Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 40/BC/1997

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka upaya pengamanan hak-hak negara dan agar dipatuhinya peraturan perundang-undangan yang berlaku diperlukan cara penindakan dengan penyegelan.
  2. bahwa tata cara penyegelan dimaksud, dipandang perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), dan semua peraturan pelaksanaannya;
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613), dan semua peraturan pelaksanaannya;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1996 Tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 36 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3626), dan semua peraturan pelaksanaannya;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 37 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3627), dan semua peraturan pelaksanaannya;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Cukai (Lembaran Negara Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 3628) dan semuaperaturan pelaksanaannya;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3638), dan semua peraturan pelaksanaannya;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 85 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3651), dan semua peraturan pelaksanaannya;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 323/KMK.05/1996 tentang Pelaksanaan Penindakan di Bidang Cukai;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 30/KMK.05/1997 tentang Tata Laksana Penindakan di Bidang Kepabeanan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENYEGELAN.

Pasal 1

(1) Yang dimaksud dengan penyegelan adalah mengunci, menyegel, dan atau meletakkan tanda pengaman untuk menjamin pengawasan dalam rangka pengamanan keuangan negara.
(2) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penyegelan terhadap:

a. barang impor yang belum dipenuhi atau diselesaikan kewajiban pabeannya dan barang kena cukai;
b. barang ekspor dan barang kena cukai yang harus diawasi yang berada di sarana pengangkut atau di tempat penimbunan atau tempat lain;
c. saranan pengangkut dan/atau barang di atasnya yang ditegah;
d. bangunan atau tempat lain yang didalamnya ditimbun barang impor dan/atau ekspor yang ditegah;
e. bagian-bagian dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Penjualan Eceran, atau tempat-tempat lain yang di dalamnya terdapat Barang Kena Cukai; dan
f. bukti-bukti pelanggaran terhadap ketentuan dalam undang-undang.
(3) Penyegelan terhadap barang, sarana pengangkut atau bangunan/tempat lain yang di dalamnya ditimbun barang impor, ekspor dan/atau barang kena cukai berdasarkan petunjuk yang cukup belum diselesaikan kewajiban pabeannya/cukainya atau tersangkut pelanggaran ketentuan kepabeananan dan/atau peraturan larangan dan pembatasan impor atau ekspor atau cukai dilakukan berdasarkan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang.

Pasal 2

(1) Untuk melakukan penyegelan Pejabat Bea dan Cukai mempergunakan kunci, segel, dan/atau tanda pengaman lainnya sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Nomor: Kep-39/BC/1997 tanggal 08 April 1997 tentang Segel Bea dan Cukai.
(2) Segel dan/atau tanda pengaman yang digunakan oleh instansi pabean di negara lain atau pihak lain dapat diterima sebagai pengganti segel.

Pasal 3

(1) Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) diterbitkan berdasarkan petunjuk yang cukup.
(2) Petunjuk yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bukti permulaan ditambah dengan keterangan dan data yang diperoleh antara lain:
a. laporan pegawai;
b. laporan hasil pemeriksaan biasa;
c. keterangan saksi dan/atau informan;
d. hasil intelijen; atau
e. hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan.
(3) Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang menerbitkan Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) ialah:

a. Direktur Jenderal;
b. Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menangani Pencegahan dan Investigasi atau Pejabat yang ditunjuk;
c. Kepala Kantor Wilayah;
d. Pejabat Eselon III pada Kantor Wilayah yang menangani Pencegahan dan Investigasi atau Pejabat yang ditunjuk; atau
e. Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.
(4) Ketentuan mengenai isi, bentuk, dan penatausahaan Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) seperti yang diatur dalam Pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal Nomor: KEP- 08/BC/1997 tanggal 30 Januari 1997 tentang Penghentian, Pemeriksaan, dan Penegahan Sarana Pengangkut dan Barang di atasnya serta Penghentian Pembongkaran dan Penegahan Barang.

Pasal 4

(1) Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dapat dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai tanpa Surat Perintah dalam hal:

a. sebagai tindak lanjut atas penegahan terhadap barang dan sarana pengangkut;
b. penangguhan pengeluaran barang hasil pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual;
c. pengeluaran barang dari suatu Tempat Penimbunan Sementara/Berikat ke:
1. Tempat Penimbunan Berikat;
2. Tempat Penimbuanan Sementara; atau
3. Tempat Penimbunan lain yang diizinkan oleh Kepala Kantor Pabean;
d. pengeluaran barang untuk dikirim dari suatu tempat ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui suatu tempat di luar Daerah Pabean;
e. barang ekspor yang menyinggahi (transit) suatu tempat di dalam atau di luar Daerah Pabean;
f. penjagaan, pengawasan atau pengawalan terhadap barang atau sarana pengangkut yang harus dilakukan secara terus menerus oleh Pejabat Bea dan Cukai tidak dimungkinkan; atau
g. dalam keadaan mendesak dan berdasarkan petunjuk yang cukup bahwa barang dan sarana pengangkut belum dipenuhi/diselesaikan kewajiban pabeannya/cukainya, tersangkut pelanggaran kepabeanan atau peraturan larangan/pembatasan impor atau ekspor atau cukai.
(2) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g adalah suatu keadaan dimana penyegelan harus seketika iti dilakukan dan apabila tidak dilakukan dalam arti harus menunggu Surat Perintah terlebih dahulu, barang dan sarana pengangkut tidak dapat lagi disegel sehingga penegakkan hukum tidak dapat lagi dilakukan.
(3) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g segera melaporkan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang menerbitkan Surat Perintah dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak penegahan dilakukan.
(4) Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menerbitkan Surat Perintah dalam waktu 1 x 24 jam sejak menerima laporan, Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penyegelan segera menghentikan penyegelan/membuka segel Bea dan Cukai.

