Resources / Regulation / Keputusan Bersama Menteri

Keputusan Bersama Menteri – 53/KMK.017/1999

Menimbang :

  1. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum perlu dilengkapi dengan Pedoman Pelaksanaan agar dapat diimplementasikan;
  2. bahwa Pedoman Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dsan Gubernur Bank Indonesia;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3799);
  3. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum;
  4. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
  5. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1998 tentang Tugas dan Kewenangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
  6. Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1998 tentang Penerbitan Jaminan Bank Indonesia serta Penerbitan Jaminan Bank oleh Bank Persero dan Bank Pembangunan Daerah Untuk Pinjaman Luar Negeri;
  7. Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia
    52/KMK.017/1999
    Nomor : ————————-
    31/11/KEP/GBI

    tanggal 8 Februari 1999 tentang Pembentukan Komite Kebijakan, Komite Evaluasi dan Komite Teknis Dalam Rangka Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN GUBERNUR BANK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Bersama ini yang dimaksud dengan :

  1. Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;
  2. Program Rekapitalisasi Bank Umum adalah Program sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998;
  3. Due Diligence adalah audit keuangan terhadap Bank Umum dalam rangka pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum;
  4. Kewajiban Penyediaan Modal Minimum atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang selanjutnya disebut KPMM adalah kewajiban Bank Umum untuk menyediakan modal minimum sebesar persentase tertentu dari aktiva tertimbang menurut risiko sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia;
  5. Rencana Kerja (Business Plan) adalah rencana Bank Umum untuk memperbaiki kinerja usaha dan memenuhi seluruh ketentuan kehati-hatian sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan;
  6. Fit and Proper Test adalah evaluasi terhadap kompetensi dan integritas Pemegang Saham Pengendali serta kompetensi, integritas dan independensi dewan komisaris dan direksi dalam mengendalikan kegiatan operasional Bank Umum;
  7. Pemegang Saham Pengendali adalah pihak yang memiliki saham yang besarnya 25% (dua puluh lima per seratus) atau lebih dari jumlah saham yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara pada Bank Umum, kecuali yang bersangkutan dapat membuktikan tidak melakukan pengendalian, dan/atau pihak yang memiliki saham kurang dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari jumlah saham yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara pada Bank Umum namun yang bersangkutan dapat dibuktikan melakukan pengendalian;
  8. Posisi Devisa Neto (PDN) adalah penjumlahan nilai absolut dari selisih bersih aktiva dan pasiva valuta asing dalam neraca ditambah dengan selisih bersih tagihan dan kewajiban valuta asing, baik berupa komitmen maupun kontinjensi dalam rekening administratif yang seluruhnya dinyatakan dalam Rupiah sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia;
  9. Komite Pengarah adalah komite sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum, yang anggotanya terdiri dari Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia;
  10. Komite Kebijakan adalah komite yang anggotanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia
    Nomor :
    52/KMK.017/1999
    ————————
    31/11/KEP/GBI
    tanggal 8 Februari 1999 tentang Pembentukan Komite Kebijakan, Komite Evaluasi dan Komite Teknis Dalam Rangka Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum, yang tugasnya memutuskan kelayakan Rencana Kerja dan pemenuhan Fit and Proper Test serta memberikan rekomendasi kepada Komite Pengarah mengenai keikutsertaan Bank Umum dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum;
  11. Komite Evaluasi adalah komite yang anggotanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia
    Nomor :
    52/KMK.017/1999
    ————————
    31/11/KEP/GBI
