Resources / Blog / Seputar PPh 21

Pemotongan Gaji Karyawan: Simak Jenis Iuran Wajib Berikut Ini!

Dalam penggajian, gaji yang diterima karyawan akan dikenakan pemotongan rutin seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan PPh 21. Besaran pemotongan ini telah diatur sedemikian rupa melalui undang-undang yang berlaku dan umumnya tertera dalam kontrak kerja karyawan tersebut.

Sekilas Mengenai Gaji atau Upah 

Gaji atau upah merupakan imbalan secara berkala yang didapatkan dari hasil kerja seorang karyawan atau pegawai perusahaan dengan besaran dan termin pemberian gaji  sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati. Dalam praktiknya, gaji dapat terkena berbagai macam pemotongan, baik yang bersifat insidental seperti untuk pembayaran denda, penggantian perangkat kantor yang hilang atau rusak, hingga pembayaran utang dengan pihak perusahaan. Gaji karyawan juga dikenakan pemotongan iuran wajib secara rutin. Di beberapa perusahaan, gaji yang diberikan kepada karyawan biasanya merupakan gaji bersih setelah terkena potongan iuran wajib yang telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Apa saja jenis iuran yang mempengaruhi pemotongan gaji karyawan? Simak selengkapnya dalam artikel ini! 

Iuran Wajib yang Mempengaruhi Pemotongan Gaji Karyawan 

  • BPJS Kesehatan 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, iuran gaji karyawan mendapat potongan BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan yang dipotong dari gaji sebesar 5% dengan detail 4% dibayar perusahaan, dan sisanya ditanggung melalui pemotongan gaji karyawan. 

Baca Juga: Serba-Serbi BPJS Kesehatan

  • BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua

Selain BPJS Ketenagakerjaan, ada juga jenis iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua atau yang biasa dikenal dengan BPJS JHT. Iuran JHT ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2013, dengan detail iuran 3,7% ditanggung oleh perusahan dan 2% ditanggung oleh karyawan. 

  • BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun 

Selain BPJS Ketenagakerjaan JHT, jenis iuran kali ini masih termasuk dalam kategori yang sama, namun dikenal dengan BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun. Untuk jenis iuran ini, sebagai karyawan Anda akan diminta untuk membayar 1% sedangkan 2% akan dibayar oleh perusahaan.  

Baca Lebih Lanjut: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan 

  • PPh 21

Jenis iuran wajib terakhir kali ini berhubungan dengan pajak karyawan, yakni PPh 21.  Pajak Penghasilan 21/PPh 21 dikenakan kepada karyawan dengan gaji di atas Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Pemotongan PPh 21 ini dilakukan langsung dari gaji dan dibayar setahun sekali. Biasanya iuran PPh 21 ini sudah rutin dipotong oleh perusahaan setiap bulan, jadi pada saat pelaporan SPT, Anda hanya perlu melaporkan jumlah pemotongan sesuai dengan nominal yang sudah dipotong oleh perusahaan Anda. 

Baca Juga: Pengertian, Dasar Hukum dan Tarif PTKP Terbaru

Bayar PPh 21 di OnlinePajak 

Berbicara mengenai gaji dan pajak karyawan, OnlinePajak memiliki fitur lapor dan bayar PPh 21 yang memungkinkan pengelolaan pajak karyawan menjadi lebih mudah.

Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk melakukan penghitungan otomatis dalam satu aplikasi terintegrasi. Di OnlinePajak, Anda dapat menghitung serta memotong iuran BPJS bagi karyawan tetap dan tidak tetap. Selain itu Anda bisa melakukan pembetulan SPT Masa PPh 21 secara akurat dan otomatis. 

Beberapa hal yang bisa Anda kerjakan di OnlinePajak, antara lain: 

  1. Melakukan pembayaran SPT Masa PPh 21 dengan satu klik.
  2. Meningkatkan efisiens waktui Anda dengan penggunaan e-Filing yang terintegrasi.
  3. Memudahkan pelaporan SPT.
  4. Mengelola transaksi usaha
  5. Mengelola pajak usaha
  6. Melakukan rekonsiliasi transaksi dan PPN

Yuk, gunakan aplikasi OnlinePajak sekarang, untuk meningkatkan produktivitas kerja Anda.

Referensi:

  • Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019
  • Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2013
Reading: Pemotongan Gaji Karyawan: Simak Jenis Iuran Wajib Berikut Ini!