Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 20/BC/1999

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 241/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Penyeidaan Dan Desain Pita Cukai, Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut ketentuan teknis penyediaan pita cukai;
  2. bahwa untuk melaksanakan pengaturan sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan dalam suatu Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai setelah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai.
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.05/ 1996 tanggal 1 April 1996 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN DAN TATA CARA PELEKATAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU.

Pasal 1

(1) Pita cukai hasil tembakau untuk Pengusaha Pabrik dengan total produksi semua jenis hasil tembakau dalam satu tahun takwim sebelumnya tidak lebih dari 100.000.000 (seratus juta) batang dan/atau gram, disediakan di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
(2) Pita cukai hasil tembakau untuk Pengusaha Pabrik di Pulau Jawa dengan total produksi semua jenis hasil tembakau dalam satu tahun takwim sebelumnya lebih dari 100.000.000 (seratus juta) batang dan/atau gram, disediakan di Subdirektorat Pita Cukai pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 2

(1) Untuk melekatkan pita cukai harus menggunakan bahan perekat yang sedemikian rupa sehingga tidak dapat dengan mudah dilepaskan dari kemasan dalam keadaan utuh.
(2) Pelekatan pita cukai pada kemasan dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak menutupi nama dan lokasi Pabrik serta peringatan pemerintah yang wajib dicantumkan pada kemasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 3

(1) Dalam hal perubahan tahun anggaran, pelekatan pita cukai dari tahun anggaran yang lama hanya diizinkan selambat-lambatnya pada tanggal tekahir bulan pertama dari tahun anggaran yang baru.
(2) Dalam hal terdapat perubahan desain pita cukai, pelekatan pita cukai dengan desain lama yang dipesan sebelum berlakunya perubahan tersebut hanya diizinkan selambat-lambatnya pada tanggal terakhir bulan pertama setelah bulan dilakukan pemesanan pita cukai terakhir.
(3) Atas sisa pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang sampai dengan batas waktu pelekatan tidak habis dilekatkan dapat dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan mendapatkan fasilitas pengembalian cukai, sesuai dengan tatacara sebagaimana ketentuan yang berlaku.
(4) Terhadap Pengusaha Pabrik yang melakukan pelanggaran ketentuan ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenai :

a. Sanksi administrasi berdasarkan pelanggaran ketentuan dalam pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
b. Sanksi pidana berdasarkan pasal 51, pasal 53, dan pasal 54 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
c. Sanksi pembekuan fasilitas penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai yang telah diberikan untuk jangka waktu selama 1 (satu) tahun; dan /atau
d. Sanksi tidak diberikan pelayanan pemesanan pita cukai atas merek hasil tembakau yang bersangkutan selama 1 (satu) tahun

Pasal 4

(1) Hasil tembakau yang dilekati pita cukai dari tahun anggaran lama, baik yang berasal dari Pengusaha Pabrik atau Imprtir Hasil Tembakau, hanya boleh beredar dan/atau ditawarkan di Tempat Penjualan Eceran paling lama pada tanggal terakhir dari bulan ketiga setelah bulan batas pelekatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1).
(2) Hasil tembakau yang dilekati pita cukai dengan desain lama, baik yang berasal dari Pengusaha Pabrik atau importir Hasil Tembakau, hanya boleh beredar dan/atau ditawarkan di Tempat Penjualan Eceran paling lama pada tanggal terakhir dari bulan ketiga setelah bulan batas pelekatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2)
(3) Atas hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau (2), yang ditarik dari peredaran bebas dan dimasukkan kembali, baik secara langsung ke dalam Pabrik dan/atau Tempat Pemusnahan di Luar Pabrik atau melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat, paling lama pada hari kelima belas dalam bulan keempat setelah bulan batas pelekatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) atau ayat (2), dapat dilakukan pemusnahan atau pengolahan kembali dengan mendapatkan fasilitas pengembalian cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Dalam hal pemsukan kembali ke tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah melampaui hari kelima belas dalam bulan keempat setelah bulan batas pelekatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau ayat (2), atas pemusnahan atau pengolahan kembali hasil tembakau yang bersangkutan tidak diberikan pengembalian cukai.

Pasal 5

(1) Dalam hal ditemukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) atau ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penyitaan atas hasil tembakau yang bersangkutan untuk dimusnahkan.
(2) Beban biaya yang timbul akibat penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau yang bersangkutan.

Pasal 6

Atas perusakan atau pengembalian pita cukai dengan fasilitas pengembalian cukai, Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau wajib mebayar biaya pengganti pita cukai yang besarnya ditetapkan untuk tiap-tiap seratus keping pita cukai atau bagiannya, sebagai berikut :
Pita Seri I : Rp. 1.200,00 (seribu dua ratus rupiah)
Pita Seri II : Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Pita Seri III : Rp. 1.200,00 (seribu dua ratus rupiah)

Pasal 7

(1) Paling lama pada hari kelima setelah berakhirnya batas tanggal terakhir pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai wajib melakukan pencacahan sisa perseidaan pita cukai yang tidak diizinkan pelekatannya, yang
berada di Pabrik atau tempat usaha Importir Hasil Tembakau, dengan Berita Acara Pencacahan BACK-1.
(2) Paling lama pada hari kesepuluh setelah berakhirnya batas tanggal terakhir pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai wajib mengirmkan tembusan atau foto kopi berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah.

Pasal 8

Dengan diberlakukannya Keputusan ini, maka ketentuan tentang penyediaan dan pelekatan pita cukai yang berlaku sebelumnya wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam keputusan ini.

Pasal 9

Keputusan ini berlaku pada tanggal 1 April 1999, dengan apabila dikemudian hari terdapat keliruan akan diperbaiki atau diadakan pembetulan seperlunya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Maret 1999

ttd.

Direktur Jenderal
DR. R. B. Permana Agung, Msc.
NIP. 060044475

Tembusan :
1. Menteri keuangan Republik Indonesia;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia;
8. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 20/BC/1999