Sistem Pembayaran Non-Tunai

Dalam pengertian sederhana, sistem pembayaran non-tunai adalah sistem pembayaran dengan tidak menggunakan uang kartal sebagai alat pembayaran.

Dalam hal ini, pembayaran non-tunai menggunakan alat lain sebagai pengganti uang kartal, di antaranya:

  • Kartu debit dan kartu kredit
  • Cek dan giro
  • Nota debit dan nota kredit
  • Uang elektronik atau e-Money
  • Online banking dan M-Banking

Baca Juga: Tunai hingga Dompet Elektronik, Ini Jenis Sistem Pembayaran yang Ada di Indonesia

Manfaat Sistem Pembayaran

Sistem pembayaran memiliki manfaat untuk penggunanya, mulai dari penggunaannya sebagai alat tukar, satuan hitung, hingga sebagai alat investasi.

  • Uang sebagai alat tukar. Jika dibandingkan dengan masa lampau, uang merupakan alat tukar yang praktis.
  • Uang sebagai satuan hitung. Dengan berlakunya uang sebagai alat pembayaran, turut berfungsi sebagai satuan hitung yang memiliki nilai sehingga lebih adil.
  • Uang sebagai alat penyimpanan nilai. Uang dapat dimanfaatkan sebagai investasi.

Demikian pembahasan mengenai sistem pembayaran. Mulai dari penggunaan uang kartal hingga kini pembayaran dapat dilakukan hanya dengan scan QRIS, menjadi bukti bahwa sistem pembayaran di Indonesia turut berkembang mengikuti inovasi teknologi global. 

Dalam dunia bisnis, perkembangan sistem pembayaran ini dapat memudahkan pengusaha dalam melakukan transaksi, seperti bayar invoice dengan kartu kredit.

Tidak hanya memangkas penggunaan uang tunai, pembayaran invoice dengan kartu kredit ini juga dapat membantu pengusaha dalam menjaga arus kas usahanya.

Misalnya, pengusaha mengalami keterbatasan dalam mengelola kas usaha, sedangkan perusahaan harus tetap melakukan pembelian agar produksi tetap berjalan. Pengusaha dapat memanfaatkan kartu kredit untuk membayar invoice. Dengan begitu, invoice terbayarkan, kas usaha dapat digunakan untuk biaya operasional lainnya.

Tidak hanya itu, pengusaha juga dapat menikmati tambahan tempo pembayaran hingga 55 hari, tentunya manfaat ini dapat memberikan keleluasaan bagi pengusaha dalam mengatur keuangannya.

Pembayaran invoice dengan kartu kredit ini dapat dilakukan di OnlinePajak. Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi registrasi dan cara membayar invoice dengan kartu kredit. 

Referensi

Bank Indonesia, 2024, Sistem Pembayaran & Pengelolaan Uang Rupiah

Reading: Mengenal Definisi dan Manfaat Sistem Pembayaran di Indonesia