Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 41/BC/2002

Menimbang :

  1. bahwa untuk tertib administrasi dan transparansi perlu diatur mengenai pengelolaan serta penggunaan dana operasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dikefola oleh Direktorat Pencegahan dan Penyidikan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea don Cukai tentang Pengelolaan dan Penggunaan Dana Operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang Dikelola oleh Direktorat Pencegahan don Penyidikan.

Mengingat :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 570/KMK.01/1997 tanggal 12 Nopember 1997 tentang Ketentuan Pernberian Uang Ganjaran Kepada Mereka Yang Telah Memberikan Jasa Dalam Penyelesaian Tindak Pidana don Pelanggaran Administrasi Kepabeanan don Cukai;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 411/KMK.01/2000 tanggal 2 Oktober 2000 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.01/1997 tanggal 12 Nopernber 1977 tentang Ketentuan Pernberian Uang Ganjaran Kepada Mereka yang telah Memberikan Jasa dalam Penyelesaian Tindak Pidana don Pelanggaran Administrasi Kepabeanan dan Cukai;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 241/KMK.01/2002 tanggal 16 Mei 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 570/KMK.01/1997 Tentang Ketentuan Pemberian Uang Ganjaran Kepada Mereka yang Telah Memberikan Jasa Dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pelanggaran Administrasi Kepabeanan dan Cukai.

Memperhatikan :

Surat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 07/5/XII/1/2002 tanggal 30 Januari 2002.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENGELOLAAN DAN PENGGUNAAN DANA OPERASI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI YANG DIKELOLA OLEH DIREKTORAT PENCEGAHAN DAN PENYIDIKAN

Pasal 1

Dana Operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Dana Operasi adalah Dana Operasi yang berasal dari premi/ganjaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 huruf c dan angka 3 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 570/KMK.01/1997 tanggal 12 Nopember 1977 jo. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 241/KMK.01/2002 tanggal 16 Mei 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 570/KMK.01/1997 tentang Pemberian Uang Ganjaran Kepada Mereka yang Telah Memberikan Jasa Dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pelanggaran Administrasi Kepabeanan dan Cukai, serta Bunga Deposito dan Jasa Giro dari penyimpanan Dana Operasi tersebut.

Pasal 2

Pengelolaan dana operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dilakukan oleh Direktorat Pencegahan dan Penyidikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Penyimpanan :

1. Disimpan di Bank Pemerintah atas nama pejabat dilengkapi dengan nama jabatan;
2. Disimpan/disetorkan atas nama pejabat dilengkapi dengan nama jabatan dalam rekening giro dan deposito;
3. Dana operasi yang disimpan dalam bentuk giro, disimpan pada rekening atas nama Direktur Pencegahan dan Penyidikan bersama Kepala Sub Direktorat Pencegahan,
4. Dana operasi yang disimpan dalam bentuk deposito disimpan pada rekening atas nama Direktur Pencegahan
b. Pencairan/Pengambilan :

1. Untuk pencairan deposito hanya dapat dilakukan jika disetujui dan ditandatangani oleh Direktur Pencegahan dan Penyidikan bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
2. Pengambilan tunai dari rekening giro dapat dilakukan jika disetujui dan ditandatangani oleh Direktur Pencegahan dan Penyidikan bersama Kepala Sub Direktorat Pencegahan.

Pasal 3

(1) Dana Operasi digunakan untuk:

a. Peningkatan kesejahteraan Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui pernberian Premi;
b. Menunjang kegiatan operasional rutin unit-unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dianggap perlu yang tidak atau kurang tersedia dananya dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
c. Menunjang kegiatan operasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bersifat insidentil berdasarkan permintaan Unit Organisasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di pusat dan di daerah;
d. Hal-hal lain yang dianggap perlu dan mendesak atas persetujuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Kegiatan Operasional sebagaimana dimaksud dalarn ayat (1) adalah semua kegiatan dalarn rangka melaksanakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mewujudkan Visi, Misi dan Strategi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 4

(1) Laporan pengelolaan dana operasi dibuat oleh Direktur Pencegahan dan Penyidikan setiap bulan dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
(2) Direktur Pencegahan dan Penyidikan menunjuk seorang pegawai untuk menyelenggarakan pernbukuan dan penatausahaan administrasi dana operasi dan seorang Kepala Seksi sebagai pengawas tentang pelaksanaan penyelenggaraan pernbukuan dan penatausahaan administrasi dana operasi;
(3) Saldo rekening giro dan jumlah deposito dana operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dikelola oleh Direktorat Pencegahan dan Penyidikan pada akhir tahun.

Pasal 5

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan/kesalahan/kekurangan di dalamnya, akan diadakan pembetulan seperlunya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Juni 2002
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

R.B. PERMANA AGUNG
NIP 060044475

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 41/BC/2002