Menimbang :
Bahwa dalam nangka pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.04/2000 tentang Tata cara Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, perlu menetapkan Keputusan Bersama Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat;
Mengingat :
- Indische Comptabihteits Wet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 53);
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
- Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN BERSAMA DIRJEN ANGGARAN DAN DIRJEN PAJAK TENTANG TATACARA PEMBAGIAN DAN PENYALURAN PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT.
Pasal 1
Dalam Keputusan Bersama ini yang dimaksud dengan :
- BPHTB adaIah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
- Penerimaan BPHTB Bagian Pemerintah Pusat adalah penerimaan negara yang diterima Pemerintah Pusat sebesar 20% (dua puluh persen) dari realisasi penerimaan BPHTB setiap tahun anggaran;
- SKO adalah Surat Keputusan Otorisasi;
- SPP-SPM adalah Surat Permintaan Penerbitan Surat Perintah Membayar;
- SPM adalah Surat Perintah Membayar;
- KPKN adalah Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;
- APBN adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 2
(1) |
Dana APBN yang berasal dari penerimaan BPHTB Bagian Pemerintah Pusat dibagikan secara merata kepada seluruh Kabupaten/Kota. |
(2) | Setiap awal tahun anggaran Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak menetapkan alokasi sementara pembagian penerimaan BPHTB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh Kabupaten/Kota berdasarkan rencana penerimaan yang tercantum dalam APBN, setelah dikurangi untuk: |
|
|
(3) |
Setiap awal bulan Oktober tahun anggaran berjalan, setelah diperoleh prognosa realisasi penerimaan BPHTB, Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak menetapkan alokasi definitif pembagian penerimaan BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh Kabupaten/Kota berdasarkan prognosa realisasi dimaksud, dikurangi dengan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, b dan c. |
(4) |
Besarnya pengembalian kelebihan pembayaran dan pemberian imbalan bunga BPHTB pada tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) adalah sesuai data realisasi pada Direktorat Jenderal Anggaran. |
(5) |
Dalam hal terjadi selisih Iebih realisasi penerimaan BPHTB tahun anggaran berjalan terhadap prognosa realisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), selisih tsb merupakan penerimaan APBN dan tidak dibagikan kepada Kabupaten/Kota. |
(6) |
Dirjen Anggaran bersama Dirjen Pajak menyampaikan pemberitahuan tentang alokasi sementara maupun alokasi definitif kepada : |
|
Pasal 3
(1) | Untuk keperluan penerbitan SKO guna menyalurkan dana ke masing-masing Kabupaten/Kota, Dirjen Pajak mengajukan permintaan penerbitan SKO kepada Dirjen Anggaran, yang diatur sbb. : |
|
|
(2) |
Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Keuangan cq. Dirjen Anggaran menerbitkan SKO dan menyampaikan kepada: |
|
Pasal 4
(1) |
Berdasarkan SKO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Gubernur DKI Jakarta/Bupati/Walikota mengajukan SPP-SPM ke KPKN. |
(2) |
Atas dasar SPP-SPM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPKN menerbitkan SPM atas nama Gubernur DKI Jakarta/Bupati/WaIikota dan menyalurkan melalui Kas Daerah. |
Pasal 5
(1) |
KPKN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah penerbitan SPM, menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran. |
(2) |
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 20 bulan berkenaan, menyampaikan rekapitulasi laporan yang diterima dari KPKN dalam wilayah kerjanya kepada Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak. |
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan bersama ini akan diatur lebih lanjut oleh Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
Pasal 7
Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Pebruari 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK | DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN |
ttd |
ttd |
MACHFUD SIDIK | ANSHARI RITONGA |