Menimbang :
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang Penetapan Kawasan Pabean dan Penunjukan Tempat Peninbunan Sementara;
- bahwa dengan ditetapkannya Kawasan Pabean dan ditunjuknya Tempat Penimbunan Sementara tersebut akan mempermudah usaha penegakan ketentuan-ketentuan Kepabeanan yang berlaku;
- bahwa untuk menjamin ketetapan dalam penetapan Kawasan Pabean dan penunjukan Tempat Penimbunan Sementara tersebut perlu adanya Pejabat Bea dan Cukai yang mengetahui dengan baik kawasan dan/atau Tempat Penimbunan Sementara yang akan menjadi lingkup kewenangannya, sehingga dipandang perlu adanya pelimpahan wewenang penetapan Kawasan Pabean dan penunjukan Tempat Penimbunan Sementara.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 1);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3260);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 3319);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 3481);
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 3493);
- Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997 tentang Kawasan Pabean;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997 tentang Penunjukan Tempat Penumbunan Sementara.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENETAPAN KAWASAN PABEAN DAN PENUNJUKAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
Pasal 1
(1) | Penetapan Kawasan Pabean dan Kawasan Pabean tertentu beserta batas-batasnya ditetapkan dalam bentuk surat Keputusan Menteri Keuangan oleh Kepala Kantor Wilayah atas Direktur Jenderal Bea dan Cukai. | ||||
(2) | Penetepan Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu sebagai berikut :
|
||||
(3) | Penunjukan Tempat Penimbunan Sementara di Pelabuhan Laut dan Bandar Udara serta tempat penimbunan sementara di tempat lain berikut batas-batasnya ditetapkan dalam bentuk surat Keputusan Menteri Keuangan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai. | ||||
(4) | Penerbitan surat penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam waktu sebagai berikut :
|
Pasal 2
Penetapan atau penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan setelah Kepala Kantor Wilayah memperhatikan pendapat instansi yang terkait dengan pelayanan kegiatan Kepabeanan di bidang impor dan/atau ekspor di Pelabuhan Laut, Bandar Udara dan Tempat Lain.
Pasal 3
Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 melaporkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai segera setelah dilakukannya penetapan Kawasan Pabean atau penunjukan Tempat Penimbuanan Sementara.
Pasal 4
Kepala Kantor Pabean melakukan pengawasan terhadap kegiatan impor dan/atau ekspor di Kawasan Pabean atau Tempat Penimbunan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan kerjanya.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak 1 April 1997.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Mei 1997
Direktur Jenderal,
ttd.
Soehardjo
NIP 060013988