Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 127/BC/2006

Menimbang :

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau, telah mengakibatkan kenaikan nilai cukai yang wajib dibayar oleh Pengusaha Pabrik/Importir hasil tembakau;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-08/BC/2006 tentang Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai Atas Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau, dalam hal terjadi perubahan Peraturan Menteri Keuangan atas harga jual eceran dan/atau tarif cukai yang mengakibatkan kenaikan nilai cukai yang wajib dibayar, maka jumlah penundaan yang telah diberikan disesuaikan sebesar persentase perubahan harga jual eceran dan/atau tarif cukai;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penambahan Pagu Penundaan Pembayaran Cukai Atas Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2006;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-08/BC/2006 tentang Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai Atas Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIRJEN BEA DAN CUKAI TENTANG PENAMBAHAN PAGU PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU.

PERTAMA :

(1) Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2007, jumlah pagu penundaan yang telah diberikan kepada Pengusaha Pabrik/Importir hasil tembakau yang masih berlaku, ditambah sebesar 7% (tujuh per seratus) dari jumlah pagu penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai hasil tembakau yang telah diberikan.
(2) Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2007, jumlah pagu penundaan yang telah diberikan kepada Pengusaha Pabrik/Importir hasil tembakau yang masih berlaku, ditambah sebesar 5% (lima per seratus) dari jumlah pagu penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai hasil tembakau yang telah diberikan.

KEDUA :

Pemberian penambahan pagu penundaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tidak mengubah masa berlaku Keputusan Pemberian Penundaan yang telah diberikan.

KETIGA :

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada :
1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendeal Bea dan Cukai;
2. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
diseluruh Indonesia;

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Desember 2006
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 127/BC/2006