Menimbang :
- bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1998 telah ditetapkan bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang untuk mengatur dan menetapkan isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau untuk masing-masing Golongan Pengusaha Pabrik;
- bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai, telah diatur mengenai kemasan untuk penjualan eceran Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai;
- bahwa untuk pelaksanaan huruf a dan b perlu ditetapkan ketentuan mengenai kemasan penjualan eceran hasil tembakau dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai;
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-16/BC/1997 tanggal 28 Februari 1997 tentang Kemasan Penjualan Eceran Hasil Tembakau;
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-74/BC/1997 tanggal 17 September 1997 tentang Penambahan Jumlah Isi Kemasan Penjualan Eceran Sigaret Kretek Mesin (SKM) Pabrik Golongan Kecil Dan Menengah Kecil.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL TEMBAKAU.
Pasal 1
Yang dimaksud dengan kemasan penjualan eceran hasil tembakau adalah kemasan dengan isi dalam jumlah tertentu sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 3 keputusan ini, dengan menggunakan bahan atau benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan dapat meningkatkan pemasarannya.
Pasal 2
Pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau wajib dicantumkan :
a. merek dan jenis hasil tembakau yang dikemas;
b. nama dan lokasi Pabrik;
c. kalimat “PERINGATAN PEMERINTAH MEROKOK DAPAT MERUGIKAN KESEHATAN”;
d. ketentuan-ketentuan lainnya yang disyaratkan oleh instansi terkait.
Pasal 3
(1) | Jumlah isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau berupa rokok kretek yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||
(2) | Jumlah isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau berupa Sigaret Putih Mesin (SPM) yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau dalam negeri ditetapkan 20 batang setiap kemasannya. | |||||||||||||||||
(3) | Jumlah isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau selain yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik dalam negeri ditetapkan sebagai berikut : a. Jenis cerutu (CRT) sebanyak-banyaknya 100 batang setiap kemasannya b. Jenis tembakau iris (TIS) sebanyak-banyaknya 2,5 (dua setengah) kilogram setiap kemasannya. c. Jenis tembakau senggruk atau hasil tembakau lainnya sebanyak-banyaknya 100 gram setiap kemasannya. |
Pasal 4
Dengan diberlakukannya keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-16/BC/1997 tanggal 28 Februari 1997 tentang Kemasan Penjualan Eceran Hasil Tembakau dan KEP-74/BC/1997 tanggal 17 September 1997 tentang Penambahan Jumlah Isi Kemasan Penjualan Eceran Sigaret Kretek Mesin (SKM) Pabrik Golongan Kecil Dan Menengah Kecil dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 April 1998, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Salinan keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 1998
Direktur Jenderal
ttd.
Soehardjo
NIP.060013988