Resources / Blog / Tips Pajakpay

Fitur Conversational Payment PajakPay dan Tutorial Menggunakannya

Mengenal Fitur Conversational Payment

Sebagai konsultan pajak yang sering berurusan dengan pembuatan ID Billing ada kalanya Anda harus menghabiskan lebih banyak waktu agar ID Billing yang Anda buat terbayarkan oleh klien, tentu butuh usaha ekstra mengingatkan klien untuk segera membayar ID Billing dan mengidentifikasi pembayaran dari catatan transaksi di bank. Untuk mempermudah kegiatan pengelolaan pajak, pemerintah pun menunjuk Associate Service Provider (ASP) untuk bekerja sama untuk pengelolaan pajak negara, salah satunya OnlinePajak. Berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-193/PJ/2015, OnlinePajak terdaftar sebagai penyelenggara penunjang teknologi finansial yang disahkan oleh pemerintah.  Apa saja kelebihan yang ditawarkan oleh OnlinePajak? Salah satunya fitur conversational payment PajakPay. 

Sebelum mengenal lebih jauh fitur conversational payment PajakPay, mari kita bahas terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan PajakPay

PajakPay OnlinePajak 

PajakPay OnlinePajak merupakan salah satu fitur yang berguna untuk melakukan pembayaran pajak secara langsung melalui platform milik OnlinePajak. Fitur dompet digital milik OnlinePajak ini juga telah terdaftar di Bank Indonesia dan bekerja dengan bank persepsi resmi yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. 

Baca Juga: Manfaat Bayar Pajak Melalui PajakPay OnlinePajak

Saat ini PajakPay juga menawarkan fitur conversational payment. Fitur ini merupakan inovasi terbaru dan pertama di Indonesia yang dikembangkan oleh OnlinePajak serta ditujukan bagi para konsultan pajak yang mengalami kesulitan untuk mengingatkan klien untuk melakukan pembayaran pajak.

Dalam beberapa kasus, klien bahkan terkena biaya penalti karena terlambat membayar pajak.  Hal ini disebabkan oleh mayoritas konsultan pajak yang tidak mengurus langsung pembayaran pajak klien.

Dengan fitur conversational payment ini, Anda dapat membantu klien untuk melakukan pembayaran tagihan pajak dan mengurangi risiko klien terkena denda. 

Konsep Conversational Payment PajakPay

Sebagai Konsultan Pajak yang Menggunakan OnlinePajak 

Anda dapat membuat beberapa ID Billing melalui OnlinePajak kemudian masukkan email klien Anda yang akan membayarkan ID Billing tersebut. Setelah itu, OnlinePajak akan mengirimkan tagihan pembayaran kepada klien Anda yang notabene tidak menggunakan OnlinePajak.

Klien Anda cukup melakukan satu kali transfer, maka semua ID Billing akan terbayarkan secara otomatis.

Sebagai Klien 

  • Klien akan menerima email dari OnlinePajak yang berisi nomor tagihan.
  • Klien dapat segera melakukan pembayaran melalui ATM/Mobile Banking.
  • Melakukan transfer pembayaran kepada nomor tagihan yang tertera di email.
  • Pembayaran klien akan diproses di PajakPay,  Setelah pembayaran berhasil, baik klien Anda maupun Anda sebagai konsultan yang menggunakan OnlinePajak akan mendapatkan email notifikasi pembayaran. 
Fitur Conversational Payment
 Ilustrasi pembayaran melalui fitur conversational payment

Cara Menggunakan Conversational Payment di OnlinePajak 

1) Masuk ke laman OnlinePajak. Kemudian login menggunakan akun Anda. Jika belum menjadi pengguna OnlinePajak, silakan klik di sini

2) Kemudian pilih Setor. Selanjutnya klik “Buat Transaksi Pajak” dan pilih “Buat banyak ID Billing sekaligus”.

3) Unduh template bulk ID Billing, kemudian lengkapi kolom di template tersebut dengan data milik klien Anda seperti KAP, KJS, Masa Awal Pajak, Masa Akhir Pajak, Tahun Pajak, Jumlah, SK/Nomor Ketetapan, NOP, Deskripsi, dan Alamat Email.

Tampilan template yang harus dilengkapi

4) Setelah Anda mengisi dan menyimpan template bulk ID Billing di perangkat Anda, masuk lagi ke laman Pembuatan Banyak ID Biling dan unggah template yang telah Anda simpan sebelumnya dengan memilih “Klik di sini untuk mengunggah”.

5) Buka lokasi penyimpanan template yang sudah Anda isi sebelumnya, kemudian pilih file template-nya. Klik open.

6) File bulk ID Billing akan otomatis terunggah kemudian, pilih “Lihat Transaksi” untuk melihat detail transaksi. Akan ada kolom tambahan yang menjelaskan status pengiriman tagihan ke klien Anda seperti “Tagihan Sedang Dikirim ke Klien”.

7) Klien akan menerima email yang berisi:

  • Jumlah tagihan lengkap dengan detil pembayarannya seperti periode pajak KAP-KJS, dan jumlah masing2 tagihan.
  • Tanggal pembuatan billing.
  • Nomor billing .
  • Tanggal kedaluwarsa billing.
  • Cara pembayaran.

Setelah mendapat email, klien dapat mengikuti cara pembayaran sesuai dengan jumlah tagihan ke nomor billing yang dikirim ke email

Ingatkan klien Anda untuk membayar pajak sebelum tanggal kedaluwarsa pajak.

Saat klien berhasil melakukan pembayaran, baik klien Anda maupun Anda sebagai konsultan yang menggunakan OnlinePajak akan menerima notifikasi pembayaran berhasil. 

Jika mengalami kesulitan silakan menghubungi tim support OnlinePajak di  support@online-pajak.com 

Reading: Fitur Conversational Payment PajakPay dan Tutorial Menggunakannya