Pasal 5

(1) Penyegelan barang dan sarana pengangkut yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dilakukan oleh Satuan Tugas yang terdiri dari sekurang-kurangnya 2 (dua) Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Tugas/Komandan Patroli Bea dan Cukai.
(3). Dalam melakukan penyegelan, Satuan Tugas Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan:
a. kapal patroli; atau
b. sarana pengangkut lainnya; dan
c. senjata api dalam hal diperlukan.

Pasal 6

(1) Penempatan/pelekatan segel Bea dan Cukai harus dilakukan sedemikian rupa sehingga:
a. sarana pengangkut yang disegel tidak dapat dipindahkan/digerakkan;
b. peti kemas/kemasan barang tidak dapat dibuka;
c. barang curah tidak dapat dimuat atau dibongkar; atau
d. tempat/ruang yang disegel tidak dapat dibuka.
(2) Pemindahan sarana pengangkut, peti kemas barang, dan barang curah yang disegel hanya dapat dilakukan atas persetujuan Kepala Kantor Pabean.

Pasal 7

(1) Segel Bea dan Cukai yang dipasang/dilekatkan pada sarana pengangkut, barang atau bangunan/tempat lain tidak boleh dibuka, dilepas, atau dirusak tanpa izin Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Pemilik dan/atau yang menguasai sarana pengangkut, barang atau bangunan/tempat lain yang disegel oleh Pejabat/Satuan Tugas Bea dan Cukai wajib menjaga agar semua segel Bea dan Cukai tidak rusak atau hilang.
(3) Pejabat Bea dan Cukai yang menemukan segel Bea dan Cukai yang dibuka, dilepas, atau dirusak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membuat Laporan Kejadian untuk penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.

Pasal 8

(1) Dalam keadaan membahayakan sehingga dapat menimbulkan resiko rusaknya sarana pengangkut atau barang yang disegel dan/atau hilangnya hak-hak negara, pemilik dan/atau yang menguasai barang, sarana pengangkut atau bangunan/tempat lain wajib segera memberitahukan kepada Pejabat/Satuan Tugas Bea dan Cukai yang melakukan penyegelan.
(2) Apabila yang bersangkutan tidak melakukan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap merusak atau menghilangkan segel Bea dan Cukai.

Pasal 9

Terhadap seseorang yang merusak atau menghilangkan segel Bea dan Cukai dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 105 Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 57 Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Pasal 10

(1) Setiap penyegelan, Pejabat/Satuan Tugas Bea dan Cukai wajib membuat Berita Acara Penyegelan seperti pada lampiran 12 Keputusan Direktur Jenderal Nomor: Kep-08/BC/1997 tanggal 30 Januari 1997 tentang Penghentian, Pemeriksaan, dan Penegahan Sarana Pengangkut dan Barang di atasnya serta Penghentian Pembongkaran dan Penegahan Barang.
(2) Berita Acara Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai dan yang bersangkutan serta diberi nomor urut dari Buku Berita Acara Penyegelan seperti pada lampiran 13 Keputusan Direktur Jenderal Nomor: KEP-08/BC/1997 tanggal 30 Januari 1997 tentang Penghentian, Pemeriksaan, dan Penegahan Sarana Pengangkut dan Barang di atasnya serta Penghentian Pembongkaran dan Penegahan Barang.
(3) Berita Acara Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu ditandatangani oleh yang bersangkutan dalam hal penyegelan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf g.

Pasal 11

(1) Penyegelan dihentikan dan segel dapat dibuka dalam hal:

a. Barang dan/atau sarana pengangkut telah diselesaikan kewajiban pabeannya;
b. Penyegelan sebagai tindak lanjut dari penegahan yang dilakukan tanpa Surat Perintah tidak mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal; atau
c. Barang dan/atau sarana pengangkut diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti.
(2) Penghentian penyegelan dan pembukaan segel dituangkan dalam Berita Acara Pembukaan Segel seperti pada lampiran 1 Keputusan ini.
(3) Berita Acara Pembukaan Segel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai dan yang berkepentingan serta diberi nomor urut sesuai dengan nomor urut Berita Acara Penyegelan yang bersangkutan.
(4) Atas pembukaan segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Buku Berita Acara Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).

Pasal 12

Terhadap penyegelan barang, sarana pengangkut atau bangunan/tempat lain dan pembukaan segel Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pabean wajib menyampaikan laporan kepada:
1. Direktur Jenderal;
2. Kepala Kantor Wilayah; dan
3. Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menangani Pencegahan dan Investigasi.

Pasal 13

Ketentuan mengenai beban dan tanggung jawab akibat penyegelan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 34 Keputusan Direktur Jenderal Nomor: KEP- 08/BC/1997 tanggal 30 Januari 1997 tentang Penghentian, Pemeriksaan, dan Penegahan Sarana Pengangkut dan Barang di atasnya serta Penghentian Pembongkaran dan Penegahan Barang, Pasal 29 Keputusan Direktur Jenderal Nomor: KEP- 37/BC/1997 tanggal 08 April 1997 tentang Pemeriksaan Barang, Bangunan atau Tempat Lain, dan Surat atau Dokumen yang Berkaitan dengan Barang, dan Pasal 18 Keputusan Direktur Jenderal Nomor: KEP- 38/BC/1997 tanggal 08 April 1997 tentang Pemeriksaan Badan.

Pasal 14

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 08 April 1997
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 40/BC/1997