Pengertian dan Fungsi Financing
Financing atau pembiayaan, merupakan istilah yang merujuk pada pendanaan atau penyediaan modal bagi individu, perusahaan, maupun organisasi untuk mendukung kelancaran suatu operasional. Mengutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia, pembiayaan adalah dukungan pendanaan untuk kebutuhan atau pengadaan barang/aset/jasa tertentu yang mekanisme umumnya melibatkan tiga pihak, yaitu pihak pemberi pendanaan, pihak penyedia barang/aset/jasa tertentu, dan pihak yang memanfaatkan barang/aset/jasa tertentu tersebut.
Secara garis besar, financing atau pembiayaan ini berfungsi untuk membantu pihak penerima pembiayaan dalam mengembangkan bisnisnya. Namun lebih dari itu, ada berbagai fungsi lainnya yang dapat dinikmati dengan adanya financing ini.
- Solusi Keterbatasan Modal
Financing membantu pelaku usaha yang memiliki keterbatasan dana untuk menjalankan usahanya. Maka dengan mendapatkan pembiayaan, pelaku usaha dapat memiliki akses ke dana yang lebih besar, yang dapat digunakan untuk menjalankan usaha maupun mengembangkan usaha itu sendiri.
- Modal Awal untuk Usaha
Pembiayaan dapat menjadi modal awal bagi individu atau kelompok yang ingin membangun usaha. Dana yang didapat, bisa digunakan untuk membayar sewa tempat, membeli peralatan dan perlengkapan kantor, membeli bahan baku, dan sejumlah hal lain yang dibutuhkan dalam menjalankan operasional usaha.
- Pembelian Investasi
Pembiayaan membantu pelaku usaha untuk dapat memiliki investasi dalam bentuk apapun, yang dapat berguna untuk usahanya.
- Peningkatan Daya Saing
Dengan adanya financing, pelaku usaha memiliki peluang untuk meningkatkan skala usaha, mulai dari meningkatkan kualitas produk, mengembangkan variasi produk, hingga menambah cabang atau lokasi penjualan. Semua itu dapat berdampak pada peningkatkan daya saing dengan kompetitor di pasar.
- Perkecil Risiko dalam Usaha
Pada beberapa kasus, financing membantu memperkecil risiko dalam usaha, seperti mengatasi masalah keuangan jangka pendek dan menjaga kelancaran jalan usaha.
Baca Juga: Memahami Pembiayaan Usaha dan Cara Memperolehnya
Saat ini, OnlinePajak selaku aplikasi bisnis yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia, menghadirkan layanan invoice financing sebagai solusi pendanaan untuk pelaku usaha yang membutuhkannya. Proses pengajuannya mudah, pencairan dana cepat, dan arus kas usaha dapat berjalan dengan lancar. Ajukan sekarang di sini.
Jenis Financing
Apa saja jenis financing yang dapat diakses oleh pelaku usaha? Ada berbagai jenis financing yang terbagi ke dalam 4 kelompok, yaitu pembiayaan berdasarkan kegunaan, pembiayaan berdasarkan jaminan, pembiayaan berdasarkan jangka waktu, dan pembiayaan berdasarkan tujuan.
Jenis Pembiayaan Berdasarkan Kegunaan
Bagi pelaku usaha untuk kebutuhan usahanya, ada 2 jenis financing berdasarkan kegunaannya, di antaranya:
- Pembiayaan modal kerja, jenis pembiayaan yang digunakan untuk modal kerja usaha, seperti membeli bahan baku, membeli mesin produksi, atau membayar gaji karyawan.
- Pembiayaan investasi, pembiayaan yang digunakan untuk membeli investasi berupa saham, properti, atau surat berharga.
Jenis Financing Berdasarkan Jaminan
Ada 5 jenis financing berdasarkan jaminan atau agunan.
- Pembiayaan tanpa agunan, umumnya dikenal juga dengan istila kredit tanpa agunan (KTA), adalah jenis pembiayaan tanpa memerlukan jaminan dari debitur. Namun, pinjaman ini biasanya dikenakan biaya bunga yang lebih tinggi dengan limit yang terbatas.
- Pembiayaan dengan jaminan, berbeda dengan KTA, pembiayaan dengan jaminan adalah jenis pembiayaan yang memerlukan jaminan dari [ihak debitur, seperti surat rumah atau surat kendaraan. Namun, biaya bunga akan lebih rendah dan jumlah pinjaman lebih besar dengan tenor yang lebih lama.
- Pembiayaan mikro, adalah jenis pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha kecil.
- Pembiayaan multiguna, jenis pembiayaan yang dapat digunakan untuk berbagai tujuan, seperti modal kerja, investasi, membeli barang, dan sebagainya.
- Pembiayaan syariah, jenis pembiayaan yang menganut syariah Islam, seperti tidak adanya bunga melainkan pembagian keuntungan dan kerugian antara kedua belah pihak (pemberi dan penerima).
Jenis Financing Berdasarkan Jangka Waktu
- Pembiayaan jangka pendek, umumnya jenis financing yang satu ini memiliki tenor yang singkat dan digunakan untuk kebutuhan keuangan yang harus segera dipenuhi, seperti membayar invoice.
Selain dengan pembiayaan, pelaku usaha dapat membayar invoice dengan kartu kredit sebagai solusi keuangan usaha. Pembayaran invoice dengan kartu kredit ini memungkinkan pelaku usaha untuk tetap dapat membayar invoice tanpa mengganggu arus kas usaha.
Fitur pembayaran invoice dengan kartu kredit ini dapat digunakan melalui aplikasi bisnis OnlinePajak. Daftar sekarang secara gratis untuk menggunakan fitur pembayaran ini.
- Pembiayaan jangka menengah, umumnya memiliki masa tenor kurang dari 5 tahun dan digunakan untuk kebutuhan yang lebih besar, seperti membiayai proyek.
- Pembiayaan jangka panjang, jenis pembiayaan yang menawarkan pinjaman besar dengan tenor lebih dari 5 tahun.
Jenis Pembiayaan Berdasarkan Tujuan
Salah satu jenis pembiayaan berdasarkan tujuan yang cocok untuk pelaku usaha adalah pembiayaan produksi. Ini adalah jenis pembiayaan yang diberikan untuk kebutuhan usaha maupun investasi sehingga pembiayaannya diberikan dalam bentuk kredit usaha atau pembiayaan investasi.
Demikian pembahasan mengenai fungsi dan jenis-jenis financing yang tersedia untuk pelaku usaha. Financing dapat menjadi solusi untuk pelaku usaha yang membutuhkan dana untuk modal maupun untuk mempertahankan usahanya. Namun, pilih jenis financing dan jumlah pinjaman sesuai dengan kemampuan usaha agar terhindar dari permasalahan kredit.
Salah satu jenis financing lain yang dapat pelaku usaha pertimbangkan adalah invoice financing, yang mana jenis pembiayaan ini memungkinkan pelaku usaha dalam mendapatkan dana dengan menggunakan faktur yang belum dibayar sebagai jaminan.
Baca Juga: Invoice Financing: Solusi Cerdas Pengelolaan Arus Kas yang Sehat
Opsi lainnya adalah dengan menggunakan fitur bayar invoice pakai kartu kredit untuk dapat membayar transaksi bisnis tanpa mengganggu arus kas usaha. Fitur ini tersedia di OnlinePajak. Bagaimana cara menggunakannya? Hubungi sales OnlinePajak untuk informasi cara melakukan pembayaran invoice dengan kartu kredit untuk usaha Anda.
Referensi:
Sikapiuangmu.ojk.go.id, Apa Itu Kredit dan Pembiayaan, 2024