    tanggal 8 Februari 1999 tentang Pembentukan Komite Kebijakan, Komite Evaluasi dan Komite Teknis Dalam Rangka Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum, yang tugasnya menilai kewajaran dan kelayakan Rencana Kerja Bank Umum, menilai pemenuhan Fit and Proper Test terhadap pemegang saham, komisaris dan anggota Direksi Bank Umum, serta merekomendasikan kepada Komite Kebijakan mengenai kewajaran Rencana Kerja dan pemenuhan Fit and Proper Test;
  12. Komite Teknis adalah komite yang anggotanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia
    Nomor :
    52/KMK.017/1999
    —————————-
    31/11/KEP/GBI
    tanggal 8 Februari 1999 tentang Pembentukan Komite Kebijakan, Komite Evaluasi dan Komite Teknis Dalam Rangka Pelaksanaan Program Rekapitulasi Bank Umum, yang tugasnya meneliti kewajaran dan kelayakan Rencana Kerja Bank Umum, meneliti pemenuhan Fit and Proper Test dari pemegang saham, komisaris dan anggota direksi Bank Umum;
  13. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) adalah persentase perbandingan batas maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal Bank Umum sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia;
  14. Kredit kepada pihak terkait dengan Bank Umum adalah kredit :
    1. sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku pada saat Due Diligence dilakukan, yang digunakan oleh semua komite dalam membuat keputusan awal berkenaan dengan kemampuan Bank Umum untuk direkapitalisasi; dan
    2. sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/177/KEP/DIR Tahun 1998 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, yang digunakan untuk menghitung pelanggaran/pelampauan kredit kepada pihak terkait yang masih tercatat pada pembukuan Bank Umum yang digunakan untuk menetapkan :
      kebutuhan tambahan modal yang harus disetor segera setelah rekapitalisasi menurut Program Rekapitalisasi Bank Umum selesai; dan atau
      waktu dan metode untuk melakukan koreksi pelanggaran dimaksud yang harus dicantumkan dalam Perjanjian Rekapitalisasi;
  15. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum adalah kredit yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas dalam keadaan darurat dan dalam rangka Penjaminan Pemerintah atas dana Pihak Ketiga dan Kewajiban Bank Umum lainnya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 dan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1998;
  16. Penyertaan Modal Negara adalah penyetoran modal oleh Pemerintah kepada Bank Umum yang layak diikutsertakan dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum dalam bentuk saham preferen yang dapat dikonversikan menjadi saham biasa (Convertible Preferred Shares);
  17. Saham Preferen Yang Dapat Dikonversikan Menjadi Saham Biasa, yang selanjutnya disebut Saham Preferen, adalah saham yang :
    1. memiliki hak suara pada hal-hal yang bersifat strategis (Strategic Voting Rights) yang terbatas pada :
      pengangkatan atau pemberhentian serta perubahan-perubahan penting pada manajemen Bank Umum, merger, akuisisi, likuidasi yang dilakukan secara sukarela (selain yang didasarkan atas kebijaksanaan Bank Indonesia), penjualan aset yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usahanya, penerbitan saham baru atau instrumen sejenis saham lainnya, serta pernyataan penetapan dividen;
      penunjukan anggota direksi untuk mewakili Pemerintah sebagai pemegang Saham Preferen;
      perolehan pembayaran dividen secara kumulatif atau tidak secara kumulatif;
      perolehan pembayaran terlebih dahulu dalam hal bank dilikuidasi;
    2. pengkonversian dari Saham Preferen menjadi saham biasa terjadi seketika pada saat :
      Pemerintah sebagai pemegang Saham Preferen mengalihkan/menjual Saham Preferennya kepada pihak lain;
      terjadi pelanggaran terhadap Perjanjian Rekapitalisasi yang tidak diselesaikan;
      penjualan tambahan Saham Preferen oleh manajemen kepada investor tanpa persetujuan Pemerintah;
  18. Perjanjian Rekapitalisasi adalah perjanjian antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia dengan Pemegang Saham Pengendali serta dewan komisaris dan direksi Bank Umum dalam rangka pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum;
  19. Bank Umum dengan status “Bank Take Over” (BTO) adalah Bank Umum yang pengoperasian dan pengendaliannya diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Ketua BPPN Nomor 2/BPPN/1998, Nomor 7/BPPN/1998, Nomor 8/BPPN/1998 dan Nomor 19/BPPN/1998.

