Resources / Blog / seputar invoice

Perbedaan Kredit dan Pembiayaan untuk Usaha, Simak di Sini

Kredit dan pembiayaan merupakan beberapa alternatif yang dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha yang membutuhkan modal. Namun, keduanya merupakan dua hal yang berbeda.

Perbedaan kredit dan pembiayaan merupakan hal yang wajib dipahami oleh pelaku usaha sebelum mengakses layanan atau fasilitas tersebut. Kredit dan pembiayaan dapat menjadi solusi untuk masalah keuangan usaha. Namun keduanya memiliki perbedaan. Mari membahasnya secara lengkap di artikel ini.

Pengertian Kredit

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kredit adalah (1) Cara menjual barang dengan pembayaran secara tidak tunai (pembayaran ditangguhkan atau diangsur); (2) pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur; (3) penambahan saldo rekening, sisa utang, modal, dan pendataan bagi penabung; (4) pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.

Lalu, menurut OJK Indonesia, kredit adalah fasilitass keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka Waktu yang ditentukan dengan dikenakan bunga.

Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Perbankan, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka Waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Kredit merupakan istilah yang memiliki banyak arti karena digunakan dalam beberapa bidang. Namun dalam pembahasan ini, kredit yang dimaksud adalah fasilitas peminjaman uang yang diberikan oleh lembaga keuangan yang berwenang (kreditur) kepada pihak peminjam (debitur) untuk membeli produk maupun menggunakannya untuk kebutuhan lain, yang perlu dikembalikan dalam jangka Waktu tertentu dengan dikenakan bunga. 

Baca Juga: Pengajuan Kredit Atas Nama Perusahaan: Hal yang Perlu Dicatat

Pengertian Pembiayaan

Pembiayaan atau pendanaan (funding) adalah dukungan pendanaan untuk kebutuhan atau pengadaan barang/asset/jasa tertentu yang mekanismenya melibatkan tiga pihak, yaitu pihak pemberi pendanaan, pihak penyedia barang/asset/jasa tertentu, dan pihak yang memanfaatkan barang/asset/jasa tertentu. 

Sedangkan mengutip dari Wikipedia, Funding adalah tindakan menyediakan sumber pendanaan untuk kebutuhan, program, atau suatu projek, yang umumnya diberikan dalam bentuk dana atau usaha tertentu dari lembaga atau perusahaan yang berwenang.

Pembiayaan dapat digunakan bagi individu maupun badan usaha untuk membeli barang dan jasa, membeli investasi, sebagai modal usaha, atau membayar tagihan yang bersifat segera, seperti tagihan invoice bisnis.

Salah satu jenis pembiayaan adalah invoice financing, yang mana pelaku usaha dapat menggunakan invoice belum terbayar sebagai jaminan untuk mendapatkan pendanaan dari lembaga berwenang, di antaranya OnlinePajak.

Selaku aplikasi bisnis yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia, OnlinePajak menghadirkan layanan pembiayaan berupa invoice financing sebagai solusi untuk pelaku usaha yang membutuhkannya. Proses pengajuannya mudah, pencairan dana cepat, dan arus kas usaha dapat berjalan dengan lancar. Ajukan sekarang di sini.

Selain menghadirkan layanan invoice financing, OnlinePajak juga menghadirkan fitur-fitur yang mempermudah pelaku usaha dalam mengelola transaksi dan perpajakan, mulai dari mengelola piutang usaha, membayar invoice dengan kartu kredit ke lawan transaksi, hingga melakukan rekonsiliasi secara otomatis. Silakan daftar di sini untuk dapat menggunakan fitur-fitur ini.

Baca Juga: 4 Kelompok Jenis Financing untuk Usaha Anda, Pilih Sesuai Kebutuhan!

Perbedaan Kredit dan Pembiayaan 

Pelaku usaha yang memiliki masalah keuangan, seperti keterbatasan modal atau membutuhkan dana untuk hal-hal bersifat segera, bisa mengakses layanan keuangan berupa kredit maupun pembiayaan. Namun, keduanya merupakan dua hal yang berbeda.

Jika membaca dari definisinya, kredit dan pembiayaan tidaklah sama. Kredit, pada dasarnya, adalah pemberian pinjaman dari pihak pemberi pinjaman (kreditur) ke penerima pinjaman (debitur). 

Sedangkan pembiayaan merupakan fasilitas pendanaan yang melibatkan 3 pihak, di antaranya pihak pemberi fasilitas, pihak yang mengadakan kebutuhan barang/aset/jasa, dan pihak penerima baranng/aset/jasa.

Selain itu pembiayaan tidak selalu diberikan dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk barang/aset/jasa sesuai dengan kebutuhan usaha. 

Mana yang terbaik untuk usaha? Saat ini, kedua fasilitas keuangan itu tersedia untuk diakses oleh seluruh pelaku usaha. Pilih solusi keuangan yang terbaik sesuai dengan kemampuan keuangan usaha untuk menghindari terjadinya kredit macet atau pengembalian pendanaan yang terhambat.

Untuk pembayaran yang bersifat segera seperti bayar invoice, pelaku usaha dapat menggunakan fitur pembayaran yang tersedia di OnlinePajak. Selain melakukan pembayaran invoice, pelaku usaha juga dapat memanfaatkan berbagai fitur dan layanan lainnya untuk kemudahan pengelolaan transaksi bisnis serta pajak usaha. 

Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi seputar fitur dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan usaha. 

Referensi:

  • KBBI.co.id, Biaya, 2024
  • Sikapiuangmuojk.go.id, Apa Itu Kredit dan Pembiayaan, 2024
  • Undang-Undang Perbankan
  • Wikipedia, Funding, 2024
Reading: Perbedaan Kredit dan Pembiayaan untuk Usaha, Simak di Sini