Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 31/BC/2002

Menimbang :

  1. bahwa untuk menciptakan ketertiban, harmonisasi, dan meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan di lingkungan Departemen Keuangan, telah diberlakukan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129/KMK.01/2000 tanggal 12 April 2000 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Departemen Keuangan;
  2. bahwa sesuai Pasal 656 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai mempunyai fungsi penyiapan penyusunan rumusan kebijakan dan standarisasi teknis, pembinaan, evaluasi dan bimbingan serta pemantauan dan pelaksanaan kebijakan dan standarisasi teknis pengkajian, evaluasi kebijakan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pedoman Penyiapan dan Penyusunan Rancangan Peraturan Perundangundangan di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang;
  2. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
  3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.01/2000 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Departemen Keuangan;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organsasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEDOMAN PENYIAPAN DAN PEYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan :

1. Peraturan perundang-undangan adalah semua jenis peraturan perundangundangan yang diterbitkan oleh dan atau menjadi lingkup tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
2. Menteri adalah Menteri Keuangan;
3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
8. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
9. Keputusan Menteri Keuangan adalah Keputusan Menteri Keuangan yang bersifat mengatur;
10. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai adalah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang bersifat mengatur.

Pasal 2

Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dapat berupa :
a. Rancangan Undang-undang;
b. Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
c. Rancangan Peraturan Pemerintah;
d. Rancangan Keputusan Presiden;
e. Rancangan Keputusan Menteri Keuangan; atau
f. Rancangan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 3

(1) Setiap Pimpinan Unit Eselon II di Kantor Pusat dapat mengajukan rancangan peraturan perundang-
undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya kepada Direktur Jenderal.
(2) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan melalui Kepala Kantor Wilayah dapat
mengajukan usulan dalam rangka penyiapan suatu peraturan perundang-undangan kepada Direktur
Jenderal dengan menyampaikan tembusan kepada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan
dan Cukai.

Pasal 4

(1) Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai secara fungsional mengkoordinasikan penyiapan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai menyusun daftar urutan prioritas pembahasan terhadap rancangan peraturan perundangundangan yang diajukan oleh Unit Eselon II di Kantor Pusat, Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan.

BAB II
TATA CARA PENYIAPAN

Bagian Pertama
Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah
dan Rancangan Keputusan Presiden

Pasal 5

(1) Usulan untuk penyiapan, penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, b, c atau d diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal dan Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai.
(2) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai penjelasan selengkapnya mengenai :
a. Latar belakang dan tujuan penyusunan;
b. Sasaran yang ingin diwujudkan;
c. Pokok-pokok pikiran;
d. Lingkup atau objek yang akan diatur; serta
e. Jangkauan dan arah pengaturan;
berikut diskette atau floppy disk yang berisi rancangan keputusan dimaksud.

Pasal 6

(1) Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai membahas usulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dengan para Pimpinan Unit Eselon II di Kantor Pusat untuk mendapatkan masukan.
(2) Apabila usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Sekretaris Direktorat Jenderal dengan memperhatikan usulan Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Tim Penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari :

a. Unit Eselon II Pemrakarsa dan Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai sebagai ketua dan wakil ketua merangkap anggota;
b. Unit Sub Direktorat Peraturan Kepabeanan dan Cukai sebagai sekretaris merangkap anggota;
c. Unit Eselon II lainnya di Kantor Pusat sebagai anggota;
d. Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan sebagai anggota; dan
e. Instansi atau lembaga di luar Direktorat Jenderal sebagai anggota; untuk huruf d dan e bila dianggap perlu.

Pasal 7

Tim Penyusun Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dalam mempersiapkan dan menyusun rancangan peraturan perundang-undangan dapat meminta masukan dari nara sumber di luar Direktorat Jenderal.

Pasal 8

(1) Rancangan peraturan perundang-undangan yang telah disiapkan oleh Tim Penyusun, oleh Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai harus dimintakan tanggapan kepada Unit Eselon II di Kantor Pusat, Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan atau dari instansi lain bila dianggap perlu.
(2) Rancangan peraturan yang telah mendapatkan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipresentasikan oleh Tim Penyusun di tingkat Eselon II Kantor Pusat untuk dilakukan penyempurnaan.