BAB II
PESERTA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM

Pasal 2

(1) Dalam rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum, terhadap Bank Umum dilakukan Due Diligence.
(2) Berdasarkan hasil Due Diligence, Bank Umum digolongkan dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
  1. Kategori A, yaitu Bank Umum dengan KPMM sama dengan atau lebih besar dari 4% (empat per seratus);
  2. Kategori B, yaitu Bank Umum dengan KPMM lebih kecil dari 4% (empat perseratus) sampai dengan negatif 25% (dua puluh lima per seratus);
  3. Kategori C, yaitu Bank Umum dengan KPMM lebih kecil dari negatif 25% (dua puluh lima per seratus).

Pasal 3

(1)

Bank Umum yang dapat menjadi peserta Program Rekapitalisasi Bank Umum adalah Bank Umum kategori B sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b dan Pasal 6 ayat (1).

(2) Program Rekapitalisasi Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dilakukan 1 (satu) kali.

Pasal 4

(1) Bank Umum kategori A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, tidak diikutsertakan dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum.
(2) Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib membuat Rencana Kerja dan menyampaikan kepada Bank Indonesia.

Pasal 5

(1) Bank Umum kategori B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib membuat Rencana Kerja dan menyampaikan kepada Bank Indonesia.

(2) Pemegang Saham Pengendali serta dewan komisaris dan direksi Bank Umum kategori B wajib memenuhi Fit and Proper Test.

(3)

Dalam hal Rencana Kerja dan pemenuhan Fit and Proper Test disetujui oleh Komite Kebijakan, Bank Umum dimaksud dapat direkomendasikan untuk ikut serta dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum.

(4)

Dalam hal Rencana Kerja dan pemenuhan Fit and Proper Test tidak disetujui oleh Komite Kebijakan, terhadap Bank Umum tersebut berlaku ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf d atau huruf e.

(5)

Bank Umum yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tetapi memutuskan tidak ikut serta dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d atau huruf e.

Pasal 6

(1)

Bank Umum kategori C dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan hasil Due Diligence dapat melakukan penyetoran modal secara tunai sehingga menjadi sekurang-kurangnya Bank Umum kategori B.

(2) Bank Umum yang dapat meningkatkan permodalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku ketentuan Pasal 5.

(3)

Terhadap Bank Umum kategori C yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam ayat (1) dikenakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf d atau huruf e.

Pasal 7

Pemerintah melakukan Program Rekapitalisasi Bank Umum terhadap seluruh Bank Milik Negara, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Bank Umum yang berstatus “Bank Take Over” (BTO).

BAB III
TATA CARA KEIKUTSERTAAN BANK UMUM DALAM PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM

Pasal 8

(1)

Berdasarkan hasil Due Diligence sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bank Indonesia melakukan pertemuan dengan setiap Bank Umum untuk memberitahukan kondisi permodalan dan kategori Bank Umum pada posisi tanggal laporan keuangan yang ditetapkan.

(2) Para pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menandatangani risalah hasil pertemuan sekurang-kurangnya memuat :
  1. kategori Bank Umum dan KPMM;
  2. persetujuan atau ketidaksetujuan Bank Umum terhadap hasil Due Diligence;
  3. keputusan Bank Umum untuk mengikuti atau tidak mengikuti Program Rekapitalisasi Bank Umum;
  4. kewajiban Bank Umum yang tergolong kategori A dan B untuk menyampaikan Rencana Kerja kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pertemuan.
(3)

Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal pertemuan, Bank Umum dapat menyampaikan perubahan kondisi permodalan per tanggal laporan keuangan yang ditetapkan dalam rangka Due Diligence, dan/atau transaksi lanjutan (Subsequent Events) hingga posisi tertentu dengan disertai warkat-warkat pendukung dan dokumen lainnya yang menunjukkan keabsahan perubahan dan/atau transaksi lanjutan dimaksud.

