Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 284/BC.1/UP.9/2006

Menimbang :

  1. bahwa untuk kepentingan dinas dipandang perlu memindahkan para pegawai di lingkungan DirektoratJenderal Bea dan Cukai;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkanKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1974 Nomor 55) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan danPemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tatakerja Departemen Keuangan;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan TataKerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 1/BC/UP.10/2005 tentang Penunjukan para Pejabatyang Diberi Kuasa untuk atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Menandatangani Surat-SuratKeputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di Bidang Kepegawaian;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG PEMINDAHAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PERTAMA :

Memindahkan para pegawai yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari tempat kedudukan lama seperti tersebut dalam lajur 4 ke tempat kedudukan baru seperti tersebut dalam lajur 5.

KEDUA :

Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan/ kesalahan/ kekurangan di dalamnya, akan diadakan pembetulan seperlunya.

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth,

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
  2. Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta;
  3. Kepala Biro Kepegawaian pada Departemen Keuangan di Jakarta;
  4. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan pada Departemen Keuangan di Jakarta;
  5. Inspektur Jenderal u.p. Sekretaris Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan di Jakarta;
  6. Para Direktur yang terkait;
  7. Kepala Kantor Wilayah DJBC yang terkait;
  8. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang terkait.

Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 September 2006
a.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,

TTD.

SJAHRIR DJAMALUDDIN
NIP 060034881

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 284/BC.1/UP.9/2006