Pasal 9

Rancangan peraturan perundang-undangan yang telah selesai dibahas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), oleh Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.

Pasal 10

(1) Rancangan peraturan perundang-undangan yang telah disetujui Direktur Jenderal, oleh Sekretaris Direktorat Jenderal dikirim kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan untuk dibahas di tingkat Departemen Keuangan.
(2) Pengajuan rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai penjelasan selengkapnya mengenai :
a. Latar belakang dan tujuan penyusunan;
b. Sasaran yang ingin diwujudkan;
c. Pokok-pokok pikiran;
d. Lingkup atau objek yang akan diatur; dan
e. Jangkauan dan arah pengaturan;
berikut diskette atau floppy disk yang berisi rancangan keputusan dimaksud.

Bagian Kedua
Rancangan Keputusan Menteri Keuangan dan
Rancangan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Pasal 11

(1) Unit Eselon II Pemrakarsa mengajukan secara tertulis rancangan Keputusan Menteri Keuangan atau rancangan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dan f kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal dan Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai untuk dilakukan pembahasan.
(2) Pengajuan rancangan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai penjelasan selengkapnya mengenai :
a. Alasan dan pertimbangan perlunya rancangan tersebut dibuat;
b. Tujuan atau sasaran rancangan tersebut dibuat; dan
c. Target waktu rancangan peraturan tersebut akan diberlakukan;
berikut diskette atau floppy disk yang berisi rancangan keputusan dimaksud.

Pasal 12

(1) Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai mengkoordinasikan penyiapan dan penyusunan rancangan keputusan dimaksud dengan :
a. Membahas bersama seluruh Unit Eselon II di Kantor Pusat;
b. Meminta tanggapan dari Kepala Kantor Wilayah;
c. Meminta tanggapan dari Kepala Kantor Pelayanan yang dianggap perlu;
d. Meminta tanggapan dari instansi atau lembaga lainnya dan masyarakat usaha bila dianggap perlu.
(2) Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai setelah memperhatikan hasil pembahasan dan atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk suatu Tim Kerja untuk menyelesaikan rancangan keputusan tersebut.

Pasal 13

Rancangan Keputusan Menteri Keuangan atau rancangan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang telah selesai dibahas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, oleh Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai diajukan kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.

Pasal 14

(1) Rancangan Keputusan Menteri Keuangan yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal, selanjutnya oleh Sekretaris Direktorat Jenderal dikirim kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan untuk dibahas di tingkat Departemen Keuangan.
(2) Pengajuan rancangan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai :
a. Penjelasan mengenai dasar pertimbangan;
b. Penjelasan mengenai dasar hukum dan pokok-pokok materi yang diatur; serta
c. Disket atau floppy disk yang berisi rancangan keputusan dimaksud.
(3) Dalam hal rancangan Keputusan Menteri Keuangan merupakan perubahan atas suatu Keputusan Menteri Keuangan yang telah ada, dalam penyampaiannya dilampirkan persandingan keputusan yang akan diubah.

Pasal 15

(1) Rancangan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, selanjutnya ditandatangani untuk menjadi Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuk membuat salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai melalui Sekretaris Direktorat Jenderal dikirim kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan untuk diumumkan dalam Berita Negara.

Pasal 16

Sekretaris Direktorat Jenderal mengadministrasikan dan menggandakan salinan Keputusan Menteri Keuangan atau salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut sesuai kebutuhan serta menyampaikan kepada Unit-unit Eselon II di Kantor Pusat, Pusdiklat Bea dan Cukai, Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan di seluruh Indonesia.

BAB II
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya melakukan :

a. Penyuluhan dan publikasi tentang berlakunya peraturan yang baru tersebut baik secara intern di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun secara ekstern kepada masyarakat usaha dan instansi yang terkait jika diperlukan;
b. Pengarsipan semua peraturan perundang-undangan yang telah dibuat secara baik dan teratur.

Pasal 18

Segala biaya yang timbul untuk pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal.

Pasal 19

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

R.B. PERMANA AGUNG D.
NIP 060044475

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 31/BC/2002