(4)

Berdasarkan penelitian terhadap warkat pendukung dan dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Bank Indonesia dapat menyetujui atau menolak perubahan dan/atau transaksi lanjutan dimaksud.

(5)

Berdasarkan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Bank Indonesia dapat memberikan perpanjangan waktu penyampaian Rencana Kerja selama-lamanya 14 (empat belas) hari.

(6)

Terhadap Bank Umum kategori B dan C yang memutuskan untuk tidak ikut serta dalam program Rekapitalisasi Bank Umum dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d atau huruf e.

Pasal 9

(1) Rencana Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d harus mencakup jangka waktu 3 (tiga) tahun yaitu sampai dengan tahun 2001.

(2) Rencana Kerja untuk Bank Umum kategori A sekurang-kurangnya mencakup :
  1. kondisi Bank Umum saat ini serta kesulitan dan/atau kelemahan Bank Umum yang perlu mendapat perhatian;
  2. asumsi-asumsi yang digunakan;
  3. langkah-langkah dan jadual penyelesaian kredit bermasalah;
  4. langkah-langkah dan jadual penyelesaian kredit kepada pihak terkait dan pihak tidak terkait dengan Bank Umum untuk kredit property yang bermasalah, diluar Kredit Pemilikan Rumah Sederhana (KPRS)/Rumah Sangat Sederhana (RSS);
  5. rencana pengembangan usaha, yang menggambarkan strategi Bank Umum untuk meningkatkan kinerja dan kesehatan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang;
  6. rencana pemenuhan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, antara lain :
    – upaya penyelesaian pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit kepada pihak terkait dan pihak tidak terkait dengan Bank Umum;
    – upaya penyelesaian pelanggaran ketentuan PDN;
  7. proyeksi keuangan, yang menggambarkan rencana Bank Umum dalam memelihara kondisi seluruh aspek keuangannya pada tingkat yang sehat termasuk pencapaian KPMM sebesar 8% (delapan per seratus) pada akhir tahun 2001;
  8. rencana penyelesaian BLBI dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan ketentuan pelunasan pada tahun pertama sebesar 20% (dua puluh per seratus), dan pada tahun kedua dan ketiga masing-masing 30% (tiga puluh per seratus) dan 50% (lima puluh per seratus).
(3) Rencana Kerja untuk Bank Umum kategori B sekurang-kurangnya mencakup :
  1. huruf a, b, c, d, e, g, dan h sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
  2. rencana pemenuhan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, antara lain :
    penyelesaian pelanggaran/pelampauan BMPK kepada pihak tidak terkait dengan Bank Umum selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak penandatanganan Perjanjian Rekapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (2);
    penyelesaian pelanggaran/pelampauan BMPK untuk pihak terkait dengan Bank Umum tanpa keringanan berupa potongan bunga dan pokok kredit selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak penandatanganan Perjanjian Rekapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (2), dan dalam hal pembayaran diterima dalam bentuk aset, Bank Umum wajib untuk menunjuk penilai independen yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan BPPN untuk menilai aset yang diserahkan sebagai bagian dari penyelesaian pelanggaran/pelampauan BMPK, dan Bank Umum dimaksud harus menjual aset tersebut dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
    perbaikan kualitas sisa kredit kepada pihak terkait dengan Bank Umum yang tidak melanggar BMPK sekurang-kurangnya tergolong Dalam Perhatian Khusus (DPK) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak penandatanganan Perjanjian Rekapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (2);
    upaya penyelesaian pelanggaran ketentuan PDN;
  3. rencana pemenuhan kekurangan modal;
  4. rencana merger dengan Bank Umum lain, jika ada.

Pasal 10

(1)

Komite Teknis meneliti kelayakan Rencana Kerja berdasarkan kewajaran asumsi yang digunakan dikaitkan dengan kondisi Bank Umum secara riil dan perkiraan perkembangan ekonomi, serta meneliti pemenuhan Fit and Proper Test.

(2) Hasil penelitian Komite Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Komite Evaluasi.

