Resources / Blog / Seputar Pajak

Ketahui Kode Etik Konsultan Pajak Berikut Ini, Yuk!

Sekilas tentang Konsultan Pajak 

Kode etik konsultan pajak ternyata penting sekali untuk diketahui bagi Anda yang ingin menggunakan jasa mereka. Anda tentu sudah tidak asing dengan istilah konsultan pajak, bukan? Ternyata profesi ini memiliki kode etik tersendiri yang perlu dipatuhi untuk konsultan paak dan penting untuk diketahui oleh penerima jasa konsultan pajak itu sendiri.

Konsultan pajak sendiri merupakan seseorang/badan yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak guna melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tentu saja untuk menjadi konsultan pajak tidak bisa sembarang orang. Anda perlu terikat dengan beberapa syarat penting, salah satunya seperti kode etik konsultan pajak yang akan dibahas pada artikel ini. 

Syarat Menjadi Konsultan Pajak

Syarat umum menjadi konsultan pajak adalah Anda telah menjadi salah satu anggota asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Asosiasi tersebut juga sedikitnya terdaftar pada dua asosiasi konsultan pajak, yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia. 

Selain itu, Anda juga harus memiliki sertifikat konsultan pajak. Sertifikat ini merupakan surat keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak yang bisa Anda peroleh dari Ujian Sertifikasi Konsultasi Pajak (USKP). Ujian tersebut berjenjang dari tingkat A hingga C sesuai dengan materi yang ingin dilampaui. 

Baca Juga:

Syarat lainnya, tentu saja Anda merupakan Warga Negara Indonesia yang tinggal di wilayah Indonesia dan berkelakuan baik. Anda juga tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintahan/negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Daerah, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Selain syarat-syarat di atas, seorang konsultan pajak harus memiliki izin praktik konsultan agar Anda bisa berpraktik sebagai konsultan pajak.

Kode Etik Konsultan Pajak serta Hak dan Kewajibannya

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, menjadi konsultan pajak, Anda akan terikat dengan berbagai peraturan dan etik yang wajib dipatuhi. Hal itu disebut juga dengan kode etik konsultan pajak. Berikut ini akan dijelaskan apa itu hak, kewajiban, dan kode etik konsultan pajak di Indonesia secara umum: 

Hak Konsultan Pajak Indonesia

Konsultan pajak di Indonesia memiliki hak dalam memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahlian, yakni: 

  1. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali jika wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia. 
  2. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B memberikan jasa dibidang perpajakan kpada wajib pajak orang pribadi maupun badan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, kecuali kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia. 
  3. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 

Kewajiban Konsultan Pajak Indonesia

Selain hak, tentu saja konsultan pajak memiliki kewajiban, di antaranya: 

  1. Konsultan pajak wajib memberikan jasa konsultasi pajak kepada wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 
  2. Memenuhi kode etik konsultan pajak dan berpedoman pada standar profesi konsultan pajak yang diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak. 
  3. Ikut serta dalam kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui asosiasi konsultan pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan. 
  4. Menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak. 
  5. Menyampaikan secara tertulis tiap perubahan pada nama dan alamat rumah serta kantor dengan melampirkan bukti perubahan tersebut. 

Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia 

Berikut ini kode etik Ikatan Konsultan Pajak indonesia (IKPI): 

  1. Kode etik IKPI merupakan kaidah moral yang dijadikan sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertindak bagi setiap anggota IKPI. 
  2. Masing-masing anggota IKPI wajib menjaga citra martabat profesi dengan senantiasa berpegang teguh pada Kode Etik IKPI. 
  3. Kode etik IKPI mengatur sanksi terhadap tidak terpenuhinya kewajiban atau dilanggarnya suatu larangan oleh anggota IKPI. 

Dalam lampiran kode etik IKPI ini juga terdapat bab-bab yang membahas tentang: 

  • Kepribadian yang harus dimiliki oleh konsultan pajak Indonesia.
  • Hubungan yang mestinya dibangun dengan teman seprofesi. 
  • Hubungan yang harus dibangun dengan wajib pajak penerima jasa konsultan pajak. 
  • Ketentuan-ketentuan publikasi. 
  • Pelaksanaan kode etik. 
  • Pembahasan tentang dewan kehormatan hingga keputusan-keputusan dewan kehormatan. 
  • Dll. 

Itulah tadi gambaran secara umum tentang konsultan pajak dan kode etik yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh konsultan pajak.

OnlinePajak merupakan aplikasi berbasis web yang dapat membantu Anda dalam melakukan kewajiban perpajakan Anda mulai dari hitung, setor dan lapor. Di OnlinePajak juga terdapat Portal Konsultan Pajak yang dapat Anda gunakan agar para konsultan pajak dapat melakukan kewajiban perpajakan kliennya melalui aplikasi OnlinePajak. Selengkapnya, klik di sini!

Reading: Ketahui Kode Etik Konsultan Pajak Berikut Ini, Yuk!