Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 45/BC/2000

Menimbang :

  1. bahwa peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pemberian fasilitas keringanan bea masuk merupakan tuntutan yang utama bagi upaya memacu pembangunan industri di dalam negeri;
  2. bahwa peningkatan pelayanan pemberian fasilitas keringanan bea masuk, harus tetap memperhatikan hak dan kepentingan negara, oleh karena itu dipandang perlu mengatur lebih lanjut tata cara pemberian fasilitas keringanan bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 97/KMK.05/2000 tanggal 31 Maret 2000 dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Nomor 355/M tahun 1999;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 569/KMK.01/1999;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/KMK.05/2000 tanggal 31 Maret 2000 tentang Keringanan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku untuk Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor;
  5. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 275/MPP/Kep/6/1999 tanggal 24 Juni 1999 tentang Industri Kendaraan Bermotor;

MEMUTUSKAN :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97/KMK.05/2000 TANGGAL 31 MARET 2000.

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

a. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yaitu kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pos tarif HS 8701.20, 8702, 8703, 8704 dan 8705.
b. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pos tarif HS 8711 dan HS 8703.
c. Komponen Kendaraan bermotor adalah bagian kendaraan bermotor yang diperlukan untuk berfungsinya kendaraan bermotor.
d. Bahan baku adalah bahan yang dapat digunakan dan/atau diperlukan untuk pembuatan berbagai jenis komponen kendaraan bermotor dengan spesifikasi teknis dan/atau ukuran yang telah disesuaikan dengan kebutuhan komponen yang akan dibuat.
e. Perusahaan Industri Komponen adalah perusahaan industri yang didirikan dan beroperasi di Indonesia serta memiliki surat izin usaha industri untuk memproduksi komponen kendaraan bermotor.

Pasal 2

Atas impor Bahan Baku untuk pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/KMK.05/2000 tanggal 31 Maret 2000 oleh industri Komponen Kendaraan Bermotor diberikan fasilitas keringanan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut :

(1) Atas impor Bahan Baku untuk pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor diberikan keringanan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 5 % (lima persen).
(2) Dalam hal tarif bea masuk yang tercantum dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 5% (lima persen) atau kurang, maka yang berlaku adalah tarif bea masuk dalam BTBMI.

Pasal 3

Jenis bahan baku yang mendapat fasilitas keringanan bea masuk didasarkan pada daftar bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 97/KMK.05/2000 tanggal 31 Maret 2000.

Pasal 4

(1) Keringanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya di berikan kepada industri Komponen kendaraan Bermotor.
(2) Perusahaan industri Komponen yang bermaksud mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki Izin Usaha Industri;
b. Memiliki peralatan yang memadai untuk membuat Komponen sesuai dengan jenis Komponen yang akan dipakai.

Pasal 5

(1) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 perusahaan industri Komponen Kendaraan Bermotor mengajukan permohonan dengan menggunakan formulir yang ditetapkan sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan ini.
(2) Permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan dilengkapi :

a. Fotokopi NPWP yang telah dilegalisir oleh Instansi terkait atau memperlihatkan dokumen aslinya kepada Pejabat Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
b. Fotokopi Izin Usaha Industri yang telah dilegalisir oleh Departemen/Instansi terkait atau memperlihatkan dokumen aslinya kepada Pejabat Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
c. Konversi kebutuhan Bahan Baku untuk pembuatan Komponen kendaraan Bermotor bahan baku sebagaimana contoh A dalam Lampiran Keputusan ini
d. Daftar bahan baku yang meliputi jenis bahan baku, negara asal, pelabuhan bongkar, spesifikasi teknis, jumlah dan nilai bahan baku sebagaimana contoh B dalam Lampiran Keputusan ini.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Fasilitas Kepabeanan, atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan Keringanan Bea Masuk, untuk keperluan produksi selama 1 (satu) tahun dengan jangka waktu pengimporan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan keringanan bea masuk atas bahan baku, dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan ini, dengan dilampiri daftar Bahan Baku serta penunjukan pelabuhan bongkar.

Pasal 6

Industri Komponen kendaraan Bermotor yang me ndapatkan fasilitas keringanan bea masuk diwajibkan untuk :

(1) Menyelenggarakan pembukuan pengimporan atas Bahan Baku untuk keperluan audit di bidang kepabeanan;
(2) Menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 10 tahun terhitung sejak realisasi impor pada tempat usahanya, dokumen, catatan-catatan, dan pembukuan sehubungan dengan pemberian keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-63/BC/1999 tanggal 6 Oktober 1999;
(3) Menyampaikan laporan tentang realisasi impor atas Bahan Baku yang mendapat keringanan bea masuk tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-50/BC/1999 tanggal 16 Agustus 1999.

Pasal 7

(1) Atas bahan baku yang telah mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3), apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi ketentuan tentang jumlah, jenis, spesifikasi bahan baku yang tercantum dalam daftar bahan baku dipungut bea masuk dan pungutan impor lainnya, dengan tidak dikenakan denda.
(2) Atas bahan baku yang telah mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk hanya dapat digunakan untuk kepentingan industri yang bersangkutan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Penyalahgunaan bahan baku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengakibatkan batalnya fasilitas bea masuk yang diberikan atas bahan baku tersebut sehingga bea masuk yang terhutang harus dibayar dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 % (seratus persen) dari kekurangan bea masuk.

Pasal 8

(1) Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuanketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan, dan dokumen yang berkaitan dengan pemasukan, penggunaan, pengeluaran dan sediaan bahan baku.
(2) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) Pengusaha Industri bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk dan cukai yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda.

Pasal 9

Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Bahan Baku untuk pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor berdasarkan ketentuan lama dan belum merealisir seluruh impornya dapat tetap menggunakan surat keputusan pemberian fasilitas pabean berdasarkan ketentuan lama hingga berakhirnya masa berlaku keputusan yang bersangkutan, dengan ketentuan tidak dapat diperpanjang dan atau diubah.

Pasal 10

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan DJBC;
7. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
8. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia;
9. Para Kepala Kantor Pelayanan DJBC di seluruh Indonesia.
10. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia ( KADIN );
11. Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI);
12. Ketua Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI);
13. Ketua Gabungan Industri Alat Mobil Motor (GIAMM);
14. Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO).

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal :
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

Permana Agung D.
NIP 060044475

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 45/BC/2000