Pasal 11

(1) Komite Evaluasi melakukan penilaian terhadap kelayakan Rencana Kerja dan pemenuhan Fit and Proper Test.
(2) Hasil penilaian Komite Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Komite Kebijakan dengan disertai Berita Acara.

Pasal 12

(1)

Atas dasar penilaian Komite Evaluasi terhadap kelayakan Rencana Kerja dan pemenuhan Fit and Proper Test sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Komite Kebijakan memberikan keputusan.

(2)

Komite Kebijakan menyampaikan rekomendasi keikutsertaan Bank Umum dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum kepada Komite Pengarah dengan disertai Berita Acara.

Pasal 13

(1) Komite Pengarah memutuskan keikutsertaan Bank Umum dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum dengan suatu Surat Keputusan.
(2)

Berdasarkan keputusan Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank Indonesia menyampaikan pemberitahuan persetujuan atau penolakan atas keikutsertaan Bank Umum dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum.

Pasal 14

(1)

Bank Umum yang telah Go Public dan mengikuti Program Rekapitalisasi Bank Umum, wajib menandatangani Perjanjian Rekapitalisasi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah pemberitahuan keikutsertaan Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).

(2)

Berdasarkan Perjanjian Rekapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank Umum dapat menawarkan saham baru melalui mekanisme penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Right Issue) atau tanpa melalui right issue, dan Pemegang Saham Pengendali wajib melaksanakan hak tersebut sekurang-kurangnya 20% (dua puluh per seratus) dari saham yang diterbitkan dengan pembayaran secara tunai untuk mencapai KPMM 4% (empat per seratus).

(3)

Dalam hal Bank Umum memilih dengan menawarkan saham baru melalui mekanisme right issue sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan Pemegang Saham Pengendali tidak dapat memenuhi kewajibannya sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari kekurangan modal untuk mencapai KPMM 4% (empat per seratus), kewajiban tersebut dapat dipenuhi secara bersama dengan investor lain (strategic investors) atau seluruhnya dilakukan oleh investor dimaksud.

(4)

Sisa bagian saham baru yang diterbitkan oleh Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan tidak diambil oleh Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham lain dan masyarakat, diambil oleh Pemerintah selaku Pembeli Siaga (Standby Buyer).

(5)

Terhadap penyetoran bagian saham Pemerintah sebesar sisa bagian saham baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Bank Umum menerbitkan Saham Preferen Yang Dapat Dikonversikan Menjadi Saham Biasa (Convertible Preferred Shares).

Pasal 15

(1)

Bagi Bank Umum yang belum Go Public dan ikut serta dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum berdasarkan pemberitahuan persetujuan keikutsertaan Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Pemegang Saham Pengendali wajib melakukan setoran modal secara tunai sekurang-kurangnya sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari kekurangan modal untuk mencapai KPMM 4% (empat per seratus), dan Pemegang Saham Pengendali dapat memenuhi setoran modal dimaksud secara bersama dengan investor lain (strategic investors) atau seluruhnya dilakukan oleh investor dimaksud.

(2)

Penandatanganan Perjanjian Rekapitalisasi selambat-lambatnya dilakukan 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penyetoran modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3)

Setelah penandatanganan Perjanjian Rekapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemerintah menyetor bagian saham sebanyak-banyaknya 80% (delapan puluh per seratus) dari kekurangan modal untuk mencapai KPMM 4% (empat per seratus).

(4)

Terhadap penyetoran bagian saham Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Bank Umum menerbitkan Saham Preferen Yang Dapat Dikonversikan Menjadi Saham Biasa (Convertible Preferred Shares).

Pasal 16

Pelaksanaan Program Rekapitalisasi terhadap seluruh Bank Milik Negara, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Bank Umum yang berstatus “Bank Take Over” (BTO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, diatur dalam ketentuan tersendiri.

BAB IV
PERJANJIAN REKAPITALISASI

Pasal 17

Perjanjian Rekapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (2) sekurang-kurangnya memuat ketentuan :

  1. kewajiban Pemegang Saham Pengendali untuk menambah modal disetor secara tunai sekurang-kurangnya 20% (dua puluh per seratus) dari kekurangan modal untuk mencapai KPMM 4% (empat per seratus);
  2. kesediaan Pemegang Saham Pengendali untuk menyetujui keikutsertaan Pemerintah dalam permodalan Bank Umum, termasuk jumlah dan komposisinya;
  3. kewajiban Bank Umum untuk mengalihkan kredit/aset Bank Umum secara hukum dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan Perjanjian Rekapitalisasi kepada assets Management Unit di BPPN dengan harga nihil, yaitu :
    – kredit yang tergolong Macet,
    – kredit yang semula tergolong Macet namun telah direstrukturisasi,
    – aset yang sudah dihapusbukukan yang menjadi milik Bank Umum akibat dari penyelesaian kredit macet, sesuai dengan hasil Due Diligence dan segala tambahannya (Subsequent Events) yang terjadi setelah tanggal Due Diligence sampai dengan tanggal penandatanganan Perjanjian Rekapitalisasi;
  4. kewajiban Bank Umum untuk menunjuk perusahaan penilai independen yang memiliki kualifikasi internasional yang harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari BPPN untuk menilai ulang aset yang tercantum di neraca Bank Umum yang berasal dari penyelesaian kredit macet sesuai dengan hasil temuan Due Diligence dan segala tambahannya (Subsequent Events) sampai dengan tanggal penandatanganan Perjanjian Rekapitalisasi, dan apabila dari hasil penilaian ulang tersebut ternyata nilai aset lebih kecil dari nilai yang tercantum di neraca Bank Umum, selisih dari nilai tersebut wajib untuk dibukukan sebagai pemenuhan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) oleh Bank Umum sebelum Pemerintah melakukan penyertaan modal dalam rangka rekapitalisasi Bank Umum yang bersangkutan, namun dalam hal Bank Umum tidak melakukan penilaian ulang dimaksud, aset tersebut wajib dialihkan ke BPPN dengan harga nihil setelah diperhitungkan PPAP sebesar 100% (seratus per seratus);
  5. selama jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak pengalihan kredit dan aset sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan d, hasil penagihan kredit dan hasil penjualan aset tersebut setelah dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh BPPN, menjadi hak pemegang saham yang membeli saham biasa yang diterbitkan dalam rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum;
  6. hasil penagihan kredit dan penjualan aset sebagaimana dimaksud dalam huruf e, wajib digunakan untuk membeli saham milik Pemerintah pada Bank Umum dengan harga sebesar harga pembelian oleh Pemerintah untuk saham yang ditawarkan ditambah premi yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  7. kewajiban Bank Umum untuk penyelesaian BLBI dan pelanggaran BMPK;
  8. kewajiban bagi Pemegang Saham Pengendali serta setiap anggota dewan komisaris dan direksi Bank Umum untuk memenuhi target yang tercantum dalam Rencana Kerja guna mengupayakan perbaikan kinerja keuangan dan operasional Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan atau sebagaimana diwajibkan dalam persetujuan terhadap permohonan Bank Umum untuk mengikuti Program Rekapitalisasi Bank Umum;
  9. upaya dari dan sanksi terhadap Pemegang Saham Pengendali serta setiap anggota dewan komisaris dan direksi Bank Umum atas kegagalan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Rekapitalisasi;
  10. pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam huruf e diberikan hak untuk membeli saham yang dimiliki Pemerintah (Call Options) dengan harga sebesar harga pembelian oleh Pemerintah untuk saham yang ditawarkan ditambah premi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

BAB V
PEMANTAUAN PELAKSANAAN PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM

Pasal 18

(1)

Rapat Umum Pemegang Saham Bank Umum peserta Program Rekapitalisasi Bank Umum wajib menunjuk salah seorang anggota direksi Bank Umum yang juga bertugas sebagai Compliance Director dan penunjukannya harus mendapatkan persetujuan Bank Indonesia.

(2)

Compliance Director sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menjaga keberhasilan pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum, sehingga perlu melakukan pemantauan dan memelihara kepatuhan Bank Umum terhadap pelaksanaan Rencana Kerja yang telah disetujui.

(3)

Hasil pelaksanaan tugas Compliance Director sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan setiap triwulan kepada Bank Indonesia dengan tembusan kepada Direktur Utama, Dewan Audit, dan Dewan Komisaris, untuk dinilai oleh Komite Evaluasi.

(4)

Dalam hal dewan komisaris dan direksi Bank Umum lalai melaksanakan Rencana Kerja dan tidak mematuhi Perjanjian Rekapitalisasi Bank Umum, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan dan pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI
DIVESTASI SAHAM MILIK PEMERINTAH

Pasal 19

Pemerintah mengurangi sebagian atau seluruh bagian saham milik Pemerintah dengan cara sebagai berikut :

  1. selama jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penandatanganan Perjanjian Rekapitalisasi, pemegang saham yang membeli saham biasa yang diterbitkan dalam rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum dapat membeli kembali sebagian atau seluruh saham milik Pemerintah dengan hak opsi (Call Options);
  2. hasil penagihan kredit dan penjualan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e dan f, wajib digunakan oleh seluruh pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e untuk membeli sebagian atau seluruh saham milik Pemerintah pada Bank Umum;
  3. selama jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah mengalihkan sisa kepemilikan saham pada Bank Umum kepada masyarakat dengan terlebih dahulu menawarkan kepada pemegang saham Bank Umum;
  4. pengalihan seluruh sisa kepemilikan saham Pemerintah pada Bank Umum dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  5. harga pengalihan sisa kepemilikan saham Pemerintah pada Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam huruf d didasarkan atas nilai yang ditetapkan oleh penilai independen pada awal periode 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam huruf d.

BAB VII
PERLAKUAN TERHADAP BANK UMUM KATEGORI B DAN BANK UMUM KATEGORI C YANG TIDAK IKUT SERTA DALAM PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM

Pasal 20

(1)

Dengan mempertimbangkan kondisi keuangan, jaringan kantor, tenaga kerja dan kegiatan usaha Bank Umum, Komite Evaluasi melakukan penilaian atas berbagai alternatif tindakan lanjutan terhadap :

  1. Bank Umum kategori B yang tidak direkomendasikan untuk ikut serta dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum;
  2. Bank Umum yang tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum;
  3. Bank Umum kategori C yang tidak dapat meningkatkan permodalannya hingga tidak dapat dimasukkan dalam kategori B.
(2) Berdasarkan keputusan dan rekomendasi dari Komite Kebijakan, Komite Pengarah akan mengambil kebijakan-kebijakan :
  1. menyetujui keikutsertaan Bank Umum dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum;
  2. menyetujui syarat-syarat dan ketentuan dari Perjanjian Rekapitalisasi yang diusulkan;
  3. menetapkan persyaratan tambahan bagi keiikutsertaan bank dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum dan atau memberikan jangka waktu tertentu untuk keperluan penilaian tambahan dan rekomendasi sebagai persyaratan untuk pertimbangan selanjutnya bagi keikutsertaan Bank Umum dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum;
  4. merekomendasikan kepada Bank Indonesia untuk mencabut izin usaha Bank Umum dengan atau tanpa terlebih dahulu membekukan usaha Bank Umum;
  5. merekomendasikan pengalihan Bank Umum kepada BPPN untuk penyelesaian yang konsisten dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh BPPN.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku sejak tanggal 9 Desember 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Pebruari 1999

MENTERI KEUANGAN

GUBERNUR BANK INDONESIA

ttd

ttd

BAMBANG SUBIANTO SYAHRIL SABIRIN

Reading: Keputusan Bersama Menteri – 53/KMK.017/1999